Kalteng Today https://kaltengtoday.com/ Dinamis Lengkap Terpercaya Fri, 23 Oct 2026 15:14:55 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.13 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Kalteng Today https://kaltengtoday.com/ 32 32 TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat https://kaltengtoday.com/tmg-leger-toegal-kunum-dukung-kongres-adat-dayak-dorong-penguatan-hukum-adat-dan-perlindungan-hak-masyarakat-adat/ https://kaltengtoday.com/tmg-leger-toegal-kunum-dukung-kongres-adat-dayak-dorong-penguatan-hukum-adat-dan-perlindungan-hak-masyarakat-adat/#respond Fri, 23 Oct 2026 15:14:55 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164424 Kaltengtoday.com, Sampit – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), TMG Leger Toegal Kunum, menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembentukan Kongres Adat Dayak. Ia berharap forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat hukum adat, mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta menyatukan aspirasi masyarakat Dayak dari berbagai wilayah. Menurut Leger, momentum 132 […]

The post TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), TMG Leger Toegal Kunum, menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembentukan Kongres Adat Dayak. Ia berharap forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat hukum adat, mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta menyatukan aspirasi masyarakat Dayak dari berbagai wilayah.

Menurut Leger, momentum 132 tahun Perjanjian Tumbang Anoi harus dimaknai lebih dari sekadar peringatan sejarah. Nilai persatuan, perdamaian, dan musyawarah yang diwariskan para leluhur perlu diwujudkan melalui langkah nyata untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat adat saat ini.

“Kongres Adat Dayak harus menjadi momentum untuk memperkuat hukum adat dan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kita berharap perjuangan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret bagi masyarakat adat,” ujar TMG Leger Toegal Kunum, Jum’at 23 Oktober 2026.

Baca Juga : PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

Ia menilai, keberadaan kongres dapat menjadi ruang bersama bagi damang, mantir adat, tokoh adat, organisasi masyarakat adat, serta generasi muda Dayak untuk merumuskan agenda perjuangan yang terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan kelembagaan adat menjadi bagian penting dalam memastikan nilai-nilai adat tetap hidup, dihormati, dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sejalan dengan Dorongan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Dukungan Leger sejalan dengan pandangan Koordinator Forum Kebangsaan Huma Betang Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Kongres Adat Dayak.

Dalam pernyaataan “Yanto E. Saputra sebelumnya ia menekankan pentingnya menghasilkan keputusan yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar deklarasi.

“Kongres Adat Dayak jangan hanya menghasilkan deklarasi dan foto bersama. Harus ada keputusan yang jelas dan program kerja terukur,” tegas Yanto.

Yanto juga mendorong sejumlah agenda prioritas, mulai dari penguatan hukum adat, pengakuan dan perlindungan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan adat, hingga pengawalan hasil kongres secara transparan.

Pandangan tersebut memperkuat harapan Leger agar kongres nantinya memiliki agenda yang jelas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, termasuk mereka yang menghadapi persoalan terkait tanah, wilayah adat, dan keberlangsungan tradisi.

Momentum Tumbang Anoi dan Persatuan Dayak

Dorongan pembentukan Kongres Adat Dayak juga disampaikan tokoh adat Dayak Kalimantan Tengah, Ir. Dandan Ardi., menekankan pentingnya persatuan masyarakat Dayak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saat ini kita perlu persatuan dalam bingkai masyarakat adat Dayak di NKRI ini,” tegas Dandan.

Ia menilai, semangat Perjanjian Tumbang Anoi 1894 harus diteruskan melalui konsolidasi masyarakat adat, penguatan kelembagaan, dan penyusunan agenda bersama untuk menghadapi berbagai tantangan yang berkembang.

Gagasan tersebut sejalan dengan harapan Leger Toegal Kunum agar Kongres Adat Dayak mampu mempertemukan berbagai unsur masyarakat adat tanpa mengabaikan keragaman suku, tradisi, dan struktur kelembagaan yang telah hidup di setiap komunitas.

Bagi Leger, persatuan tidak berarti menghilangkan perbedaan, melainkan membangun kesepahaman untuk memperjuangkan kepentingan bersama dengan tetap menghormati adat dan kewenangan masing-masing lembaga adat.

Baca Juga : Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Pengakuan Hukum Adat Harus Diikuti Langkah Nyata

Leger menilai, perjuangan memperkuat hukum adat juga perlu disertai upaya mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, dengan persyaratan sebagaimana ditentukan konstitusi. Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Landasan konstitusional tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam mendorong perlindungan hak masyarakat adat, termasuk pelestarian identitas budaya, penguatan kelembagaan adat, dan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Leger berharap Kongres Adat Dayak dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas, menetapkan agenda prioritas, serta membangun mekanisme tindak lanjut yang melibatkan lembaga adat dan para pemangku kepentingan.

“Persatuan masyarakat Dayak harus terus dijaga. Kita ingin hukum adat semakin kuat, hak-hak masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan, serta lembaga adat memiliki ruang untuk menjalankan perannya secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU

Ia berharap dukungan dari para damang, mantir adat, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat adat di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan bersama dalam mendorong terwujudnya kongres yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Kongres Adat Dayak nantinya tidak cukup diukur dari besarnya kegiatan atau banyaknya peserta yang hadir, tetapi dari sejauh mana hasilnya dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat hukum adat, menjaga persatuan, dan memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Momentum 132 tahun Tumbang Anoi diharapkan menjadi pengingat bahwa warisan leluhur bukan hanya untuk dikenang, melainkan juga untuk diteruskan melalui kerja nyata demi masa depan masyarakat Dayak. [Red]

The post TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/tmg-leger-toegal-kunum-dukung-kongres-adat-dayak-dorong-penguatan-hukum-adat-dan-perlindungan-hak-masyarakat-adat/feed/ 0
Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan https://kaltengtoday.com/mediasi-sengketa-17246-hektare-di-sebabi-memanas-kehadiran-direksi-pt-bsk-dipersoalkan/ https://kaltengtoday.com/mediasi-sengketa-17246-hektare-di-sebabi-memanas-kehadiran-direksi-pt-bsk-dipersoalkan/#respond Thu, 22 Oct 2026 13:51:56 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164420 Kaltengtoday.com, Sampit – Mediasi gugatan sengketa lahan seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/10/2026), justru diwarnai perdebatan mengenai kehadiran pihak yang berperkara dan kelengkapan dokumen kuasa hukum. Baca Juga :  PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri […]

The post Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Mediasi gugatan sengketa lahan seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/10/2026), justru diwarnai perdebatan mengenai kehadiran pihak yang berperkara dan kelengkapan dokumen kuasa hukum.

Baca Juga :  PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

Lima penggugat hadir langsung dalam proses mediasi. Sementara itu, PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas diwakili kuasa hukum tanpa kehadiran pimpinan perusahaan sebagai prinsipal.

Kuasa hukum warga, Ardon, mengatakan perdebatan berlangsung selama sekitar 90 menit, mulai pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Menurutnya, pembahasan banyak tersita untuk memperdebatkan surat kuasa khusus dan alasan ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat.

“Kenapa mediasinya sangat lama? Karena di dalam mediasi sempat ada perdebatan terkait surat kuasa khusus dan ketidakhadiran prinsipal tergugat satu maupun tergugat dua. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Ardon seusai mediasi.

Menurut Ardon, pihak PT BSK menyampaikan bahwa direkturnya sedang berada di Jakarta dan memiliki kesibukan lain. Namun, pihak penggugat mempertanyakan alasan tersebut karena keberadaan direktur di Jakarta dinilai tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk mengikuti mediasi secara daring.

“Seperti yang disampaikan oleh tergugat satu tadi, direktur BSK berada di Jakarta. Artinya, mereka masih di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga : Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

Kehadiran Prinsipal Jadi Perdebatan

Persoalan kehadiran para pihak menjadi salah satu pokok perdebatan dalam mediasi. Ardon merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban para pihak untuk menghadiri mediasi secara langsung.

The post Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/mediasi-sengketa-17246-hektare-di-sebabi-memanas-kehadiran-direksi-pt-bsk-dipersoalkan/feed/ 0
Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut https://kaltengtoday.com/prinsipal-pt-bap-absen-dalam-mediasi-gugatan-rp12099-miliar-berlanjut/ https://kaltengtoday.com/prinsipal-pt-bap-absen-dalam-mediasi-gugatan-rp12099-miliar-berlanjut/#respond Tue, 20 Oct 2026 22:33:02 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164416 Kaltengtoday.com, Sampit    – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit belum menemukan titik terang. Dalam perkara perdata Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt, enam warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hadir untuk menjalani proses mediasi atas gugatan senilai Rp120,99 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP). Baca Juga : Silk Road (Jalur Sutra) […]

The post Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit    – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit belum menemukan titik terang. Dalam perkara perdata Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt, enam warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hadir untuk menjalani proses mediasi atas gugatan senilai Rp120,99 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP).

Baca Juga : Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

Namun, dalam agenda mediasi yang berlangsung Selasa (20/10/2026), pihak perusahaan tidak menghadirkan prinsipal atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama perusahaan. PT BAP hanya diwakili kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian tim hukum warga, mengingat mediasi merupakan tahapan yang bertujuan mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian di luar pemeriksaan pokok perkara.

Enam warga yang tercatat sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono. Mereka menjalani proses hukum dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, PT BAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kelompok usaha Golden Agri-Resources di bawah Sinar Mas Group.

LBH DAD Provinsi Kalteng Minta Perusahaan Hadir Langsung

Usai persidangan yang mencakup pemeriksaan para pihak dan mediasi, kuasa hukum para tergugat, Oky Lampe, S.H., M.H menjelaskan bahwa hakim mediator menekankan pentingnya kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.

Oky hadir bersama anggota tim hukum LBH DAD Kalteng, yakni Okto Fadianus, S.H, Heronika Rahan , S.H., M.H dan Anggi. Kepengurusan LBH DAD Kalteng.

Menurut Oky, pihak warga telah memenuhi kewajiban untuk hadir dan mengikuti tahapan mediasi. Karena itu, ia berharap perusahaan juga menunjukkan komitmen serupa agar upaya penyelesaian dapat berjalan secara substantif.

Baca Juga : Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

“Jadi memang tidak ada kata tawar, karena memang prinsipal dari pihak masyarakat Sebabi sudah hadir,” kata Oky kepada wartawan seusai persidangan.

Ia menegaskan, tim hukum warga tetap menghormati proses yang berlangsung di pengadilan dan menunggu kesediaan pihak perusahaan untuk hadir langsung dalam pertemuan mediasi berikutnya.

The post Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/prinsipal-pt-bap-absen-dalam-mediasi-gugatan-rp12099-miliar-berlanjut/feed/ 0
Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum https://kaltengtoday.com/menuntut-penyelesaian-lahan-warga-sebabi-berhadapan-dengan-proses-hukum/ https://kaltengtoday.com/menuntut-penyelesaian-lahan-warga-sebabi-berhadapan-dengan-proses-hukum/#respond Mon, 19 Oct 2026 22:47:07 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164411 Kaltengtoday.com, Sampit – Sembilan belas tahun mengupayakan penyelesaian lahan peninggalan ayahnya, Ebok, warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku belum memperoleh kepastian. Persoalan itu kini berkembang menjadi sengketa yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (BSK), proses peradilan adat, dan laporan ke kepolisian. Nama Ebok dicantumkan PT BSK dalam […]

The post Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Sembilan belas tahun mengupayakan penyelesaian lahan peninggalan ayahnya, Ebok, warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku belum memperoleh kepastian. Persoalan itu kini berkembang menjadi sengketa yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (BSK), proses peradilan adat, dan laporan ke kepolisian.

Nama Ebok dicantumkan PT BSK dalam surat resmi tertanggal 27 Juli 2026 yang ditujukan kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang. Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut lahan yang diklaim Ebok dan Dewi Uwis sebagai areal yang telah diganti rugi kepada warga Desa Sebabi. Perusahaan juga menyatakan dugaan pendudukan lahan telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.

Pada tanggal yang sama, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, mengirimkan surat balasan. Ia menegaskan bahwa Ebok telah melaporkan sengketa tersebut secara tertulis kepada Kedamangan sejak 18 Desember 2025.

Damang merujuk Peraturan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak, yang menurut suratnya mengatur bahwa perkara yang telah bergulir di satu peradilan tidak dapat diproses di peradilan lain.

Persoalan kembali memanas setelah Ebok mengaku terjadi pembongkaran di lokasi sengketa pada malam 2 Oktober 2026, ketika keluarganya tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

Jejak Tanah Keluarga Sejak 1960

Lahan yang disengketakan berada di kawasan Sungai Berambas, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim. Menurut Ebok, keluarganya telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak 1960, berdasarkan cerita orang tuanya.

“Awalnya, tanah ini memang tempat kedudukan serta tempat tinggal kami secara turun-temurun,” kata Ebok.

Selain menjadi tempat tinggal, kawasan itu digunakan keluarganya untuk bercocok tanam. Berbagai tanaman seperti sayuran, singkong, pisang, dan terong asam pernah dibudidayakan di sana.

The post Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/menuntut-penyelesaian-lahan-warga-sebabi-berhadapan-dengan-proses-hukum/feed/ 0
Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur https://kaltengtoday.com/empat-kali-polemik-komunikasi-agustiar-sabran-gumarang-tagih-peran-tim-inti-gubernur/ https://kaltengtoday.com/empat-kali-polemik-komunikasi-agustiar-sabran-gumarang-tagih-peran-tim-inti-gubernur/#respond Fri, 16 Oct 2026 02:20:02 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164405 Kaltengtoday.com, Sampit – Rentetan polemik komunikasi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu sekitar 18 bulan terakhir, sedikitnya empat insiden komunikasi memicu perbincangan publik, dengan pola yang dinilai membutuhkan evaluasi serius dari tim di lingkar dalam kepala daerah tersebut. Polemik terbaru muncul pada awal Oktober 2026, ketika Kalimantan Tengah masih menghadapi […]

The post Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Rentetan polemik komunikasi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu sekitar 18 bulan terakhir, sedikitnya empat insiden komunikasi memicu perbincangan publik, dengan pola yang dinilai membutuhkan evaluasi serius dari tim di lingkar dalam kepala daerah tersebut.

Polemik terbaru muncul pada awal Oktober 2026, ketika Kalimantan Tengah masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah situasi tersebut, Agustiar melontarkan candaan dengan memelesetkan peribahasa “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” menjadi “bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi”.

Baca Juga : Pengurus PERGATSI Kalteng Resmi Dilantik, Agustiar Sabran Tekankan Pembinaan Atlet

Ucapan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kritik dari sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR RI. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengingatkan pentingnya komunikasi kepala daerah yang tidak menimbulkan polemik atau melukai perasaan masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

Bagi pengamat hukum dan politik Gumarang, kejadian tersebut bukan persoalan yang berdiri sendiri. Ia menilai, rentetan kontroversi sebelumnya seharusnya sudah menjadi bahan evaluasi bagi orang-orang terdekat gubernur, terutama dalam memberikan masukan mengenai cara menyampaikan pesan kepada publik.

“Disarankan kepada Gubernur Kalteng Agustiar Sabran untuk memperbaiki kualitas gaya komunikasi atau public speaking melalui orang-orang di sekelilingnya. Jangan yang di sekelilingnya hanya bisa menikmati fasilitas saja,” kata Gumarang, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, tanggung jawab menjaga kualitas komunikasi kepala daerah tidak semestinya dibebankan kepada gubernur seorang diri. Tim pendamping, humas, dan pejabat yang berada di lingkar dalam pemerintahan juga perlu berperan aktif dalam mengantisipasi potensi polemik.

Candaan di Tengah Karhutla Menjadi Perhatian Nasional

Polemik terbaru bermula ketika Agustiar menghadiri peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Barat pada awal Oktober 2026. Saat itu, wartawan menanyakan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Dalam jawabannya, Agustiar menyebut bahwa kebakaran tidak hanya berkaitan dengan takdir, tetapi juga ulah manusia. Ia menyampaikan bahwa hampir 97 persen kejadian disebabkan oleh faktor manusia, sebelum kemudian mengajak masyarakat membangun kebersamaan melalui kalimat yang dipelesetkannya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul ketika masyarakat masih menghadapi dampak kebakaran dan kabut asap.

The post Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/empat-kali-polemik-komunikasi-agustiar-sabran-gumarang-tagih-peran-tim-inti-gubernur/feed/ 0
Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa https://kaltengtoday.com/lima-penggugat-hadir-di-pn-sampit-perwakilan-pt-bsk-dipersoalkan-karena-tanpa-surat-kuasa/ https://kaltengtoday.com/lima-penggugat-hadir-di-pn-sampit-perwakilan-pt-bsk-dipersoalkan-karena-tanpa-surat-kuasa/#respond Thu, 15 Oct 2026 09:08:59 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164401 Kaltengtoday.com, Sampit – Lima warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menghadiri persidangan gugatan sengketa tanah adat di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (14/10/2026). Namun, kehadiran tiga staf PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) justru memunculkan keberatan dari pihak penggugat karena mereka disebut hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa khusus. Ketiga staf tersebut hadir […]

The post Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Lima warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menghadiri persidangan gugatan sengketa tanah adat di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (14/10/2026). Namun, kehadiran tiga staf PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) justru memunculkan keberatan dari pihak penggugat karena mereka disebut hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa khusus.

Ketiga staf tersebut hadir mewakili PT BSK, perusahaan yang menjadi Tergugat I dalam Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt. Kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, S.H., mempersoalkan kewenangan mereka untuk berbicara dan mewakili perusahaan di persidangan.

Baca Juga : Belum Sampaikan Jawaban, PT KBU Kecewa Penggugat Cabut Gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Menurut Sapriyadi, surat tugas yang dibawa ketiga staf tersebut berbeda dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

”Kami sekali lagi menyayangkan bahwa pihak tergugat, PT BSK, hari ini hadir dengan memberikan surat tugas kepada stafnya. Ada tiga orang yang hadir hari ini. Namun, di situ tidak kita dapatkan surat kuasa sebagaimana telah diatur di dalam HIR Pasal 123 ayat (1) atau RBg 147,” kata Sapriyadi seusai persidangan.

Ia menilai, tanpa surat kuasa yang sesuai, kewenangan ketiga staf tersebut untuk mewakili perusahaan di muka persidangan patut dipersoalkan.

”Mereka tidak ada hak untuk berbicara di dalam persidangan. Seharusnya pihak perusahaan wajib menunjuk siapa sebagai penerima kuasa atau kuasa hukum dari perusahaan itu,” ujarnya.

Keberatan Penggugat dan Aturan Perwakilan di Persidangan

Keberatan tersebut merujuk pada ketentuan hukum acara perdata, yakni Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 ayat (1) RBg. Ketentuan itu mengatur kemungkinan pihak yang berperkara dibantu atau diwakili oleh orang yang diberi kuasa, dengan persyaratan yang berlaku.

Dalam konteks perseroan terbatas, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewenangan direksi untuk mewakili perseroan. Direksi juga dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama perusahaan.

Karena itu, persoalan yang disoroti pihak penggugat bukan semata-mata status ketiga orang tersebut sebagai staf perusahaan, melainkan dasar kewenangan mereka dalam mewakili PT BSK di persidangan.

Sapriyadi menyatakan pihaknya tetap mengajukan keberatan meskipun majelis hakim mendengarkan keterangan dari perwakilan perusahaan tersebut.

”Namun, kita keberatan dan majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal tersebut,” katanya.

Persidangan kembali ditunda karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir sehingga pemanggilan terhadap para pihak perlu dilakukan kembali.

”Ditunda karena harus pemanggilan para pihak, karena memang ada beberapa tergugat yang tidak hadir,” ujar Sapriyadi.

Baca Juga : BEM UPR serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Terkait Kasus Penembakan Warga Bangkal

PT BSK Pernah Menggunakan Kuasa Hukum

Sapriyadi menilai PT BSK sebagai bagian dari Wilmar Group memiliki kapasitas untuk menunjuk kuasa hukum dalam menghadapi perkara perdata.

”Kita melihat bahwa PT BSK, anak dari Wilmar Group, ini perusahaan yang sangat besar. Tidak mungkin tidak mampu memberikan kuasa kepada kuasa hukum,” katanya.

Menurut riwayat perkara yang disampaikan pihak penggugat, PT BSK sebelumnya pernah diwakili kuasa hukum dalam sengketa lahan di kawasan Sebabi.

Pada persidangan 2 September 2026 untuk Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, yang kemudian dicabut dan didaftarkan ulang, kuasa hukum PT BSK disebut hadir.

PT BSK juga pernah memberikan kuasa kepada kantor advokat Arman Sinurat & Rekan dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt, terkait sengketa lahan di kawasan Sebabi yang diajukan Sarnudin J.

Kehadiran tiga staf dengan surat tugas dalam sidang 14 Oktober 2026 menjadi kali pertama PT BSK menampakkan perwakilan di persidangan Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt, menurut keterangan pihak penggugat.

Setelah Menunggu Seharian, Sidang Kembali Tertunda

Sebelumnya, pada persidangan 7 Oktober 2026, para penggugat disebut menunggu sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Namun, persidangan berlangsung kurang dari setengah jam.

Saat itu, PT BSK tidak hadir. Sapriyadi mengatakan majelis hakim menyampaikan bahwa alamat perusahaan tidak ditemukan sehingga pemanggilan terhadap tergugat yang belum hadir akan dilakukan kembali.

Persoalan pemanggilan juga muncul ketika gugatan tersebut masih terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt. Menurut Ardon, kuasa hukum penggugat, panggilan terhadap PT BSK untuk persidangan pertama pada 19 Agustus 2026 tidak sampai.

Gugatan dengan nomor perkara 63 itu kemudian dicabut pada 23 September 2026 dan didaftarkan kembali sehari setelahnya sebagai Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt. Komposisi pihak dalam perkara tetap sama, yakni lima penggugat dan enam tergugat.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Buntok Perkenalkan Aplikasi e-Berpadu

Lima Warga Gugat Penguasaan Tanah Adat Seluas 172,46 Hektare

Perkara tersebut diajukan oleh Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo. Mereka menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

Para penggugat mengklaim memiliki tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Mereka mendalilkan tanah tersebut belum pernah mendapatkan ganti rugi.

Dalam gugatan, para penggugat juga mempersoalkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT BSK. Mereka mendalilkan sertipikat tersebut terbit di atas kawasan hutan sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan hutan.

Seluruh klaim tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa yang harus diperiksa dalam proses persidangan. Penentuan mengenai hak atas tanah dan dalil hukum para pihak akan bergantung pada pemeriksaan serta putusan pengadilan.

Penggugat Pilih Jalur Hukum dan Jaga Kondusivitas

Sapriyadi menegaskan, para penggugat akan tetap menempuh jalur perdata untuk memperjuangkan klaim kepemilikan tanah mereka. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi di lapangan agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

”Untuk para prinsipal, kita berproses secara perdata dan menjaga kondusivitas di lapangan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Kita juga tetap pada koridor hukum, menjalankan alur untuk proses bersidang sampai nanti diputuskan siapa sebagai pemilik lahan itu,” katanya.

Baca Juga : 20 Personel Polresta Amankan Aksi di Pengadilan Negeri

Ia mengapresiasi kehadiran kelima warga yang dinilainya telah mengikuti proses persidangan secara tertib.

”Saya rasa pihak prinsipal hari ini sudah hadir secara tertib, baik, dan juga mengikuti jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan PT BSK mengenai keberatan pihak penggugat atas surat tugas yang dibawa ketiga stafnya belum diperoleh. Sikap majelis hakim terhadap keberatan tersebut juga belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak pengadilan. [Red]

The post Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/lima-penggugat-hadir-di-pn-sampit-perwakilan-pt-bsk-dipersoalkan-karena-tanpa-surat-kuasa/feed/ 0
Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare https://kaltengtoday.com/warga-pantap-tagih-overlay-hgu-pt-tapian-nadenggan-bpn-belum-pastikan-batas-1793-hektare/ https://kaltengtoday.com/warga-pantap-tagih-overlay-hgu-pt-tapian-nadenggan-bpn-belum-pastikan-batas-1793-hektare/#respond Thu, 15 Oct 2026 00:05:50 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164397 Kaltengtoday.com, Sampit – Enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menagih kepastian letak tanah seluas 179,3 hektare yang mereka sengketakan dengan PT Tapian Nadenggan. Namun, rapat kedua di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kantah Kotim), Selasa (13/10/2026), belum menghasilkan kejelasan mengenai posisi lahan tersebut terhadap batas Hak Guna Usaha (HGU) […]

The post Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menagih kepastian letak tanah seluas 179,3 hektare yang mereka sengketakan dengan PT Tapian Nadenggan. Namun, rapat kedua di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kantah Kotim), Selasa (13/10/2026), belum menghasilkan kejelasan mengenai posisi lahan tersebut terhadap batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pencocokan peta atau overlay untuk memastikan apakah objek sengketa berada di dalam atau di luar wilayah HGU PT Tapian Nadenggan.

Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka luas lahan. Mereka membutuhkan data spasial yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui letak, batas, serta luas bidang tanah yang disengketakan.

Namun, pertemuan yang berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB itu hanya menghasilkan sembilan halaman berita acara. Tidak terdapat hasil overlay, koordinat objek sengketa, maupun keputusan mengenai jadwal penyajian informasi pertanahan.

PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT SMART Tbk dari kelompok usaha Sinar Mas, menolak permohonan warga dengan alasan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, BPN Kotim menyatakan bersikap netral dan akan menjadikan hasil rapat sebagai bahan laporan kepada Kementerian ATR/BPN.

Warga Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Berita Acara

Enam warga yang mengadukan persoalan tersebut terdiri atas Musi, Karsi Koleng, Kartono S.R.S, Gerakan, Sendi, dan Supri selaku ahli waris Mulyadi yang telah meninggal dunia. Mereka didampingi kuasa hukum Sapriyadi.

Dalam rapat itu, Sapriyadi kembali meminta kejelasan status objek sengketa terhadap wilayah HGU perusahaan.

Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU

Pertanyaan yang diajukan sederhana, tetapi mendasar: apakah lahan seluas 179,3 hektare tersebut berada di dalam atau di luar HGU PT Tapian Nadenggan?

Permintaan itu menjadi penting karena putusan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek sengketa berada di dalam HGU Nomor 12 maupun HGU Nomor 29 milik perusahaan.

Kedua putusan tersebut menyatakan perusahaan berhak menjalankan usaha di atas objek sengketa berdasarkan rangkaian dokumen yang dipertimbangkan majelis hakim. Namun, tidak satu pun dari lima dokumen yang disebut dalam amar putusan berupa sertifikat HGU.

Kondisi tersebut membuat warga masih membutuhkan penjelasan teknis mengenai posisi pasti tanah yang mereka klaim.

“Apakah berada di dalam atau di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan,” demikian permintaan Sapriyadi sebagaimana tercatat dalam berita acara rapat.

Warga juga menyatakan bahwa lahan yang disengketakan belum pernah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada keenam nama yang menjadi pihak pengadu.

The post Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/warga-pantap-tagih-overlay-hgu-pt-tapian-nadenggan-bpn-belum-pastikan-batas-1793-hektare/feed/ 0
Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan https://kaltengtoday.com/di-bawah-bayang-sawit-sempung-menagih-hak-tanah-adat-ke-pengadilan/ https://kaltengtoday.com/di-bawah-bayang-sawit-sempung-menagih-hak-tanah-adat-ke-pengadilan/#respond Wed, 14 Oct 2026 15:19:08 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164393 Kaltengtoday.com, Sampit – Perjuangan Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, bersama tiga warga lainnya untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat turun-temurun memasuki babak baru. Gugatan terhadap PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) dan lima pihak lainnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Baca Juga : Adu Klaim di Kebun Sitaan […]

The post Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Perjuangan Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, bersama tiga warga lainnya untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat turun-temurun memasuki babak baru. Gugatan terhadap PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) dan lima pihak lainnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga : Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

Namun, sidang perdana perkara Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt yang digelar Rabu (14/10/2026) belum menyentuh pokok sengketa. Sempung dan warga lainnya hadir bersama kuasa hukum mereka, sementara seluruh pihak tergugat tidak tampak di ruang persidangan.

Bagi Sempung dan warga yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut, perjalanan menuju pengadilan bukan sekadar menghadiri agenda persidangan. Mereka menempuh perjalanan darat sekitar lima jam dari wilayah Tumbang Penyahuan demi membawa persoalan yang selama ini mereka perjuangkan ke hadapan majelis hakim.

Di tengah kabut asap yang menyelimuti wilayah Kotawaringin Timur, mereka datang dengan satu tuntutan mendasar: kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.

Sempung bersama Setia Wendy, Bahrun, dan Suling menggugat PT KMS, Kementerian terkait, Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai pemilik sah tanah adat dengan luas keseluruhan sekitar 516,09 hektare. Mereka juga meminta agar bidang-bidang tanah yang disengketakan dikeluarkan dari areal perizinan PT KMS.

Nilai tuntutan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,005 triliun, terdiri atas tuntutan kerugian materiil dan imateriil. Namun, inti perjuangan Sempung dan warga lainnya bukan semata-mata mengenai nilai uang, melainkan pengakuan atas hak tanah yang mereka klaim telah dirampas tanpa ganti rugi.

The post Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/di-bawah-bayang-sawit-sempung-menagih-hak-tanah-adat-ke-pengadilan/feed/ 0
Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital https://kaltengtoday.com/tim-dosen-fpkp-upr-latih-pelaku-umkm-di-desa-tuwung-untuk-perkuat-sistem-digital/ https://kaltengtoday.com/tim-dosen-fpkp-upr-latih-pelaku-umkm-di-desa-tuwung-untuk-perkuat-sistem-digital/#respond Wed, 14 Oct 2026 15:06:44 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164389 Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Tim Dosen Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya (FPKP UPR) menyelenggarakan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). PkM kali ini bertajuk “Digitalisasi Pencatatan Keuangan Berbasis Aplikasi Android dan Web bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertempat di Desa Tuwung”,  Kabupaten Pulang Pisau Rabu, (7/10/2026). Kegiatan […]

The post Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Tim Dosen Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya (FPKP UPR) menyelenggarakan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

PkM kali ini bertajuk “Digitalisasi Pencatatan Keuangan Berbasis Aplikasi Android dan Web bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertempat di Desa Tuwung”,  Kabupaten Pulang Pisau Rabu, (7/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi finansial para UMKM lokal di Desa Tuwung agar beralih dari pembukuan manual ke sistem digital yang lebih rapi, akurat, dan efisien, berbasis android dan web.

Baca Juga : Jabat Rektor UPR, Prof Bhayu Rhama: Kami Merangkul Semua

Pelatihan yang dipusatkan di Gedung Sanggar Seni  Desa Tuwung tersebut diikuti oleh perwakilan dari berbagai kelompok usaha (madu kelulut, anyaman rotan, peternakan dan budidaya jamur), aparatur pemerintah desa setempat serta dosen dan mahasiwa Prodi Agribisnis, FPKP UPR.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa (Kades) Tuwung, David Faisal Anderson, didampingi Ir.Pordamantra, M.Eng selaku Ketua Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Prodi Agribisnis.

David Faisal menyampaikan apresiasi atas menyambut dengan baik kegiatan tersebut.

“Kolaborasi dengan akademisi UPR dapat diarahkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat  Desa Tuwung yang merupakan desa  binaan FPKP UPR,” katanya.

Ia menjelaskan, akademisi turun langsung mendampingi kelompok usaha dalam melakukan pencatatan keuangan secara digital berbasis Andorid dan Web yang belum perbah mereka lakukan sebelumnya.

Ketua Tim PkM Prodi Agribisnis FPKP UPR, Aswan Adi, mengungkapkan, persoalan paling umum yang dihadapi pelaku usaha di pedesaan adalah bagaimana mengelola keuangan secara terstruktur, akuntabel dan laporan keuangan yang benar.

“Dengan beralih dari pencatatan manual ke digital, proses pengelolaan keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah diakses kapan saja serta mendukung transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik”, ujarnya.

Baca Juga : FMIPA UPR Gandeng ITB, Perkuat SDM, Riset, dan Inovasi

Melalui aplikasi berbasis Android dan web, khususnya aplikasi SIAPIK dari Bank Indonesia, kelompok usaha dapat langsung mencatat seluruh transaksi keuangan usaha lewat ponsel pintar mereka.

Sedangkan, laporan keuangan pun bisa ditarik secara otomatis untuk melihat kondisi finansial usaha secara secara riil.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis  dan digunakan kapan saja (aplikasi android dan web), memudahkan masyarakat mencatat setiap transaksi keuangan harian dengan mudah dan akurat.

Materi pelatihan yang disampaikan oleh Tri Yuliana Eka Sintha, dirancang praktis dan interaktif, dimulai dari pengenalan pencatatan keuangan dan laporan keuangan, digitalisasi laporan keuangan, hingga pengenalan aplikasi SIAPIK dari Bank Indonesia beserta pembuatan akun dan praktek pencatatannya, baik berbasis android maupun web.

Baca Juga : UPR Sesuaikan Struktur Organisasi, Sejumlah Pejabat Dilantik

Program pengabdian ini ditutup dengan sesi praktik pembuatan akun bisnis dan diskusi langsung terkait digitalisasi pencatatan keuangan.

Tim PkM Prodi Agribisnis FPKP UPR berkomitmen terus menjalin komunikasi dan diskusi berkala guna memantau kelancaran adopsi sistem digital ini hingga pelaku usaha di Desa Tuwung dapat menerapkannya pada kelompok usaha masing-masing.[Red]

The post Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/tim-dosen-fpkp-upr-latih-pelaku-umkm-di-desa-tuwung-untuk-perkuat-sistem-digital/feed/ 0
DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab https://kaltengtoday.com/dad-kotim-nyatakan-29-hektare-milik-warga-trobos-janji-agrinas-belum-terjawab/ https://kaltengtoday.com/dad-kotim-nyatakan-29-hektare-milik-warga-trobos-janji-agrinas-belum-terjawab/#respond Tue, 13 Oct 2026 15:59:07 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164378 Kaltengtoday.com, Sampit – Sepuluh warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih menunggu kepastian atas lahan seluas 29,01 hektare yang kini berada di areal kelolaan PT Sapita Danu Nusantara (SDN), mitra operasi PT Agrinas Palma Nusantara. Lima bulan setelah mediasi pertama pada 14 Mei 2026, upaya mencari penyelesaian belum […]

The post DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Sepuluh warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih menunggu kepastian atas lahan seluas 29,01 hektare yang kini berada di areal kelolaan PT Sapita Danu Nusantara (SDN), mitra operasi PT Agrinas Palma Nusantara.

Lima bulan setelah mediasi pertama pada 14 Mei 2026, upaya mencari penyelesaian belum membuahkan kepastian. Sementara itu, aktivitas pemanenan dan perawatan kebun kelapa sawit di areal eks Makin Group tetap berjalan.

Di tengah penantian tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim melalui Tim Mediasi telah menyimpulkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik warga Dusun Trobos. Kesimpulan itu tertuang dalam dokumen Nomor 250/DAD-KOTIM/X/2026 yang ditandatangani enam anggota tim di Sampit pada 6 Oktober 2026.

Meski demikian, dokumen tersebut merupakan rekomendasi penyelesaian, bukan putusan pengadilan. Kepastian tindak lanjut atas lahan tersebut masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan para pihak berwenang.

Baca Juga : Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan PT Agrinas Palma Nusantara hanya menghadiri mediasi pertama. Pada pertemuan-pertemuan berikutnya, menurut dia, pihak Agrinas tidak lagi hadir, meskipun komunikasi mengenai status lahan masih dibutuhkan.

Jejak Kebun Karet dan Kemitraan yang Terputus

Sebelum menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit, lahan tersebut merupakan kebun karet, rotan, cempedak, serta tanaman lain yang dikelola warga secara turun-temurun.

Sapriyadi menyampaikan riwayat itu dalam proses mediasi DAD Kotim. Keterangan tersebut juga tercatat dalam dokumen mediasi yang menjadi dasar penyusunan kesimpulan tim.

”Mereka mempunyai kebun karet yang dikelola secara terus-menerus, secara turun-temurun. Bahkan, di situ merupakan mata pencaharian mereka,” kata Sapriyadi saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).

Menurut penjelasan kuasa hukum, warga kemudian memitrakan lahan tersebut dengan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), perusahaan di bawah Makin Group, melalui Koperasi Isen Mulang. Dalam skema kemitraan itu, warga disebut menerima bagian sebesar 20 persen dari hasil kerja sama.

Sapriyadi mengatakan pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga warga selama kemitraan berlangsung.

The post DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dad-kotim-nyatakan-29-hektare-milik-warga-trobos-janji-agrinas-belum-terjawab/feed/ 0
Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin https://kaltengtoday.com/ultimatum-satu-bulan-untuk-pt-bap-gubernur-ancam-berkantor-di-km-79-bupati-buka-opsi-cabut-izin/ https://kaltengtoday.com/ultimatum-satu-bulan-untuk-pt-bap-gubernur-ancam-berkantor-di-km-79-bupati-buka-opsi-cabut-izin/#respond Sat, 10 Oct 2026 12:51:17 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164375 Kaltengtoday.com, Seruyan – Sebulan bertahan di bawah terpal, menghadapi debu jalanan dan pekatnya asap, warga Desa Bangkal akhirnya memperoleh komitmen tertulis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait tuntutan plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Jumat (9/10/2026), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi tenda […]

The post Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Seruyan – Sebulan bertahan di bawah terpal, menghadapi debu jalanan dan pekatnya asap, warga Desa Bangkal akhirnya memperoleh komitmen tertulis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait tuntutan plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Jumat (9/10/2026), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi tenda perjuangan warga di Km 79, kawasan operasional PT BAP. Di hadapan massa, keduanya menandatangani Surat Komitmen Bersama dengan tenggat penyelesaian sekitar satu bulan.

Namun, pertemuan itu bukan sekadar penanda berakhirnya aksi di tenda Bangkal. Ada dua pernyataan yang kini menjadi sorotan: ancaman Gubernur untuk berkantor langsung di lokasi jika perusahaan kembali ingkar, serta pernyataan Bupati mengenai penggunaan kewenangannya, termasuk kemungkinan rekomendasi yang dapat memengaruhi proses perizinan perusahaan.

Di tengah komitmen tersebut, persoalan belum sepenuhnya selesai. PT BAP tidak ikut menandatangani surat itu, sementara warga Desa Selunuk masih mempertanyakan kepastian realisasi tuntutan mereka.

Sebulan Bertahan, Bangkal Memilih Pulang

Bagi Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, penandatanganan surat komitmen menjadi hasil penting setelah warga bertahan hampir satu bulan di lokasi.

Baca Juga : Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

Ia mengapresiasi kesediaan Gubernur dan Bupati datang langsung, berdialog dengan masyarakat, serta memberikan tenggat untuk mengupayakan penyelesaian tuntutan plasma.

Menurut Sapriyadi, lebih dari seribu warga Bangkal terlibat dalam perjuangan tersebut. Selama bertahan, mereka duduk beralaskan terpal dan tikar di tengah kondisi lingkungan yang berdebu serta terdampak asap.

“Jadi, mereka merasakan dampak itu semua. Mereka memikirkan nanti akibat daripada perjuangan ini. Mungkin Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sangat tersentuh hatinya,” ujarnya.

Dalam pembahasan komitmen, warga juga mengusulkan penyesuaian nilai sisa hasil usaha (SHU). Sapriyadi menyebut angka yang semula ditawarkan sebesar Rp800.000 per calon penerima kemudian diminta dibulatkan menjadi Rp1 juta per calon penerima.

Bagi warga Bangkal, tanda tangan kedua kepala daerah menjadi dasar untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami dari Bangkal, khususnya Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, sudah menyatakan sikap. Kami menarik massa dan kembali ke rumah, ke kampung halaman kami,” kata Sapriyadi.

The post Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/ultimatum-satu-bulan-untuk-pt-bap-gubernur-ancam-berkantor-di-km-79-bupati-buka-opsi-cabut-izin/feed/ 0
Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja https://kaltengtoday.com/di-balik-aksi-tandingan-plasma-20-seruyan-pt-bap-daftar-hadir-kode-kebun-dan-jejak-jam-kerja/ https://kaltengtoday.com/di-balik-aksi-tandingan-plasma-20-seruyan-pt-bap-daftar-hadir-kode-kebun-dan-jejak-jam-kerja/#respond Sat, 10 Oct 2026 08:45:30 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164372 Kaltengtoday.com, Seruyan — Aksi tandingan di Km 109, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Selasa (6/10/2026), tidak hanya menyisakan tuntutan mengenai akses jalan. Sejumlah dokumen yang disertakan dalam pernyataan sikap aliansi juga memperlihatkan daftar peserta yang disusun berdasarkan unit kerja, divisi, hingga kode kebun perusahaan perkebunan kelapa sawit. Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat […]

The post Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Seruyan — Aksi tandingan di Km 109, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Selasa (6/10/2026), tidak hanya menyisakan tuntutan mengenai akses jalan. Sejumlah dokumen yang disertakan dalam pernyataan sikap aliansi juga memperlihatkan daftar peserta yang disusun berdasarkan unit kerja, divisi, hingga kode kebun perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat itu menuntut pemerintah memulihkan akses jalan yang menurut mereka terganggu akibat demonstrasi warga penuntut hak plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Namun, di balik tuntutan pembukaan akses, dokumen yang beredar menghadirkan pertanyaan lain: bagaimana daftar peserta disusun, siapa yang mengoordinasikan kehadiran karyawan, dan apakah keikutsertaan mereka berkaitan dengan pengaturan jam kerja?

Salah satu lembar dalam lampiran pernyataan sikap berjudul “Daftar Hadir Penyampaian Aspirasi ke-109”. Tepat di bawah judul tercantum ketentuan pakaian bebas, bukan pakaian dinas kerja.

Nama-nama di dalamnya tidak disusun berdasarkan desa asal, melainkan berdasarkan stasiun kerja pabrik kelapa sawit. Urutannya mencakup workshop, kantor, proses dan laboratorium, grading, kernel crushing plant, hingga staf. Setiap nama dilengkapi kolom absensi pagi dan sore.

Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Lampiran lainnya berjudul “Aksi Damai PT. BAP (Unit SRUM)”. Pada kolom jabatan tercantum Act FM, Askep, dan staf. Sementara kolom “Diketahui oleh” memuat nama jabatan FM SRUM, tetapi tidak disertai tanda tangan.

Dalam laporan audit sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), SRUM merupakan singkatan Sungai Rungau Mill, pabrik kelapa sawit milik PT BAP di Desa Rungau Raya.

Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana aksi tandingan itu dipersiapkan. Meski demikian, keberadaan nama karyawan dalam daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka hadir karena paksaan atau diperintahkan manajemen perusahaan.

The post Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/di-balik-aksi-tandingan-plasma-20-seruyan-pt-bap-daftar-hadir-kode-kebun-dan-jejak-jam-kerja/feed/ 0
BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan https://kaltengtoday.com/bpn-diminta-tegakkan-klausul-undangan-ketidakhadiran-pt-tapian-nadenggan-dipersoalkan/ https://kaltengtoday.com/bpn-diminta-tegakkan-klausul-undangan-ketidakhadiran-pt-tapian-nadenggan-dipersoalkan/#respond Thu, 08 Oct 2026 08:47:55 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164299 Kaltengtoday.com, Sampit – Persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Tapian Nadenggan kembali bergulir di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, sorotan diarahkan pada mekanisme rapat yang digelar BPN Kotim pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketidakhadiran pihak perusahaan setelah meminta penundaan rapat menjadi dasar kuasa hukum warga, Sapriyadi, S.H., mengajukan surat keberatan kepada […]

The post BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Tapian Nadenggan kembali bergulir di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kali ini, sorotan diarahkan pada mekanisme rapat yang digelar BPN Kotim pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketidakhadiran pihak perusahaan setelah meminta penundaan rapat menjadi dasar kuasa hukum warga, Sapriyadi, S.H., mengajukan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotim.

Sapriyadi meminta BPN menjalankan ketentuan yang tercantum dalam surat undangan rapat, khususnya poin ketiga yang dicetak tebal.

Baca Juga : Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, apabila pihak yang diundang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, proses penanganan tetap dilanjutkan dan pihak yang tidak hadir dianggap menyetujui keputusan atau kesimpulan rapat.

Persoalannya, PT Tapian Nadenggan sebelumnya meminta agar agenda pertemuan ditunda hingga pekan keempat Oktober 2026 dengan alasan memiliki kegiatan lain yang telah diagendakan.

Surat Perusahaan Diteruskan BPN Sehari Sebelum Rapat

Permintaan penundaan tersebut diketahui warga setelah menerima pemberitahuan dari Kantor Pertanahan Kotim pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Surat pemberitahuan BPN itu merupakan tindak lanjut atas surat PT Tapian Nadenggan Nomor 03/PT TN/DL-SMPO/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Dengan jadwal rapat pada 6 Oktober, pemberitahuan tersebut diterima warga kurang dari 24 jam sebelum forum berlangsung.

Kondisi itu kemudian dipersoalkan Sapriyadi.

Menurutnya, persoalan bukan hanya mengenai permintaan penundaan, tetapi juga bagaimana pemberitahuan tersebut disampaikan kepada pihak lain yang telah memenuhi undangan rapat.

Sapriyadi kemudian mengirim surat keberatan bernomor 85/SK/ADV-SD/X/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotim.

Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU

Tiga Permintaan Kuasa Hukum Warga

Dalam surat keberatan tersebut, Sapriyadi meminta BPN mengambil sikap terhadap tiga hal. Pertama, menetapkan konsekuensi ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan sesuai poin ketiga surat undangan rapat.

Kedua, menolak permintaan penjadwalan ulang yang diajukan perusahaan dan Ketiga, memberikan hasil atau kesimpulan tertulis dari rapat beserta jawaban atas keberatan dalam waktu lima hari kerja.

The post BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/bpn-diminta-tegakkan-klausul-undangan-ketidakhadiran-pt-tapian-nadenggan-dipersoalkan/feed/ 0
Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara https://kaltengtoday.com/adu-klaim-di-kebun-sitaan-rongkang-peta-tanah-adat-berhadapan-dengan-mandat-negara/ https://kaltengtoday.com/adu-klaim-di-kebun-sitaan-rongkang-peta-tanah-adat-berhadapan-dengan-mandat-negara/#respond Thu, 08 Oct 2026 07:22:32 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164296 Kaltengtoday.com, Sampit – Ketegangan kembali muncul di kawasan kebun eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan perdebatan antara warga yang mengklaim sebagian areal tersebut sebagai tanah adat dengan pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara. Di lokasi […]

The post Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Ketegangan kembali muncul di kawasan kebun eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan perdebatan antara warga yang mengklaim sebagian areal tersebut sebagai tanah adat dengan pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara. Di lokasi yang sama, aktivitas panen disebut tetap berjalan dengan pengamanan aparat kepolisian.

Baca Juga : Warga Adat Kotim Tagih Hak Tanah di DPR RI, Sigit Minta Hentikan Kriminalisasi !!!

Dalam rekaman itu, pihak Agrinas menyampaikan bahwa keberadaan mereka di kawasan tersebut berkaitan dengan mandat pengelolaan aset yang sebelumnya ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kalau Bapak menang, kami satu jam itu juga langsung pulang,” ujar pria tersebut kepada warga.

Pernyataan itu muncul ketika warga mempertanyakan dasar aktivitas panen di atas lahan yang mereka klaim memiliki riwayat penguasaan masyarakat adat.

Agrinas: Kami Mengelola Lahan, Bukan Menentukan Kepemilikan

Pertemuan yang terekam tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam percakapan itu, pihak Agrinas menyatakan perusahaan tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik tanah.

Ia menyebut Agrinas hanya menerima mandat pengelolaan lahan.

“Sudah saya bilang kemarin, Pak, kalau kami Agrinas hanya mengelola lahan, tetapi bukan tanahnya,” ujarnya dalam rekaman.

Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Adat, Perusahaan Batubara Murung Raya ini di Somasi Warga

Menurutnya, penyelesaian terhadap persoalan penguasaan lahan berada pada kewenangan Satgas PKH dan pihak berwenang lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Agrinas masuk ke kawasan tersebut setelah adanya perintah dari Satgas PKH.

Karena itu, warga yang ingin mempermasalahkan status tanah diminta menempuh jalur penyelesaian kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap status dan penguasaan lahan.

Namun, selama belum terdapat keputusan yang memerintahkan penghentian aktivitas, pihak Agrinas menyatakan kegiatan panen tetap dilakukan.

“Selama ada peraturan dari Satgas PKH untuk melakukan panen, kami akan tetap panen,” katanya.

Ia menambahkan, apabila kemudian terdapat keputusan resmi yang menyatakan lahan tersebut menjadi hak pihak tertentu, Agrinas akan mengikuti keputusan tersebut.

The post Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/adu-klaim-di-kebun-sitaan-rongkang-peta-tanah-adat-berhadapan-dengan-mandat-negara/feed/ 0
Kaum Ibu di Desa Tuwung Terima Pelatihan Pengolahan Singkong Jadi Mi https://kaltengtoday.com/kaum-ibu-di-desa-tuwung-terima-pelatihan-pengolahan-singkong-jadi-mi/ https://kaltengtoday.com/kaum-ibu-di-desa-tuwung-terima-pelatihan-pengolahan-singkong-jadi-mi/#respond Thu, 08 Oct 2026 02:43:44 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164382 Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Universitas Palangka Raya (UPR), memberikan pelatihan pengolahan singkong lokal menjadi mi. Pelatihan tersebut ditujukan kepada 10 ibu anggota PKK Desa Tuwung, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/10/2026). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan nilai tambah pangan lokal sekaligus membuka peluang […]

The post Kaum Ibu di Desa Tuwung Terima Pelatihan Pengolahan Singkong Jadi Mi appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Universitas Palangka Raya (UPR), memberikan pelatihan pengolahan singkong lokal menjadi mi.

Pelatihan tersebut ditujukan kepada 10 ibu anggota PKK Desa Tuwung, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan nilai tambah pangan lokal sekaligus membuka peluang usaha berbasis potensi desa.

Pelatihan tersebut mengusung tema “Peningkatan Nilai Tambah Singkong Lokal melalui Pelatihan Produksi Mi Berbasis Tepung Singkong”.

Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang pengolahan singkong, tetapi juga pembelajaran mengenai pengemasan produk, perhitungan biaya sederhana, serta penggunaan peralatan pendukung produksi.

Baca Juga : UPR Sesuaikan Struktur Organisasi, Sejumlah Pejabat Dilantik

Ketua Tim Pengabdian Prodi Agribisnis UPR, I Gede Suhartawan menjelaskan, kegiatan ini dirancang untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai potensi singkong sebagai bahan pangan yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.

“Singkong lokal memiliki peluang untuk diolah menjadi beragam produk pangan. Melalui pengolahan yang tepat, pengemasan yang menarik, dan pengelolaan usaha sederhana, komoditas tersebut diharapkan memiliki nilai tambah serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif,” kata I Gede Suhartawan.

Tim pengabdian terdiri atas I Gede Suhartawan sebagai ketua, bersama Devi Fatmawati dan Ir. Pordamantra sebagai anggota.

Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan dua mahasiswa Program Studi Agribisnis yang membantu praktik dan mendampingi peserta selama pelatihan.

“Melalui pelatihan ini, singkong lokal diharapkan tidak hanya dimanfaatkan sebagai bahan pangan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi produk bernilai tambah yang membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tandas Suhartawan.

Kegiatan secara resmi dibuka Kepala Desa Tuwung, David Faisal Anderson, didampingi Ir. Pordamantra, M.Eng., selaku Ketua Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian UPR.

Pemerintah desa menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari kerja sama yang telah terjalin dengan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan UPR.

Desa Tuwung merupakan salah satu desa binaan fakultas yang diharapkan terus menjadi ruang kolaborasi dalam pengembangan potensi masyarakat.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan nilai tambah produk lokal, pengembangan usaha masyarakat, serta penguatan kelembagaan sesuai kebutuhan desa.

Dalam pelatihan, Devi Fatmawati menyampaikan materi mengenai potensi singkong lokal dan teknik pengolahannya. Materi tersebut menjadi bekal bagi peserta sebelum mengikuti praktik langsung mengolah singkong menjadi mi berbasis tepung singkong.

Para peserta kemudian mempraktikkan tahapan pengolahan dengan memanfaatkan peralatan pendukung yang diperkenalkan tim pengabdian.

Baca Juga : FMIPA UPR Bantu UMKM Pahandut Adaptif di Era Digital

Para peserta juga memperoleh penjelasan mengenai proses pengemasan agar produk yang dihasilkan lebih siap untuk dikembangkan sebagai produk pangan.

Mi hasil praktik selanjutnya disajikan dalam bentuk mi ayam. Penyajian tersebut memberikan gambaran kepada peserta bahwa singkong lokal dapat dikembangkan menjadi produk yang lebih beragam dan memiliki daya tarik untuk dikonsumsi maupun dipasarkan.

Selain keterampilan produksi, pengenalan perhitungan biaya sederhana menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut.

Pengetahuan ini diharapkan membantu peserta memahami aspek dasar pengelolaan usaha, mulai dari penggunaan bahan baku hingga memperhitungkan biaya yang diperlukan dalam menghasilkan produk.

Secara lebih luas, kegiatan pengabdian ini sejalan dengan upaya penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Pemanfaatan singkong sebagai bahan baku pangan dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan produk desa, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan menjajaki peluang usaha sesuai kemampuan serta kebutuhan setempat.

Ke depan, keberadaan Desa Tuwung sebagai desa binaan diharapkan memperkuat kesinambungan kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat.

Baca Juga : UPR Buka Seleksi Mandiri Lokal 2026, Beri Kesempatan Putra-Putri Daerah Kuliah

Melalui pendampingan yang sesuai kebutuhan desa, Prodi Agribisnis UPR berpeluang berkontribusi dalam pengembangan usaha produktif, pemanfaatan sumber daya lokal, serta peningkatan kapasitas masyarakat.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut didukung melalui hibah dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPR.

Tim pengabdian menyampaikan apresiasi kepada LPPM UPR atas dukungan pendanaan, serta kepada Pemerintah Desa Tuwung, PKK Desa Tuwung, dan seluruh peserta yang telah bekerja sama menyukseskan kegiatan. [Red]

The post Kaum Ibu di Desa Tuwung Terima Pelatihan Pengolahan Singkong Jadi Mi appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/kaum-ibu-di-desa-tuwung-terima-pelatihan-pengolahan-singkong-jadi-mi/feed/ 0
Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit https://kaltengtoday.com/datang-dari-sebabi-menunggu-75-jam-sidang-pt-bsk-berakhir-kurang-30-menit/ https://kaltengtoday.com/datang-dari-sebabi-menunggu-75-jam-sidang-pt-bsk-berakhir-kurang-30-menit/#respond Wed, 07 Oct 2026 19:58:11 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164292 Kaltengtoday.com, Sampit – Perjalanan lebih dari 80 kilometer dari Desa Sebabi menuju Kota Sampit ditempuh para penggugat dalam perkara sengketa lahan dengan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), Rabu (7/10/2026). Kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti perjalanan mereka. Namun, ujian belum berhenti setelah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Para penggugat menunggu […]

The post Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Perjalanan lebih dari 80 kilometer dari Desa Sebabi menuju Kota Sampit ditempuh para penggugat dalam perkara sengketa lahan dengan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), Rabu (7/10/2026).

Kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti perjalanan mereka. Namun, ujian belum berhenti setelah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Para penggugat menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB. Setelah menanti sekitar tujuh setengah jam, sidang gugatan terhadap PT BSK itu berlangsung kurang dari 30 menit sebelum akhirnya ditunda, pasalnya tergugat I, PT BSK, tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan

Salah satu penggugat, Yanti U., berharap perusahaan hadir dan mengikuti proses persidangan secara langsung.

“Kami mengharapkan pihak dari perusahaan harus hadir. Soalnya kami dari penggugat mengharapkan dari tergugat harus sama-sama hadir,” kata Yanti.

Kuasa hukum para penggugat, Sapriyadi, mengatakan ketidakhadiran PT BSK dalam persidangan disampaikan majelis hakim berkaitan dengan persoalan alamat tergugat yang disebut tidak ditemukan.

“Dalam persidangan tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa keterangan tidak hadirnya adalah alamatnya tidak ditemukan, sehingga memang mereka tidak dapat hadir,” ujar Sapriyadi.

Menurut Sapriyadi, para penggugat telah mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal. Karena itu, ketidakhadiran PT BSK menjadi perhatian mereka.

Dalam sidang tersebut, pihak yang hadir antara lain perwakilan PT Agro Indomas dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga : Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

PN Sampit kemudian akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak yang belum hadir. Persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali sepekan kemudian.

The post Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/datang-dari-sebabi-menunggu-75-jam-sidang-pt-bsk-berakhir-kurang-30-menit/feed/ 0
Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan https://kaltengtoday.com/warga-datang-ke-bpn-pt-tapian-nadenggan-absen-uji-koordinat-lahan-1793-hektare-tertahan/ https://kaltengtoday.com/warga-datang-ke-bpn-pt-tapian-nadenggan-absen-uji-koordinat-lahan-1793-hektare-tertahan/#respond Tue, 06 Oct 2026 20:54:03 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164289 Kaltengtoday.com, Sampit – Dari pondok beratap terpal di tengah lahan sengketa hingga meja rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Musi (62) membawa satu tuntutan sederhana : kepastian mengenai letak tanah yang selama ini dipertahankannya. Musi bersama lima warga lainnya mendatangi Kantor Pertanahan Kotim, Selasa (6/10/2026). Mereka merupakan penggugat dalam sengketa lahan seluas 179,3 hektare […]

The post Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Dari pondok beratap terpal di tengah lahan sengketa hingga meja rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Musi (62) membawa satu tuntutan sederhana : kepastian mengenai letak tanah yang selama ini dipertahankannya.

Musi bersama lima warga lainnya mendatangi Kantor Pertanahan Kotim, Selasa (6/10/2026). Mereka merupakan penggugat dalam sengketa lahan seluas 179,3 hektare di wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

Keenam warga datang didampingi kuasa hukum Sapriyadi untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Agenda utamanya adalah membahas permintaan pencocokan titik koordinat lahan sengketa dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan melalui metode overlay.

Namun, kursi pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut kosong. PT Tapian Nadenggan yang turut diundang tidak hadir.

Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

Menurut keterangan perwakilan BPN Kotim, pihaknya baru menerima pemberitahuan pada Senin (5/10/2026) sore atau sehari sebelum rapat. Perusahaan disebut meminta penjadwalan ulang hingga minggu keempat Oktober.

Bagi warga, penundaan kembali memperpanjang penantian yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Warga Datang, Korporasi Tak Hadir

Surat undangan yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Mumin Haryanto, sebenarnya memuat ketentuan tegas.

Dalam salah satu catatan yang dicetak tebal disebutkan, pihak yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tetap dapat dilanjutkan proses fasilitasi dan dianggap menyetujui keputusan atau kesimpulan yang ditetapkan.

Namun, dalam rapat tersebut perwakilan BPN menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tidak serta-merta dapat memaksakan kehendak kepada salah satu pihak.

“Kami tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang kami inginkan langsung diterima oleh para pihak.”

Namun BPN tetap menyatakan membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pihak. Sementara itu, warga datang dari desa dengan biaya dan perjalanan yang tidak ringan.

Sapriyadi menilai ketidakhadiran perusahaan semestinya tidak menjadi alasan untuk kembali menunda proses terlalu lama.

The post Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/warga-datang-ke-bpn-pt-tapian-nadenggan-absen-uji-koordinat-lahan-1793-hektare-tertahan/feed/ 0
Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan https://kaltengtoday.com/dari-sita-ke-kebun-lama-jejak-7-930-hektare-sawit-di-tumbang-penyahuan/ https://kaltengtoday.com/dari-sita-ke-kebun-lama-jejak-7-930-hektare-sawit-di-tumbang-penyahuan/#respond Tue, 06 Oct 2026 13:15:17 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164286 Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah persoalan agraria di Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini memasuki ruang pengadilan. Empat warga, salah satunya Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, menggugat PT Karya Makmur Sejahtera atau PT KMS bersama sejumlah institusi negara. Gugatan perdata bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada 28 September […]

The post Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah persoalan agraria di Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini memasuki ruang pengadilan. Empat warga, salah satunya Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, menggugat PT Karya Makmur Sejahtera atau PT KMS bersama sejumlah institusi negara.

Gugatan perdata bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada 28 September 2026.

Daftar tergugatnya tidak pendek. Selain PT KMS, terdapat Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta PT Agrinas Palma Nusantara.

Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas tanah, tetapi juga bagaimana status kebun sawit yang berada di atasnya berubah ketika negara mengambil alih penguasaan kawasan dan kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan negara.

Di Tumbang Penyahuan, perubahan itu justru melahirkan persoalan baru, warga yang sebelumnya berhadapan dengan perusahaan perkebunan, kini kembali berhadapan dengan aktivitas perkebunan yang disebut berkaitan dengan skema pengelolaan Agrinas.

Izin yang Berhenti di Atas Kertas

Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, mengatakan PT KMS tidak pernah memiliki Hak Guna Usaha atau HGU atas lokasi yang kini disengketakan.

Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU

Menurut dia, perusahaan hanya memiliki izin usaha perkebunan yang terbit pada 2006.

“Kami yang berada di lapangan mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk soal izin dan HGU,” kata Sempung saat ditemui di lokasi sengketa, Minggu, 4 Oktober 2026.

“Intinya, menurut pengetahuan saya, PT KMS tidak memiliki HGU. Kalau sekarang ada informasi bahwa lokasi ini telah memiliki HGU, itu menurut saya hanya versi perusahaan karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

The post Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dari-sita-ke-kebun-lama-jejak-7-930-hektare-sawit-di-tumbang-penyahuan/feed/ 0
Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit https://kaltengtoday.com/kades-tumbang-penyahuan-ikut-teken-usulan-izin-kini-gugat-lahan-yang-terlanjur-jadi-kebun-sawit/ https://kaltengtoday.com/kades-tumbang-penyahuan-ikut-teken-usulan-izin-kini-gugat-lahan-yang-terlanjur-jadi-kebun-sawit/#respond Mon, 05 Oct 2026 12:57:18 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164283 Kaltengoday.com, Sampit – Puluhan orang berkumpul di sebuah pondok di tengah hamparan kebun kelapa sawit, Minggu (4/10/2026) menjelang siang. Lokasinya sekitar 23 kilometer dari permukiman Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pondok itu didirikan Sempung di atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya. Sejumlah orang datang membawa plang perkara untuk dipasang di […]

The post Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengoday.com, Sampit – Puluhan orang berkumpul di sebuah pondok di tengah hamparan kebun kelapa sawit, Minggu (4/10/2026) menjelang siang. Lokasinya sekitar 23 kilometer dari permukiman Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pondok itu didirikan Sempung di atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya. Sejumlah orang datang membawa plang perkara untuk dipasang di sejumlah titik lahan.

Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP

Sebagian lainnya merupakan pendamping dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR).

Sempung bukan warga biasa. Ia merupakan Kepala Desa Tumbang Penyahuan. Ia dilantik pada Juni 2008, sekitar dua bulan setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai masuk ke wilayah desanya.

Sejak awal menjabat, tanda tangannya berkali-kali muncul dalam dokumen desa terkait persoalan tanah warga dengan perusahaan.

Namun hari itu, Sempung berada di tengah kebun bukan sebagai kepala desa. Ia datang sebagai penggugat.

“Kami mempertahankan hak atas tanah kami, tetapi justru kami yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Padahal tanah tersebut belum pernah dibayarkan,” kata Sempung.

Gugatan dari Dalam Kebun, Sengketa itu memasuki jalur hukum pada September 2026.

Kuasa hukum menerima surat kuasa pada 21 September. Empat hari kemudian, surat gugatan dibuat dan pada Senin, 28 September 2026, perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Empat orang tercatat sebagai penggugat, yakni Sempung, Setia Wendy, Bahrun, dan Suling. Mereka menunjuk Sapriyadi sebagai kuasa hukum.

Gugatan diarahkan kepada enam pihak, yakni PT Karya Makmur Sejahtera (KMS), Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Menteri Kehutanan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Sidang perdana dijadwalkan pada 14 Oktober 2026, PT KMS dan PT Agro Wana Lestari (AWL) diketahui merupakan dua perusahaan di bawah Goodhope Group yang beroperasi berdampingan di wilayah Bukit Santuai.

Baca Juga : Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

Menurut Sempung, objek tanah yang disengketakan berada di wilayah PT KMS.

“Objek perkara ini masih dalam proses,” kata Sapriyadi dalam diskusi bersama perwakilan perusahaan di pondok tersebut.

“Kelapa sawit yang ada di sini tumbuh di atas tanah yang disengketakan. Segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah ini akan diuji kepemilikannya melalui proses perdata,” tegasnya.

The post Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/kades-tumbang-penyahuan-ikut-teken-usulan-izin-kini-gugat-lahan-yang-terlanjur-jadi-kebun-sawit/feed/ 0
Jabat Rektor UPR, Prof Bhayu Rhama: Kami Merangkul Semua https://kaltengtoday.com/jabat-rektor-upr-prof-bhayu-rhama-kami-merangkul-semua/ https://kaltengtoday.com/jabat-rektor-upr-prof-bhayu-rhama-kami-merangkul-semua/#respond Mon, 05 Oct 2026 02:50:40 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164385 Kaltengtoday.com, Jakarta – Prof Bhayu Rhama akan segera bergerak cepat pasca dilantik sebagai Rektor di Kampus Universitas Palangka Raya (UPR) di Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menyadari bahwa membangun sekolah tinggi terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) seperti UPR bukanlah perkara mudah dijalani dengan kekuatan sendiri. “Setelah pelantikan ini tentunya kita akan segera kembali ke Palangka Raya […]

The post Jabat Rektor UPR, Prof Bhayu Rhama: Kami Merangkul Semua appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Jakarta – Prof Bhayu Rhama akan segera bergerak cepat pasca dilantik sebagai Rektor di Kampus Universitas Palangka Raya (UPR) di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ia menyadari bahwa membangun sekolah tinggi terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) seperti UPR bukanlah perkara mudah dijalani dengan kekuatan sendiri.

“Setelah pelantikan ini tentunya kita akan segera kembali ke Palangka Raya dan merangkul semua pihak,” katanya kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Kampus seperti UPR bukan hanya untuk sebagian kalangan, tetapi mesti berdampak untuk seluruh kalangan masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, ia menekankan, dalam 100 hari kerja akan mengutamakan realisasi visi dan misi yang telah ia usul dalam pencalonnya, sehingga tahun-tahun berikutnya dapat terus berjalan sesuai tujuan.

Baca Juga : UPR Buka Seleksi Mandiri Lokal 2026, Beri Kesempatan Putra-Putri Daerah Kuliah

“Untuk 100 hari pertama kerja, daya komitmen menjalankan visi dan misi. Permasalah dasar akan menjadi prioritas kita,” ungkap Prof Bhayu yang sebelumnya juga merupakan Dekan FISIP UPR.

Selanjutnya, dalam permasalahan dasar yang ia ungkapkan tersebut termasuk dalam ketersediaan listrik, pendingin ruangan kelas bagi mahasiswa.

“Jadi standar kelas itu saya harapkan bisa terpenuhi, sehingga mahasiswa dapat belajar dengan nyaman. Karena itu adalah pondasi utama bagi pendidikan kita,” tururnya.

Selain itu, semua permasalahan dasar ini menurutnya dapat meningkatkan motivasi belajar bagi para mahasiswa, khususnya dalam hal kenyamanan proses belajar.

Ia juga sempat menyinggung terkait kondisi musim kabut asap yang melanda Kota Palangka Raya, termasuk juga kampus UPR, yang membuat proses belajar-mengajar menjadi terganggu.

Baca Juga : FMIPA UPR Gandeng ITB, Perkuat SDM, Riset, dan Inovasi

“Tentunya karena saat ini kita juga menghadapi bencana kabut asap, maka kita akan melakukan yang semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan pembenahan masalah dasar di kampus,” tutupnya.

Untuk diketahui, Prof. Bhayu Rhama resmi dilantik sebagai Rektor UPR periode 2026–2030, di Gedung D, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Brian Yuliarto melalui Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco. [Red]

The post Jabat Rektor UPR, Prof Bhayu Rhama: Kami Merangkul Semua appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/jabat-rektor-upr-prof-bhayu-rhama-kami-merangkul-semua/feed/ 0
Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi https://kaltengtoday.com/silk-road-jalur-sutra-gubernur-kalteng-amankan-warga-kotim-dan-seruyan-bara-sebabi-vs-pt-bap-masuk-meja-mediasi/ https://kaltengtoday.com/silk-road-jalur-sutra-gubernur-kalteng-amankan-warga-kotim-dan-seruyan-bara-sebabi-vs-pt-bap-masuk-meja-mediasi/#respond Sun, 04 Oct 2026 16:50:45 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164276 Kaltengtoday.com,  Sampit – Ada pesan politik yang lebih besar dari sekadar pembagian sembako ketika Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun ke Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (4/10/2026). Di tengah agenda penyaluran bantuan pangan, beras, air bersih, masker dan vitamin bagi masyarakat terdampak kekeringan, Gubernur justru kembali berhadapan dengan persoalan yang selama berbulan-bulan menjadi bara […]

The post Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com,  Sampit – Ada pesan politik yang lebih besar dari sekadar pembagian sembako ketika Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun ke Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (4/10/2026).

Di tengah agenda penyaluran bantuan pangan, beras, air bersih, masker dan vitamin bagi masyarakat terdampak kekeringan, Gubernur justru kembali berhadapan dengan persoalan yang selama berbulan-bulan menjadi bara di wilayah perbatasan Kotawaringin Timur dan Seruyan: konflik masyarakat Desa Sebabi dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Baca Juga : PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

Agenda bantuan memang menjadi kegiatan resmi hari itu. Namun, di baliknya terdapat satu persoalan yang jauh lebih panjang: sengketa lahan, putusan peradilan adat, eksekusi objek sengketa seluas 1.607 hektare, serta gugatan PT BAP terhadap enam warga yang sebelumnya menjadi Pangadu dalam perkara adat.

Kehadiran Agustiar di Telawang kemudian memperoleh makna berbeda ketika awak media mencegatnya seusai kegiatan di kantor Kecamatan Telawang.

“Kami ini ke lapangan mendengar dulu aspirasinya, kami selaku pemerintah mesti hadir untuk ini,” kata Agustiar ketika ditanya mengenai putusan Basara Hai dalam perkara masyarakat Sebabi melawan PT BAP.

Baca Juga : Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

Jawaban tersebut memperlihatkan posisi pemerintah provinsi yang memilih masuk melalui jalur dialog setelah konflik bergerak semakin kompleks diruang publik terlebih lagi media sosial.

Dari Putusan Adat ke Gugatan Rp120,99 Miliar

Perkara Sebabi–PT BAP sebelumnya telah melewati proses panjang di Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah.

Majelis kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 pada 28 Agustus 2026.

The post Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/silk-road-jalur-sutra-gubernur-kalteng-amankan-warga-kotim-dan-seruyan-bara-sebabi-vs-pt-bap-masuk-meja-mediasi/feed/ 0
PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP https://kaltengtoday.com/pt-bap-serang-peta-bpn-di-sidang-rp104-miliar-dokumen-sendiri-justru-ungkap-96-objek-sengketa-di-luar-wilayah-iup/ https://kaltengtoday.com/pt-bap-serang-peta-bpn-di-sidang-rp104-miliar-dokumen-sendiri-justru-ungkap-96-objek-sengketa-di-luar-wilayah-iup/#respond Wed, 30 Sep 2026 19:56:48 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164271 Sampit, Kaltengtoday.com – Upaya kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (BAP) membangun argumentasi mengenai keabsahan perizinan dan kewenangan pengukuran tanah justru membuka ruang pertanyaan baru dalam sidang perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang pemeriksaan ahli agraria, Rabu (30/9/2026), kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, mengajukan […]

The post PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP appeared first on Kalteng Today.

]]>
Sampit, Kaltengtoday.com – Upaya kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (BAP) membangun argumentasi mengenai keabsahan perizinan dan kewenangan pengukuran tanah justru membuka ruang pertanyaan baru dalam sidang perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang pemeriksaan ahli agraria, Rabu (30/9/2026), kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, mengajukan serangkaian pertanyaan kepada ahli yang disapa Aris.

Tiga tergugat yang menjadi prinsipal dalam perkara tersebut turut hadir langsung. Mereka adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

Perkara ini berkaitan dengan gugatan PT BAP terhadap ketiga tokoh tersebut dengan nilai tuntutan mencapai Rp104,48 miliar.

Baca Juga : Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

Pertanyaan Mikhael banyak diarahkan pada kedudukan perizinan perusahaan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Inti argumentasi yang hendak ditegaskan adalah bahwa izin yang telah diterbitkan sebelum putusan tersebut tidak otomatis menjadi batal dan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Namun, jalannya pemeriksaan kemudian berkembang ketika Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta ahli tidak hanya melihat bagian tertentu dari putusan MK, tetapi juga memperhatikan ketentuan lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Ketika Hakim Memotong Arah Pertanyaan

Mikhael sebelumnya mengutip Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam keterangannya, Aris menyatakan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. Dengan demikian, perizinan yang telah terbit sebelumnya tetap mengikat sepanjang belum dicabut.

Namun, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur kemudian mengingatkan adanya bagian lain dalam putusan yang sama, khususnya mengenai ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan menghalang-halangi kegiatan perkebunan.

The post PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/pt-bap-serang-peta-bpn-di-sidang-rp104-miliar-dokumen-sendiri-justru-ungkap-96-objek-sengketa-di-luar-wilayah-iup/feed/ 0
Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten https://kaltengtoday.com/hukum-adat-vs-gugatan-rp12099-miliar-pt-bap-dua-koordinat-justru-tercatat-sebagai-patok-batas-kabupaten/ https://kaltengtoday.com/hukum-adat-vs-gugatan-rp12099-miliar-pt-bap-dua-koordinat-justru-tercatat-sebagai-patok-batas-kabupaten/#respond Mon, 28 Sep 2026 10:03:09 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164267 Sampit, Kaltengtoday.com – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru. Enam warga yang sebelumnya tercatat sebagai Pangadu dalam perkara adat kini menjadi tergugat dalam gugatan perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp120.992.337.013,13. Perkara […]

The post Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten appeared first on Kalteng Today.

]]>
Sampit, Kaltengtoday.com – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru. Enam warga yang sebelumnya tercatat sebagai Pangadu dalam perkara adat kini menjadi tergugat dalam gugatan perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp120.992.337.013,13. Perkara didaftarkan pada 25 September 2026, sehari setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai melaksanakan eksekusi atas objek sengketa seluas 1.607 hektare.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun sebelum para pihak berhadapan di ruang sidang, argumentasi hukum sudah lebih dulu mengemuka.

Kepala Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan Advokat, Sapriyadi, S.H., memberikan pandangan mengenai kedudukan hukum adat dalam konteks sengketa tersebut.

Sapriyadi bukan orang baru dalam rangkaian sengketa yang melibatkan PT BAP. Dalam perkara lain, yakni gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT BAP terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, Sapriyadi bertindak sebagai kuasa hukum para tergugat.

Di sisi lain, penelusuran KaltengToday.com terhadap dokumen gugatan Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan objek sengketa.

Dari tujuh koordinat yang digunakan perusahaan untuk menggambarkan lokasi perkara, dua di antaranya memiliki angka koordinat yang sama persis dengan patok batas administratif Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2019.

Hukum Adat dan Konstitusi

Menurut Sapriyadi, keberadaan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional. Ia menjelaskan salah satu asas yang relevan untuk melihat hubungan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum adalah lex specialis derogat legi generali.

Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan

“Artinya hukum adat masih berlaku selama hukum adat itu masih hidup,” kata Sapriyadi.

Ia kemudian merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Apakah hukum positif tidak berlaku? Tetap berlaku, namun ada asas yang mengesampingkan yang umum,” ujarnya.

Sapriyadi menilai keberadaan hukum adat juga memiliki dasar dalam regulasi khusus di Kalimantan Tengah.

“Hukum adat berkekuatan hukum. Karena diatur dalam peraturan adat khusus di Kalimantan Tengah,” katanya.

The post Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/hukum-adat-vs-gugatan-rp12099-miliar-pt-bap-dua-koordinat-justru-tercatat-sebagai-patok-batas-kabupaten/feed/ 0
Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal https://kaltengtoday.com/aksi-akrobat-pt-bap-sehari-sebelum-eksekusi-adat-ternyata-sudah-siapkan-gugatan-rp12099-miliar-ke-enam-warga-sebabi-dan-bangkal/ https://kaltengtoday.com/aksi-akrobat-pt-bap-sehari-sebelum-eksekusi-adat-ternyata-sudah-siapkan-gugatan-rp12099-miliar-ke-enam-warga-sebabi-dan-bangkal/#respond Sun, 27 Sep 2026 08:39:04 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164260 Sampit, Kaltengtoday.com – Kesunyian PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) selama proses peradilan adat akhirnya terjawab melalui jalur berbeda. Ketika Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai mengeksekusi putusan atas lahan seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi pada Kamis, 24 September 2026, tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan. Alhasil Portal di Jalan Begadang pun dibongkar dan akses warga […]

The post Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal appeared first on Kalteng Today.

]]>
Sampit, Kaltengtoday.com – Kesunyian PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) selama proses peradilan adat akhirnya terjawab melalui jalur berbeda.

Ketika Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai mengeksekusi putusan atas lahan seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi pada Kamis, 24 September 2026, tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan. Alhasil Portal di Jalan Begadang pun dibongkar dan akses warga dibuka.

Namun, sehari sebelum eksekusi itu berlangsung, PT. BAP telah menyiapkan langkah hukum lain, perusahaan menggugat enam warga yang menjadi Pangadu dalam perkara adat Takian Petak dengan nilai tuntutan mencapai Rp120.992.337.013,13 atau sekitar Rp120,99 miliar.

Gugatan tersebut bertanggal 23 September 2026, sehari sebelum eksekusi adat, dan kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 25 September 2026 dengan nomor perkara 81/Pdt.G/2026/PN Spt.

Enam warga yang digugat adalah Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono, mereka merupakan pihak yang membawa perkara sengketa tanah tersebut ke forum peradilan adat.

Baca Juga : Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Surat Kuasa Sudah Diteken 10 Hari Sebelumnya, dokumen gugatan menunjukkan, langkah hukum tersebut bukan baru diputuskan setelah eksekusi.

Surat Kuasa Khusus PT BAP tertanggal 14 September 2026. Surat itu ditandatangani untuk kepentingan perusahaan yang diwakili Direktur Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira.

Artinya, mandat menggugat enam warga sudah diberikan 10 hari sebelum eksekusi adat dan empat hari sebelum batas waktu negosiasi yang diberikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berakhir.

Putusan Basara Hai pada 28 Agustus 2026 memberikan kesempatan kepada PT. BAP untuk melakukan negosiasi selama 14 hari kerja, hingga 18 September 2026.

Dua hari setelah surat kuasa tersebut diterbitkan, tepatnya 16 September 2026, tiga dari enam warga yang kemudian menjadi tergugat hadir sebagai saksi dalam perkara perdata lain di PN Sampit, diruang sidang itulah sejumlah keterangan mengenai proses adat kemudian muncul.

The post Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/aksi-akrobat-pt-bap-sehari-sebelum-eksekusi-adat-ternyata-sudah-siapkan-gugatan-rp12099-miliar-ke-enam-warga-sebabi-dan-bangkal/feed/ 0
Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak https://kaltengtoday.com/usai-eksekusi-1-607-hektare-yanto-eko-saputra-forum-kebangsaan-kalteng-kawal-penyelesaian-takian-petak/ https://kaltengtoday.com/usai-eksekusi-1-607-hektare-yanto-eko-saputra-forum-kebangsaan-kalteng-kawal-penyelesaian-takian-petak/#respond Sat, 26 Sep 2026 21:30:34 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164254 Sampit, Kaltengtoday.com — Bukan sekadar portal yang dibongkar. Eksekusi keputusan adat atas sengketa Takian Petak seluas 1.607 hektare pada Kamis, 24 September 2026, menandai babak baru konflik panjang antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP). Di tengah pelaksanaan keputusan tersebut, Koordinator Forum Kebangsaan Provinsi Kalimantan Tengah, Yanto Eko […]

The post Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak appeared first on Kalteng Today.

]]>
Sampit, Kaltengtoday.com — Bukan sekadar portal yang dibongkar. Eksekusi keputusan adat atas sengketa Takian Petak seluas 1.607 hektare pada Kamis, 24 September 2026, menandai babak baru konflik panjang antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Di tengah pelaksanaan keputusan tersebut, Koordinator Forum Kebangsaan Provinsi Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, hadir menyaksikan proses yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan adat tersebut.

Kehadiran Yanto disebut berkaitan dengan posisinya sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, sebuah wadah yang menghimpun berbagai organisasi kemasyarakatan, paguyuban, serta kerukunan yang ada di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Yanto mengatakan Forum Kebangsaan mengikuti perkembangan penyelesaian persoalan masyarakat tersebut melalui mekanisme kelembagaan adat yang telah ditempuh para pihak.

“Pada intinya, ini kan sudah ada keputusan dari Basara Hai yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Jadi dari kita, dari Forum Kebangsaan, akan mendukung penuh ini. Apa pun yang sudah diputuskan oleh para Damang kita, para sesepuh adat kita, terkait eksekusi pada hari ini,” kata Yanto saat ditemui di lokasi pelaksanaan eksekusi, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Yanto, dukungan tersebut diarahkan agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pelaksanaan keputusan, tetapi dapat berujung pada solusi bagi seluruh pihak.

Siap Kawal Pelaksanaan Putusan

Ketika ditanya mengenai kesiapan Forum Kebangsaan untuk mengawal proses pelaksanaan keputusan tersebut, Yanto menyatakan pihaknya siap mengambil bagian dalam menjaga agar proses berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

“Ya, secara umum kita siap untuk mengawal supaya berjalannya ini tidak ada gangguan Kamtibmas. Intinya, kita dari Forum Kebangsaan siap mengawal dan mendukung penuh untuk eksekusi putusan Basara Hai ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yanto ketika pelaksanaan eksekusi berlangsung di objek sengketa seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam pelaksanaan tersebut, portal yang sebelumnya membatasi akses masyarakat menuju kawasan sengketa dibongkar. Akses masyarakat kemudian kembali dibuka.

Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, menyatakan pembukaan akses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan adat dan dimaksudkan untuk mengembalikan akses masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka.

Majelis juga memerintahkan PT BAP mengosongkan sejumlah fasilitas yang berada di dalam objek sengketa dalam waktu 3×24 jam.

Yanto : Semua Pihak Harus Menghormati Hukum Adat

Baca Juga:Tak Hanya Kebutuhan Spiritual, Puasa Juga Jadi Proses Detoksifikasi Psikologis.

Yanto juga menyinggung sikap PT BAP dalam proses penyelesaian perkara adat tersebut. Ketika ditanya mengenai pandangannya terhadap perusahaan yang disebut tidak hadir dalam proses adat dan belum melakukan komunikasi dengan pihak masyarakat, Yanto mengatakan bahwa pihak yang berada di Kalimantan Tengah semestinya menghormati hukum adat yang berlaku.

“Seharusnya, kalau sudah berdiri atau mendiami bumi tambun bungai kalimantan tengah ini, ya harus taat pada hukum adat yang ada di Kalimantan Tengah,” kata Yanto.

Menurutnya, penghormatan terhadap hukum adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan bahwa keberadaan hukum adat tidak seharusnya diabaikan oleh pihak mana pun yang berada dan menjalankan aktivitas kegiatan korporasi di wilayah tersebut.

“Seharusnya semua pihak yang berada di bumi tambun bungai ini harus menghargai adat yang ada di kita di sini. Makanya kita akan kawal penuh ini,” ujarnya.

Pernyataan Yanto tersebut menempatkan dukungan Forum Kebangsaan bukan semata pada persoalan penguasaan lahan, tetapi juga pada penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian melalui kelembagaan adat yang telah ditempuh dalam perkara Takian Petak.

Baca Juga:Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

Putusan Adat dan Eksekusi 1.607 Hektare

Perkara Takian Petak tercantum dalam Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga:Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?

Dalam putusan tersebut, pengaduan yang diajukan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dinyatakan dapat diterima.

Putusan juga memuat sejumlah kewajiban yang dibebankan kepada PT BAP terkait pemanfaatan objek sengketa seluas 1.607 hektare.

Salah satu poinnya adalah kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp2.186.805.600. Dari nilai tersebut, sebesar 20 persen atau Rp437.361.200 ditetapkan berkaitan dengan kewajiban yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

Putusan tersebut juga memuat kewajiban lain, termasuk pembayaran Singer Adat Kasukup Belom sebesar 999 kati yang dalam penetapan tersebut dinilai sebesar Rp249.750.000.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai realisasi plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

Majelis juga memuat sejumlah ketentuan mengenai fasilitas dan akses masyarakat, termasuk Jalan Begadang, Jalan Pungkok, Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

Dalam pelaksanaan pada 24 September 2026, akses menuju kawasan sengketa menjadi bagian dari tindakan di lapangan. Portal yang sebelumnya membatasi akses masyarakat dibongkar dan akses warga kembali dibuka.

Pelaksanaan tersebut kemudian menjadi momentum yang turut disaksikan sejumlah pihak, termasuk Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah.

Ruang Musyawarah Sebelumnya Telah Dibuka

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Majelis memberikan waktu kepada para pihak untuk melakukan komunikasi dan mencari kesepakatan.

Baca Juga:Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?

Periode komunikasi tersebut berlangsung selama 14 hari kerja setelah putusan 28 Agustus 2026, dengan batas waktu sampai 18 September 2026.

Menurut Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, hingga batas waktu tersebut tidak diterima kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Wawan juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah dipanggil dalam rangkaian proses adat, namun menurut keterangannya, PT BAP tidak menghadiri panggilan tersebut.

Setelah batas waktu komunikasi berakhir, Majelis kemudian melaksanakan keputusan di lapangan pada 24 September 2026.

Wawan sebelumnya juga menyatakan bahwa ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tetap terbuka setelah pelaksanaan eksekusi. Namun, apabila muncul kesepakatan baru, proses tersebut berada di luar kewenangan Majelis.

Sengketa Berjalan di Dua Jalur

Perkara Takian Petak sendiri tidak hanya berkembang melalui mekanisme adat, diluar mekanisme tersebut, PT BAP juga telah menempuh jalur peradilan umum melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam perkara tersebut, PT BAP menggugat Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat Telawang, Parimus selaku Anggota DPRD Kotim, serta Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

Perkara tersebut didalilkan pihak perusahaan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan objek sekitar 50,38 hektare dan nilai tuntutan sekitar Rp104 miliar.

Baca Juga:Jejak Lama Plasma dan Gugatan yang Membelah Telawang

Perkara ini berbeda dengan Putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang berkaitan dengan sengketa adat Takian Petak seluas 1.607 hektare.

Dengan demikian, kedua proses tersebut perlu dilihat secara terpisah keputusan dan pelaksanaan melalui mekanisme adat di satu sisi, serta proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit di sisi lainnya.

Keberadaan kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah sendiri memiliki landasan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Bagaimana hubungan antara keputusan adat dengan proses hukum positif dalam perkara Takian Petak selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak.

PT BAP Belum Berikan Tanggapan Terbaru

Pelaksanaan putusan adat pada 24 September 2026 belum serta-merta menutup kemungkinan berkembangnya proses hukum.

Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan pihaknya siap menghadapi apabila PT BAP memilih membawa keputusan adat tersebut ke pengadilan.

Sementara itu, tanggapan terbaru PT BAP mengenai pelaksanaan putusan adat, pembukaan akses masyarakat, perintah pengosongan fasilitas dalam waktu 3×24 jam, maupun kemungkinan langkah hukum terhadap keputusan Basara Hai masih belum diperoleh.

KaltengToday.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan, dengan demikian, sikap PT BAP terhadap pelaksanaan keputusan adat tersebut masih menunggu pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

Babak Baru Takian Petak

Pernyataan Yanto Eko Saputra memperlihatkan bahwa pelaksanaan putusan adat kini mendapat perhatian dari organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi.

Dukungan Forum Kebangsaan diarahkan pada pelaksanaan keputusan dan pengawalan agar proses berlangsung tertib, dengan harapan persoalan tersebut pada akhirnya menemukan solusi bagi masyarakat maupun perusahaan.

Di sisi lain, perkara Takian Petak telah memasuki fase baru setelah keputusan adat dilaksanakan di lapangan.

Baca Juga:Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya

Sengketa yang telah berjalan panjang tersebut kini mempertemukan sejumlah kepentingan sekaligus keputusan lembaga adat, kepentingan masyarakat, posisi perusahaan, serta proses hukum positif yang telah berjalan dalam perkara tersendiri.

Apakah pelaksanaan keputusan adat akan membuka jalan menuju penyelesaian, atau justru membawa sengketa ini ke babak hukum berikutnya?

Jawabannya akan sangat bergantung pada langkah yang diambil masing-masing pihak setelah eksekusi 1.607 hektare dilaksanakan.

Yang jelas, bagi Forum Kebangsaan Kalteng, seperti ditegaskan Yanto Eko Saputra, proses tersebut akan tetap dikawal dengan satu harapan penyelesaian berjalan tertib dan tidak melahirkan konflik baru. [Red]

The post Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/usai-eksekusi-1-607-hektare-yanto-eko-saputra-forum-kebangsaan-kalteng-kawal-penyelesaian-takian-petak/feed/ 0
Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?” https://kaltengtoday.com/ormas-tbbr-kalteng-bereaksi-soal-potensi-gugatan-putusan-basara-hai-kalau-lembaga-adat-dibiarkan-semena-mena-apa-lagi-yang-tersisa-dari-marwah-adat/ https://kaltengtoday.com/ormas-tbbr-kalteng-bereaksi-soal-potensi-gugatan-putusan-basara-hai-kalau-lembaga-adat-dibiarkan-semena-mena-apa-lagi-yang-tersisa-dari-marwah-adat/#respond Sat, 26 Sep 2026 11:31:16 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164250 Sampit, Kaltengtoday.com — Pernyataan tegas sembilan Damang dan anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terkait kemungkinan gugatan terhadap keputusan adat mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah. Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah, Agusta Rachman, S.T menyatakan pihaknya akan mengambil sikap apabila keputusan dan kelembagaan adat Kalimantan Tengah berhadapan dengan upaya […]

The post Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?” appeared first on Kalteng Today.

]]>
Sampit, Kaltengtoday.com — Pernyataan tegas sembilan Damang dan anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terkait kemungkinan gugatan terhadap keputusan adat mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah.

Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah, Agusta Rachman, S.T menyatakan pihaknya akan mengambil sikap apabila keputusan dan kelembagaan adat Kalimantan Tengah berhadapan dengan upaya yang dinilai merendahkan atau tidak menghargai marwah lembaga adat.

Pernyataan itu disampaikan Agusta setelah menyimak pernyataan sikap Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dalam koferensi pers belum lama ini, yang menegaskan kesiapan menghadapi apabila keputusan adat terkait sengketa lahan seluas 1.607 hektare antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dibawa ke pengadilan.

Baca Juga : Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

“Jika ini terjadi dengan lembaga adat kita Kalteng, saya akan turun mengawal ini, terlepas dari tuntutan masyarakat,” kata Agusta Rachman.

Menurut Agusta, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari substansi sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana posisi dan marwah lembaga adat ketika sebuah keputusan yang lahir melalui mekanisme adat kemudian berhadapan dengan proses hukum positif.

Ia menilai persoalan tersebut menyangkut penghormatan terhadap adat istiadat dan keberadaan lembaga adat di Kalimantan Tengah.

“Marwah lembaga adat kalau dibiarkan semena-mena dan tidak dihargai, artinya adat istiadat suku…” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal 1.607 Hektare

The post Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?” appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/ormas-tbbr-kalteng-bereaksi-soal-potensi-gugatan-putusan-basara-hai-kalau-lembaga-adat-dibiarkan-semena-mena-apa-lagi-yang-tersisa-dari-marwah-adat/feed/ 0
Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi” https://kaltengtoday.com/setelah-eksekusi-1-607-hektare-majelis-basara-hai-tegaskan-sikap-kalau-digugat-kami-siap-hadapi/ https://kaltengtoday.com/setelah-eksekusi-1-607-hektare-majelis-basara-hai-tegaskan-sikap-kalau-digugat-kami-siap-hadapi/#respond Sat, 26 Sep 2026 11:24:04 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164246 Sampit, Kaltengtoday.com — Sehari setelah eksekusi lahan seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menyampaikan sikap terkait keputusan adat dalam sengketa masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP). Dalam konferensi pers, sembilan unsur Damang dan anggota Majelis menjelaskan rangkaian proses […]

The post Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi” appeared first on Kalteng Today.

]]>
Sampit, Kaltengtoday.com — Sehari setelah eksekusi lahan seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menyampaikan sikap terkait keputusan adat dalam sengketa masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Dalam konferensi pers, sembilan unsur Damang dan anggota Majelis menjelaskan rangkaian proses yang melatarbelakangi keputusan adat hingga pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga : Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, menyebut eksekusi tersebut sebagai rangkaian akhir dari proses penyelesaian sengketa adat yang menurutnya telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun.

“Hari ini adalah suatu garis finis. Penghentian sengketa yang cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat kedua desa itu, yaitu kurang lebih 29 tahun. Hari ini telah berakhir dengan jelas,” kata Wawan.

Menurut Wawan, proses tersebut tidak dimulai ketika perkara masuk ke persidangan adat. Sebelumnya, masyarakat dari kedua desa disebut telah menempuh berbagai upaya melalui sejumlah pihak dan instansi untuk mencari penyelesaian.

Proses itu kemudian berlanjut melalui forum kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur hingga akhirnya perkara dibawa ke tingkat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Provinsi Kalimantan Tengah.

Wawan mengatakan Majelis tidak hanya bekerja berdasarkan dokumen.

The post Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi” appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/setelah-eksekusi-1-607-hektare-majelis-basara-hai-tegaskan-sikap-kalau-digugat-kami-siap-hadapi/feed/ 0
Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan https://kaltengtoday.com/eksekusi-1-607-hektare-majelis-hakim-basara-hai-tegaskan-putusan-adat-pt-bap-diberi-3x24-jam-kosongkan-lahan/ https://kaltengtoday.com/eksekusi-1-607-hektare-majelis-hakim-basara-hai-tegaskan-putusan-adat-pt-bap-diberi-3x24-jam-kosongkan-lahan/#respond Thu, 24 Sep 2026 14:37:44 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164240 Kaltengtoday.com, Sampit  –  Konflik lahan antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru. Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 24 September 2026, melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa lahan seluas […]

The post Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit  –  Konflik lahan antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru.

Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 24 September 2026, melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa lahan seluas 1.607 hektare.

Baca Juga : Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026, yang ditetapkan di Desa Sebabi pada 24 September 2026.

Dalam penetapan tersebut, Majelis Adat menyatakan lahan seluas 1.607 hektare yang menjadi objek sengketa antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT BAP untuk dieksekusi dan dikembalikan kepada masyarakat kedua desa.

Majelis juga menetapkan bahwa PT BAP tidak mempunyai hak atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berdasarkan putusan adat sebelumnya.

Salah satu poin paling tegas dalam penetapan eksekusi adalah perintah kepada PT BAP untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di area lahan seluas 1.607 hektare dalam waktu 3×24 jam.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan langsung di lokasi dan dihadiri unsur Majelis Adat serta sejumlah Damang dari wilayah Kalimantan Tengah.Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Portal Dibongkar, Akses Warga Dibuka

Dalam pelaksanaan di lapangan, salah satu tindakan yang dilakukan adalah pembongkaran portal yang berada di akses menuju kawasan objek sengketa.

Hermas Bintih Assan, anggota Let Adat Dayak Basara yang hadir bersama delapan Damang lainnya, mengatakan pembukaan portal merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan adat.

The post Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/eksekusi-1-607-hektare-majelis-hakim-basara-hai-tegaskan-putusan-adat-pt-bap-diberi-3x24-jam-kosongkan-lahan/feed/ 0
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang https://kaltengtoday.com/tuntut-plasma-20-persen-warga-bangkal-dan-rungau-raya-belum-berhenti-berjuang/ https://kaltengtoday.com/tuntut-plasma-20-persen-warga-bangkal-dan-rungau-raya-belum-berhenti-berjuang/#respond Tue, 22 Sep 2026 22:24:03 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164237 Kaltengtoday, Seruyan — Persoalan tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen antara masyarakat dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), perusahaan perkebunan sawit yang berada dalam kelompok Sinarmas, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Dalam perkembangan terbaru, perjuangan masyarakat yang masih berlangsung saat ini berfokus pada Desa Bangkal dan Desa Rungau Raya. Sementara itu, aksi pada […]

The post Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday, Seruyan — Persoalan tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen antara masyarakat dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), perusahaan perkebunan sawit yang berada dalam kelompok Sinarmas, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Dalam perkembangan terbaru, perjuangan masyarakat yang masih berlangsung saat ini berfokus pada Desa Bangkal dan Desa Rungau Raya.

Sementara itu, aksi pada Senin, 21 September 2026, yang berujung pada masuknya warga ke area pos keamanan PT BAP, dilakukan oleh masyarakat Desa Bangkal.

Aksi tersebut menjadi eskalasi terbaru setelah sebelumnya warga melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kepastian mengenai realisasi kebun plasma 20 persen.

Tuntutan tersebut bukan perkara baru. Masyarakat telah berulang kali meminta perusahaan merealisasikan kebun plasma 20 persen dari kebun inti yang berada dalam wilayah operasional PT BAP.

Rangkaian Aksi dan Perundingan

Rangkaian aksi masyarakat memasuki fase baru pada 7 September 2026. Saat itu, tuntutan utama warga tetap berkisar pada realisasi plasma 20 persen yang dinilai belum mendapatkan kepastian konkret dari perusahaan.

Sebelumnya, aksi masyarakat juga telah berlangsung di sekitar akses masuk wilayah operasional PT BAP. Dalam rangkaian tersebut, tuntutan plasma ditempatkan sebagai persoalan utama yang harus mendapatkan penyelesaian.

Di tengah aksi, aparat kepolisian berupaya membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwedi kemudian menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses komunikasi dan pengamanan situasi.

Baca Juga : Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Pertemuan dan komunikasi tersebut belum langsung menghasilkan kesepakatan final meskipun kala itu aksi tersebut sempat dihadiri oleh Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda.

Masyarakat tetap meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada skema KUP, melainkan berujung pada realisasi kebun plasma 20 persen di dalam areal inti kebun milik PT BAP.

The post Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/tuntut-plasma-20-persen-warga-bangkal-dan-rungau-raya-belum-berhenti-berjuang/feed/ 0
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat https://kaltengtoday.com/lima-panggilan-tak-dijawab-putusan-basara-hai-final-dan-mengikat-erko-mojra-ingatkan-pt-bap-soal-sanksi-adat/ https://kaltengtoday.com/lima-panggilan-tak-dijawab-putusan-basara-hai-final-dan-mengikat-erko-mojra-ingatkan-pt-bap-soal-sanksi-adat/#respond Tue, 22 Sep 2026 07:09:34 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164234 Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa antara masyarakat adat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak yang krusial yakni mempertemukan dua ruang hukum persidangan negara di Pengadilan Negeri Sampit dan putusan dalam Peradilan Adat Dayak. Di satu sisi, perkara perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT BAP masih […]

The post Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa antara masyarakat adat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak yang krusial yakni mempertemukan dua ruang hukum persidangan negara di Pengadilan Negeri Sampit dan putusan dalam Peradilan Adat Dayak.

Di satu sisi, perkara perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT BAP masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Di sisi lain, perkara adat mengenai hamparan lahan kebun sawit dengan luasan sekitar 1.607 hektare telah diputus melalui Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 28 Agustus 2026.

Kini persoalannya bukan hanya bagaimana proses adat tersebut dipertanyakan di ruang sidang, namun pertanyaan yang lebih besar adalah, apa yang terjadi ketika sebuah putusan adat yang dinyatakan final dan mengikat tidak dilaksanakan?

Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, memberikan penegasan terkait persoalan tersebut kepada KaltengToday.com, Selasa 22 September 2026.

Menurut Erko, putusan Basara Hai dalam perkara antara masyarakat adat Desa Sebabi dan PT BAP harus ditempatkan sebagai keputusan adat yang memiliki konsekuensi bagi para pihak.

“Kita menegaskan bahwa putusan adat itu bersifat final dan mengikat,” kata Erko.

Pernyataan itu disampaikannya sehubungan dengan rencana pelaksanaan putusan Basara Hai dalam perkara yang dikenal sebagai Takian Petak.

Namun, sebelum sampai pada persoalan pelaksanaan putusan tersebut, proses adat telah lebih dahulu menjadi bahan pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

Saat Proses Peradilan Adat Dikorek di Meja Hijau

Rabu, 16 September 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi tempat proses adat kembali dibedah melalui pemeriksaan saksi dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP.

Kuasa hukum PT BAP, Ivan MP Tampubolon, menggali keterangan Sardiono, salah satu dari enam Pangadu dalam perkara adat tersebut.

Baca Juga : Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

Salah satu pertanyaan yang berulang diarahkan kepada Sardiono berkaitan dengan istilah Takian Petak, nama perkara adat yang menjadi bagian penting dalam sengketa masyarakat Desa Sebabi.

The post Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/lima-panggilan-tak-dijawab-putusan-basara-hai-final-dan-mengikat-erko-mojra-ingatkan-pt-bap-soal-sanksi-adat/feed/ 0