Kalteng Today https://kaltengtoday.com/ Dinamis Lengkap Terpercaya Tue, 08 Sep 2026 21:50:25 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.10 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Kalteng Today https://kaltengtoday.com/ 32 32 Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas https://kaltengtoday.com/moratorium-konflik-agraria-polri-dan-nasib-perkara-petrus-limbas/ https://kaltengtoday.com/moratorium-konflik-agraria-polri-dan-nasib-perkara-petrus-limbas/#respond Tue, 08 Sep 2026 21:50:25 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164168 Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium […]

The post Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Menurut Syahar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Namun, moratorium tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara pidana yang muncul di atas atau sekitar tanah yang disengketakan otomatis dihentikan.

Justru di sinilah persoalan menjadi penting, Apakah sebuah perkara pidana merupakan tindak pidana murni, atau merupakan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali perkara Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur.

Ketika Perkara Pidana Lahir dari Konflik Tanah

Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 4 September 2025 di kawasan Blok Z14–15, wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama atau PT BAP.

Baca Juga : Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

Namun, peristiwa tersebut berlangsung dalam konteks konflik lahan antara masyarakat Sebabi dan perusahaan.

Sejumlah pihak di Sebabi sebelumnya telah mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena menilai kasus Petrus tidak dapat dilepaskan dari konflik lahan yang sedang berlangsung.

Di sinilah konteks hukum menjadi penting, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath, dalam rapat bersama Kabareskrim dan Konsorsium Pembaruan Agraria pada 26 Agustus 2026, mengatakan konflik agraria tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan pidana.

Rano mendorong agar akar persoalan terlebih dahulu dilihat dan dialog dikedepankan sebelum mengambil tindakan pidana terhadap masyarakat.

“Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih harus diadakan dialog.”

Baca Juga : Mengenal Sapriyadi : Dari Luka Konflik Lahan Menjadi Pembela Masyarakat Adat Dayak

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR RI yang membahas penanganan konflik agraria bersama Bareskrim Polri dan KPA.

Pernyataan tersebut juga bukan berarti DPR menyatakan bahwa setiap warga yang tersangkut perkara pidana dalam konflik tanah harus dibebaskan. Pesannya lebih mendasar proses pidana tidak boleh membuat akar konflik agraria menjadi tidak terlihat.

Polri Sendiri Mengakui Konflik Agraria Memiliki Dimensi Berbeda

Pernyataan Kabareskrim Syahar Diantono mempertegas persoalan tersebut, dalam menjelaskan moratorium, Polri menyatakan bahwa persoalan konflik agraria dapat bersinggungan dengan aspek keperdataan maupun hak masyarakat adat. Karena itu, Polri menyatakan akan mengedepankan mediasi dan pendekatan keadilan restoratif serta membuka ruang penundaan proses pidana yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah suatu laporan polisi telah dibuat, namun persoalannya adalah apa yang menjadi akar dari peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Jika sebuah peristiwa pidana terjadi dalam rangkaian konflik penguasaan tanah, maka hubungan antara perkara pidana dan konflik agraria tersebut perlu diperiksa secara serius.

Hal ini semakin relevan karena Kabareskrim juga mengungkap adanya 78 titik rawan konflik agraria di Indonesia yang berbasis laporan polisi, dengan salah satu tipologinya merupakan konflik antara perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat.

Moratorium Bukan Penghapusan Hukum Pidana
Namun, ada batas yang tidak boleh dihilangkan.
Moratorium juga bukan berarti hukum pidana tidak berlaku.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan, dalam konteks konflik agraria lainnya, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap merupakan tindak pidana yang terpisah dari substansi sengketa pertanahan. Ia mengingatkan agar semua pihak menghindari kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Karena itu, kebijakan moratorium tidak dapat diterjemahkan sebagai : “Ada sengketa tanah, maka semua dugaan pidana harus dihentikan.”

Sebaliknya, yang harus diuji adalah : Apakah dugaan pidana tersebut berdiri sendiri, atau memiliki keterkaitan erat dengan konflik agraria struktural?

Perbedaan tersebut sangat penting, sebab jika terdapat tindak pidana murni yang berdiri sendiri, proses hukum tetap memiliki dasar untuk berjalan.

Tetapi jika perkara pidana merupakan bagian dari eskalasi konflik agraria yang belum terselesaikan, maka kebijakan baru Polri membuka ruang untuk mempertanyakan kembali pendekatan penanganannya.

Perkara Petrus Perlu Dilihat dalam Dua Lapisan

Dalam kasus Petrus Limbas, setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan sekaligus dilihat hubungannya.

Pertama, persoalan pidana: apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Petrus memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dapat dibuktikan secara hukum?

Kedua, persoalan agraria: apa akar konflik yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi di lokasi yang menjadi bagian dari sengketa antara masyarakat dan perusahaan?

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi keduanya juga tidak semestinya dipisahkan secara artifisial jika fakta menunjukkan bahwa perkara pidana tersebut lahir dari konflik agraria yang sama.

Baca Juga : Pengamat: Konflik Sebabi yang Berujung Gugatan dan Pidana Cerminkan Kegagalan Mediasi Pemerintah

Dalam konteks inilah pendekatan yang sekarang didorong Polri menjadi relevan. Bukan Soal Siapa yang Benar, Tetapi Bagaimana Konflik Diselesaikan.

Perkara Petrus tidak seharusnya diarahkan menjadi pertarungan sederhana antara narasi bahwa warga pasti benar atau perusahaan pasti benar, Itu bukan fungsi penegakan hukum.

Yang perlu dipastikan adalah apakah proses hukum mampu membedakan antara tindak pidana murni dan peristiwa yang merupakan bagian dari konflik agraria struktural.

Sebab, apabila akar sengketa tanah belum mendapatkan penyelesaian, penyelesaian satu laporan pidana belum tentu menyelesaikan konflik.

Sebaliknya, proses pidana yang berjalan tanpa memahami akar persoalan juga berpotensi memperbesar ketegangan di lapangan.

Komisi III DPR sendiri telah mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam konflik agraria dan menilai persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum pidana.

Pertanyaan untuk Polres Kotim dan Polda Kalteng

Karena itu, kebijakan baru Bareskrim Polri kini menghadirkan sejumlah pertanyaan konkret bagi penanganan perkara Petrus Limbas.

Pertama, apakah perkara Petrus telah dikategorikan sebagai perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural?

Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Kedua, jika berkaitan, apakah perkara tersebut masuk dalam cakupan moratorium yang telah diumumkan Kabareskrim?

Ketiga, apakah Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah akan melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut sesuai kebijakan Bareskrim?

Keempat, jika perkara tetap dilanjutkan, apa dasar dan pertimbangan hukum yang membuatnya dikategorikan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri?

Dan yang tidak kalah penting, Kelima, bagaimana proses penyelesaian konflik lahannya sendiri dilakukan agar perkara pidana tidak menjadi satu-satunya pintu penyelesaian?

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mengintervensi proses hukum, justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar kebijakan moratorium yang diumumkan di tingkat nasional memiliki penerapan yang jelas sampai di tingkat daerah.

Sebabi dan Ujian Konsistensi Moratorium

Kasus Sebabi pada akhirnya menjadi lebih besar daripada sekadar perkara Petrus Limbas.

Di dalamnya terdapat persoalan penguasaan tanah, hubungan masyarakat dengan perusahaan, proses hukum perdata, dan putusan hukum adat melalui majelis basara hai, serta tuntutan masyarakat terhadap kepastian hak.

Karena itu, kasus Petrus layak dilihat dalam konteks yang lebih luas, bukan untuk menentukan siapa yang bersalah sebelum proses hukum selesai, tetapi untuk menguji satu hal yang sangat sederhana.

Jika Polri telah menyatakan bahwa perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural ditangguhkan sementara, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan terhadap perkara yang lahir di tengah konflik lahan Sebabi?

Apalagi Komisi III DPR telah secara terbuka meminta agar konflik agraria tidak serta-merta diarahkan kepada tindakan pidana dan mendorong dialog sebagai bagian dari penyelesaiannya.

Baca Juga : Tokoh Pemuda Sebabi Minta Polres Kotim Kedepankan Dialog : Kasus Petrus Limbas Dinilai Tak Lepas dari Konflik Lahan

Maka, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan hanya mengenai apa pasal yang dikenakan kepada Petrus Limbas, tetapi juga mengenai apa akar konflik yang melahirkan perkara tersebut.

Sebab, sebagaimana arah kebijakan baru Polri, konflik agraria tidak selalu dapat dipandang hanya sebagai perkara pidana dan jika sebuah perkara pidana memang lahir dari konflik tanah, maka penyelesaian hukumnya semestinya tidak membuat tanah sebagai akar masalah justru menghilang dari ruang pemeriksaan.

Kini pertanyaannya sederhana, apakah moratorium konflik agraria Polri akan berhenti sebagai kebijakan di Jakarta, atau benar-benar diterapkan ketika berhadapan dengan perkara Petrus Limbas di Kabupaten Kotawaringin Timur Kecamatan Telawang Desa Sebabi?. [Red]

The post Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/moratorium-konflik-agraria-polri-dan-nasib-perkara-petrus-limbas/feed/ 0
Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga https://kaltengtoday.com/jelang-perundingan-plasma-pt-bap-kapolres-seruyan-beddy-suwendi-diuji-tuntaskan-kebuntuan-tuntutan-warga/ https://kaltengtoday.com/jelang-perundingan-plasma-pt-bap-kapolres-seruyan-beddy-suwendi-diuji-tuntaskan-kebuntuan-tuntutan-warga/#respond Tue, 08 Sep 2026 13:05:37 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164165 Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Upaya penyelesaian tuntutan kebun plasma warga di sekitar PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak penting. Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi berada di tengah dinamika antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pertemuan lanjutan antara perwakilan warga dan manajemen PT BAP dijadwalkan berlangsung di Sampit, Rabu (9/9/2026). Forum tersebut […]

The post Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Upaya penyelesaian tuntutan kebun plasma warga di sekitar PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak penting. Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi berada di tengah dinamika antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pertemuan lanjutan antara perwakilan warga dan manajemen PT BAP dijadwalkan berlangsung di Sampit, Rabu (9/9/2026). Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari titik temu atas tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma.

Sebelum agenda tersebut digelar, Beddy telah beberapa kali turun langsung menemui dan berkomunikasi dengan warga.

Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan

Salah satunya terjadi di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026) sore. Saat mediasi resmi antara masyarakat dan pihak terkait dinyatakan belum menghasilkan kesepakatan, Beddy masih bertahan dan berbicara dengan sejumlah perwakilan warga.

Di antaranya Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, serta warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo.

Dalam pembicaraan tersebut, Beddy menyampaikan alternatif penyelesaian melalui skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP). Menurutnya, kewajiban perusahaan tetap dapat dijalankan melalui skema kemitraan dengan bentuk dan komposisi yang disepakati bersama masyarakat.

Namun, tawaran tersebut belum mendapat persetujuan dari perwakilan warga.

Sapriyadi dan Yoga tetap meminta agar penyelesaian mengacu pada skema plasma sebagaimana yang mereka perjuangkan berdasarkan dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015.

Perbedaan pandangan itu belum menemukan titik temu. Beddy kemudian meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Kawal Pergerakan Warga

Pendekatan serupa kembali terlihat ketika ribuan warga bergerak menuju kawasan PT BAP, Sabtu (5/9/2026).

Sebelum massa tiba di gerbang perusahaan di Kilometer 98, personel kepolisian telah melakukan pengawalan terhadap rombongan warga sejak titik kumpul di Desa Bangkal.

Warga menggunakan berbagai kendaraan, mulai dari pikap, mobil pribadi hingga sepeda motor. Pergerakan tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian sepanjang perjalanan.

Baca Juga : Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya

Beddy juga turun langsung berkomunikasi dengan massa ketika berada di lokasi.

Di tengah kerumunan, Kapolres Seruyan tersebut berupaya menjaga suasana tetap kondusif sembari mendengarkan tuntutan yang disampaikan warga.

Dalam kesempatan itu, Beddy juga membuka komunikasi dengan sejumlah pihak yang ikut menyampaikan aspirasi.

Ketika Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan plasma, Beddy meminta nomor teleponnya dan menawarkan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

Langkah tersebut dilakukan karena dalam massa aksi terdapat pula warga dari wilayah Kotawaringin Timur.

Beddy juga berupaya menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai posisi kepolisian dalam persoalan antara warga dan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kepentingan terhadap perusahaan maupun kebun masyarakat.

Tuntutan Warga Belum Berubah

Persoalan utama yang dibawa warga tetap berkaitan dengan realisasi kebun plasma.

Baca Juga : Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar

Masyarakat dari sejumlah desa meminta kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kebun masyarakat. Tuntutan tersebut telah berlangsung dalam waktu panjang dan menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Di sisi lain, forum perundingan yang akan berlangsung Rabu (9/9/2026) memiliki cakupan perwakilan yang lebih terbatas.

Undangan pertemuan disebut mencakup empat desa, yakni Bangkal, Terawan, Selunuk dan Rungau Raya.

Sementara dalam pergerakan massa pada 5 September, aspirasi yang disampaikan mencakup masyarakat dari wilayah yang lebih luas, termasuk Biru Maju dan Sebabi di Kabupaten Kotawaringin Timur serta sejumlah desa di Kecamatan Hanau.

Perbedaan cakupan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas sebelum perundingan berlangsung.

Beddy sebelumnya juga menyampaikan adanya perbedaan antara cakupan tuntutan masyarakat di lapangan dengan pihak-pihak yang masuk dalam forum pembahasan.

Ujian bagi Kapolres Seruyan

Pertemuan dengan manajemen PT BAP pada Rabu (9/9/2026) menjadi momentum penting bagi penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

Bagi kepolisian, posisi Beddy tidak hanya berkaitan dengan menjaga keamanan selama proses berlangsung. Kapolres Seruyan juga dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tetap berjalan.

Sikap kepolisian dalam menangani konflik agraria menjadi perhatian karena sengketa sumber daya alam kerap memiliki potensi eskalasi tinggi.

Polri sendiri sebelumnya telah terlibat dalam upaya penyelesaian konflik agraria bersama sejumlah lembaga pemerintah. Penanganan konflik lahan juga menjadi bagian dari perhatian terhadap perlindungan masyarakat dan pencegahan terjadinya kriminalisasi dalam sengketa agraria.

Karena itu, proses perundingan PT BAP dan masyarakat akan menjadi salah satu ujian penting bagi seluruh pihak.

Masyarakat menginginkan kejelasan atas tuntutan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun. Sementara perusahaan diharapkan memberikan penjelasan dan komitmen yang dapat diterima oleh warga.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Beddy sendiri telah mengambil posisi sebagai pihak yang aktif membuka ruang komunikasi.

Kini, perhatian tertuju pada meja perundingan Rabu 8 September 2026 besok di Aula Hotel Aquarius Sampit.

Apakah pertemuan tersebut mampu menghasilkan kesepakatan konkret mengenai tuntutan plasma, atau kembali berakhir tanpa keputusan, masih akan ditentukan dalam proses perundingan antara masyarakat dan manajemen PT BAP.

Yang jelas, warga menginginkan bukan sekadar janji baru, melainkan kepastian dan langkah nyata atas tuntutan plasma yang selama ini mereka perjuangkan. [Red]

The post Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/jelang-perundingan-plasma-pt-bap-kapolres-seruyan-beddy-suwendi-diuji-tuntaskan-kebuntuan-tuntutan-warga/feed/ 0
Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI” https://kaltengtoday.com/karhutla-membara-aliansi-pemuda-siapkan-aksi-geruduk-gapki/ https://kaltengtoday.com/karhutla-membara-aliansi-pemuda-siapkan-aksi-geruduk-gapki/#respond Sun, 06 Sep 2026 23:39:23 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164162 Kaltengtoday.com, Palangka Raya  – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kepungan asap dan penanganan karhutla yang masih berlangsung, kelompok pemuda mulai mempertanyakan tanggung jawab serta peran dunia usaha dalam persoalan lingkungan di daerah. Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi berencana menggelar aksi mulai Senin (7/9/2026). Salah satu sasaran […]

The post Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI” appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya  – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kepungan asap dan penanganan karhutla yang masih berlangsung, kelompok pemuda mulai mempertanyakan tanggung jawab serta peran dunia usaha dalam persoalan lingkungan di daerah.

Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi berencana menggelar aksi mulai Senin (7/9/2026). Salah satu sasaran awal aksi tersebut adalah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah.

Aksi bertajuk “Geruduk GAPKI” itu menjadi bentuk kritik terhadap kondisi perkebunan sawit di tengah persoalan karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.

Baca Juga : DPRD Barito Utara Peringatkan Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan untuk Pencegahan Karhutla

Ketua Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi, Afan Safrian, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi keresahan terhadap kondisi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Menurut Afan, terdapat ironi ketika masyarakat harus berhadapan dengan dampak kebakaran hutan dan lahan, sementara aktivitas industri sawit tetap berjalan.

“Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aliansi menyoroti bagaimana para pengusaha sawit meraup keuntungan miliaran rupiah, sementara rakyat justru sesak napas dan ruang hidupnya dirampas,” kata Afan.

GAPKI Jadi Titik Awal

Aksi yang disiapkan aliansi tidak berhenti pada satu lokasi. Sejumlah instansi pemerintah juga menjadi sasaran penyampaian aspirasi, di antaranya Dinas Perkebunan Kalteng, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng.

Untuk GAPKI Kalteng, Afan mengatakan kantor asosiasi tersebut dipilih sebagai titik konsentrasi awal karena aliansi ingin meminta pertanggungjawaban asosiasi pengusaha sawit atas persoalan lingkungan yang menjadi perhatian mereka.

“Kantor GAPKI Kalteng jadi titik konsentrasi awal untuk menuntut pertanggungjawaban asosiasi pengusaha atas kerusakan lingkungan, karhutla, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional sawit,” kata Afan.

Baca Juga : DPRD Palangka Raya Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci Antisipasi Karhutla

Setelah itu, massa dijadwalkan bergerak ke sejumlah instansi pemerintah untuk menyampaikan tuntutan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa sorotan aliansi tidak hanya diarahkan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada pemerintah sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian.

Pengawasan Kawasan Hutan Disorot

Dinas Kehutanan Kalteng menjadi salah satu tujuan aksi berikutnya, aliansi meminta adanya ketegasan dalam pengawasan terhadap kawasan hutan, khususnya terkait dugaan alih fungsi kawasan yang dinilai dapat berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Afan menegaskan, persoalan tersebut menjadi bagian dari agenda yang akan mereka bawa dalam aksi.

“Kami juga akan ke Kantor Dinas Kehutanan Kalteng. Menuntut ketegasan pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan yang memicu bencana ekologis dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas Afan.

Karhutla dan Tanggung Jawab

Bagi aliansi, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan api yang harus dipadamkan.

Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai pengawasan, pencegahan, serta tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Di tengah kondisi tersebut, keberadaan industri perkebunan sawit menjadi bagian dari ruang publik yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

Baca Juga : Bupati Tekankan Kerja Sama dalam Pencegahan Hadapi Karhutla

Namun, setiap dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kritik maupun tuntutan massa tidak dengan sendirinya menjadi bukti kesalahan hukum suatu perusahaan.

Aksi 7 September Jadi Ujian

Rangkaian aksi yang direncanakan mulai 7 September 2026 akan menjadi ruang bagi aliansi untuk menyampaikan langsung keresahan mereka kepada pihak-pihak yang dituju.

Bagi publik, aksi tersebut juga menjadi momentum untuk melihat bagaimana pemerintah dan dunia usaha merespons kritik mengenai persoalan karhutla di Kalimantan Tengah.

Sebab ketika asap kembali memenuhi udara, persoalannya tidak hanya tentang seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga tentang seberapa serius upaya mencegah persoalan yang sama kembali berulang. [Red]

The post Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI” appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/karhutla-membara-aliansi-pemuda-siapkan-aksi-geruduk-gapki/feed/ 0
Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng https://kaltengtoday.com/yanto-eko-saputra-terpilih-sebagai-koordinator-forum-kebangsaan-ormas-kalteng/ https://kaltengtoday.com/yanto-eko-saputra-terpilih-sebagai-koordinator-forum-kebangsaan-ormas-kalteng/#respond Sun, 06 Sep 2026 23:36:19 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164159 Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Musyawarah Besar (Mubes) I Forum Kebangsaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Paguyuban, dan Kerukunan Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2026 resmi digelar di Hotel Aurila Palangka Raya, Minggu (6/9/2026). Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi berbagai organisasi masyarakat, paguyuban, dan kerukunan di Kalimantan Tengah untuk memperkuat persatuan, membangun sinergi, sekaligus merumuskan arah organisasi ke depan. Dalam […]

The post Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Musyawarah Besar (Mubes) I Forum Kebangsaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Paguyuban, dan Kerukunan Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2026 resmi digelar di Hotel Aurila Palangka Raya, Minggu (6/9/2026).

Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi berbagai organisasi masyarakat, paguyuban, dan kerukunan di Kalimantan Tengah untuk memperkuat persatuan, membangun sinergi, sekaligus merumuskan arah organisasi ke depan.

Dalam Mubes yang mengusung slogan “Bersatu, Damai, dan Bermanfaat” tersebut, Yanto Eko Saputra terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng.

Baca Juga : DPRD Barito Utara Pujikan SIDAGRIN, Sistem Arsip Digital yang Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik

Terpilihnya Yanto menjadi salah satu keputusan penting dalam Mubes I yang diikuti berbagai organisasi masyarakat di Kalimantan Tengah.

Ketua Panitia Mubes, Tomu Sibarani, mengatakan pelaksanaan Mubes berawal dari kesepakatan dan arahan Pembina serta pengurus Forum Kebangsaan setelah berpulangnya koordinator sebelumnya, almarhum Adi Abdian Noor.

Menurut Tomu, panitia kemudian bergerak melakukan konsolidasi dengan melibatkan berbagai unsur untuk memastikan pelaksanaan Mubes berjalan sesuai rencana.

Ia menyebut terdapat 93 organisasi masyarakat yang memiliki hak suara dalam forum tersebut.

“Panitia bekerja dengan cepat, tepat, dan terus berkoordinasi dengan seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun akademisi. Dari data yang ada, terdapat 93 ormas yang memiliki hak suara dan dapat melakukan pemungutan suara (voting) apabila diperlukan dalam dinamika Mubes nantinya,” ujar Tomu.

Ia menjelaskan, slogan “Bersatu, Damai, dan Bermanfaat” diharapkan menjadi semangat bersama bagi seluruh organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi serta menjaga kebersamaan di Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Pemprov Kalteng Tekankan Transformasi Birokrasi dalam Penutupan Latsar CPNS

Tomu juga menegaskan posisi ormas sebagai mitra kritis pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya, keberadaan Forum Kebangsaan diharapkan dapat mendorong penguatan kapasitas organisasi, termasuk dari sisi akademis maupun tata kelola administrasi.

“Ormas adalah mitra kritis dari pemerintah daerah. Kami berharap melalui forum ini, narasi akademis dan tata kelola administratif organisasi semakin diperkuat,” imbuhnya.

Huma Betang Jadi Perekat Keberagaman

Mubes I Forum Kebangsaan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pengarah Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng, Brigjen Pol (Purn) Andreas Wayan Wicaksono.

Dalam sambutannya, Andreas mengatakan Forum Kebangsaan lahir dari kesadaran bersama untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, forum tersebut dibangun sebagai wadah yang mampu mempertemukan berbagai elemen masyarakat sekaligus menjadi ruang komunikasi untuk mencegah potensi gesekan yang muncul akibat perbedaan kepentingan maupun ego sektoral.

“Kita punya latar belakang sejarah yang mengajarkan bahwa konflik dan kerusuhan hanya membawa kerugian bagi semua pihak. Forum ini kita bangun dari bawah (bottom-up), dari akar rumput secara mandiri, layaknya pohon yang tumbuh kuat dari akarnya agar bisa menjadi tempat berteduh yang aman bagi siapa saja,” tegas Andreas.

Ia juga menekankan pentingnya posisi masyarakat Dayak sebagai tuan rumah di Kalimantan Tengah, dengan filosofi Huma Betang sebagai salah satu nilai yang dapat menjadi perekat di tengah keberagaman etnis, organisasi, dan paguyuban.

Baca Juga : Transformasi Digital Jadi Bagian Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Desa

Andreas menjelaskan, Forum Kebangsaan tidak dibangun dengan struktur yang menempatkan seorang ketua di atas pimpinan organisasi lainnya. Koordinator yang dipilih memiliki fungsi utama untuk merangkul dan mengoordinasikan seluruh elemen yang berhimpun di dalam forum.

“Di forum ini tidak ada istilah ‘ketua di atas ketua’. Yang kita pilih adalah seorang Koordinator, di mana fungsinya adalah merangkul dan mengoordinasikan seluruh pengurus serta ormas untuk merumuskan kegiatan yang mendukung kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, dan mengawal keamanan,” jelasnya.

Ia berharap koordinator bersama tim formatur yang terpilih dapat segera menyusun langkah-langkah strategis, termasuk merumuskan Peraturan Forum sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi.

Andreas juga mengingatkan seluruh peserta Mubes agar mengedepankan musyawarah mufakat serta menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti Mubes dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan semangat musyawarah mufakat, serta mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau pribadi,” ujarnya.

Yanto Eko Saputra Diharapkan Perkuat Konsolidasi

Terpilihnya Yanto Eko Saputra sebagai Koordinator diharapkan menjadi babak baru bagi Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng dalam memperkuat komunikasi serta koordinasi antarelemen masyarakat.

Forum ini menaungi tempat berhimpunnya sekitar 90 organisasi masyarakat, paguyuban, dan kerukunan se-Kalimantan Tengah, sehingga keberadaan koordinator memiliki peran strategis dalam menjaga komunikasi lintas organisasi.

Baca Juga : Formasi Lengkap di GBK! Ini Jadwal, Harga, dan Tips War Tiket BTS World Tour ‘ARIRANG’ Jakarta

Ucapan selamat juga disampaikan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, atas terpilihnya Yanto Eko Saputra sebagai Koordinator Forum Kebangsaan.

Ia menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar kepemimpinan Yanto Eko dapat membawa Forum Kebangsaan semakin solid dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Dengan terbentuknya kepengurusan melalui Mubes I ini, Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng diharapkan tidak hanya menjadi ruang berhimpun, tetapi juga menjadi wadah komunikasi, silaturahmi, dan kolaborasi dalam menjaga suasana sosial yang damai, harmonis, serta memperkuat persatuan di Bumi Tambun Bungai. [Red]

The post Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/yanto-eko-saputra-terpilih-sebagai-koordinator-forum-kebangsaan-ormas-kalteng/feed/ 0
Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ? https://kaltengtoday.com/mesin-perkebunan-terus-berputar-jawaban-plasma-warga-4-desa-masih-jalan-ditempat-2/ https://kaltengtoday.com/mesin-perkebunan-terus-berputar-jawaban-plasma-warga-4-desa-masih-jalan-ditempat-2/#respond Sun, 06 Sep 2026 23:32:17 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164156 Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang   – Mesin perkebunan kelapa sawit bisa terus berputar, truk bisa terus keluar-masuk, dan aktivitas perkebunan tetap berjalan. Namun, ada satu hal yang hingga kini rupanya belum menemukan jalan keluar realisasi tuntuntan kebun plasma 20 persen dari warga 4 Desa di Kabupaten Seruyan. Sabtu (5/9/2026), ribuan warga dari Desa Bangkal, Hanau, Rungau Raya dan […]

The post Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ? appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang   – Mesin perkebunan kelapa sawit bisa terus berputar, truk bisa terus keluar-masuk, dan aktivitas perkebunan tetap berjalan. Namun, ada satu hal yang hingga kini rupanya belum menemukan jalan keluar realisasi tuntuntan kebun plasma 20 persen dari warga 4 Desa di Kabupaten Seruyan.

Sabtu (5/9/2026), ribuan warga dari Desa Bangkal, Hanau, Rungau Raya dan Selunuk, Kabupaten Seruyan, memadati kawasan depan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Di bawah terik matahari, mereka datang membawa tuntutan yang sebenarnya sederhana, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian yaitu kapan kebun plasma 20 persen benar-benar direalisasikan ?

Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan

Pertanyaan itu bukan muncul kemarin sore, Pada 3 September lalu, masyarakat telah duduk  bersama pemerintah daerah dan manajemen perusahaan. Meja tersedia, kursi tersedia, pembicaraan pun sudah dilakukan halaman kantor Bupati
Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda, namun kesepakatan belum juga tumbuh, yang justru tumbuh adalah agenda pertemuan berikutnya.

Pada 5 September, warga kembali datang dalam jumlah besar, bukan membawa batu dan bukan pula mencari keributan. mereka datang membawa tuntutan yang sama sejak awal 20 persen plasma.

Ketika Warga Sudah Sampai di Pintu, Jawaban Masih Mencari Jalan

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Di tengah kerumunan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun langsung menemui dan berdialog dengan masyarakat.

Beddy meminta warga menahan diri dan memberikan ruang bagi upaya mediasi. Ia mengatakan telah berkoordinasi bersama DPRD dan sejumlah pihak untuk mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah berupaya bersama Ketua DPRD. Saya minta masyarakat bersabar dan mempersiapkan pertemuan hari Rabu nanti. Kepala desa, Ketua BPD, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut,” kata Beddy.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Sampit pada Rabu (9/9/2026). Kepala desa, Ketua BPD, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat akan dilibatkan. Yang menjadi catatan penting, pertemuan tersebut diharapkan menghadirkan pihak perusahaan yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Baca Juga : Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya

Sebab setelah sekian banyak pembicaraan, pertanyaan yang muncul justru sangat sederhana: siapa yang bisa mengambil keputusan?

Jangan sampai masyarakat datang membawa tuntutan, sementara yang datang ke meja perundingan hanya membawa kewenangan untuk mengatakan, “Kami akan koordinasikan terlebih dahulu.” Jika setiap jawaban harus kembali menunggu koordinasi, masyarakat tentu berhak bertanya: yang sedang dicari ini solusi, atau orang yang berwenang memberikan solusi?

Mungkin masalahnya bukan kekurangan meja dan bukan pula kekurangan kursi. Barangkali yang kurang hanyalah satu hal: jawaban yang berani berhenti di kata “akan dibicarakan”.

Warga Tidak Sedang Mengoleksi Undangan Rapat

Sebelumnya, masyarakat telah menyatakan akan menghentikan sementara aktivitas operasional PT BAP apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan penyelesaian. Sejumlah akses operasional perusahaan bahkan telah masuk dalam rencana aksi.

Namun pada Sabtu itu, warga memilih menahan diri. Mereka mendengarkan permintaan aparat, bersedia menunggu, bahkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi lanjutan sebelum pertemuan 9 September berlangsung.

Sebuah kesempatan kembali diberikan dan kesempatan itu sebenarnya sederhana, datang, duduk, bicara, lalu putuskan, bukan datang, duduk, bicara, lalu pulang membawa jadwal pertemuan berikutnya. Sebab masyarakat bukan sedang mengoleksi undangan rapat atau mengumpulkan notulen mereka sedang menunggu sesuatu yang jauh lebih konkret kebun plasma.

Kegelisahan itu juga bukan baru muncul dalam aksi kali ini,, dari pemberitaan sebelumnya, perwakilan Desa Terawan, Iwan, mengungkap panjangnya penantian masyarakat terhadap plasma.

“Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana… namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk. Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa bagi sebagian masyarakat, persoalan plasma bukan sekadar agenda yang baru muncul pada September 2026. Penantian itu disebut telah berlangsung panjang, bahkan melewati pergantian waktu, pemerintahan dan berbagai forum pembicaraan.

Baca Juga : Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar

Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi sekadar kapan rapat berikutnya digelar, melainkan kapan hasil dari berbagai pembicaraan itu benar-benar terlihat dalam bentuk yang diminta masyarakat.

Warga Meminta Kebun, Bukan KUP

Ketua Pengawas Koperasi Saking Banyi Bangkal, Sapriyadi, menilai aksi tersebut menghasilkan perkembangan positif setelah adanya kesepakatan untuk mempertemukan masyarakat dengan pemilik perusahaan atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Hari ini aksi berjalan damai dan tidak ada insiden. Kapolres memfasilitasi masyarakat empat desa untuk bertemu dengan pihak perusahaan terkait tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

Menurut Sapriyadi, tuntutan plasma yang diperjuangkan warga berangkat dari kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin usaha perkebunan yang terbit pada 2013 dan 2015.

Ia menyebut PT BAP memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari lahan inti sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, masyarakat memiliki posisi yang tegas mengenai bentuk plasma yang mereka perjuangkan. Sapriyadi mengatakan warga menginginkan plasma dalam bentuk lahan, bukan melalui skema Kredit Usaha Perkebunan (KUP).

Menurutnya, pola KUP dinilai tidak mampu mengakomodasi seluruh warga yang berhak menerima manfaat.

“Harapan kami jelas, plasma 20 persen dalam bentuk lahan dan berada di dalam areal inti. Itu yang diperjuangkan masyarakat sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Dasar tuntutan tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 yang memuat ketentuan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal IUP.

Kalimatnya sederhana, tetapi perjalanan menuju jawabannya tampaknya tidak sesederhana kalimat tersebut. Masyarakat berkata, “Kami meminta kebun,” sementara pembahasan terus berputar pada bagaimana kebun itu akan dibicarakan atau diberikan.

Di titik ini, satire paling pahit justru muncul dengan sendirinya yang belum juga berbuah bukan perkebunannya, melainkan kepastiannya.

Dari “Pemda Adalah Orang Tua” Hingga Pertanyaan tentang Kepastian

Kepercayaan terhadap pemerintah juga menjadi bagian dari dinamika perjuangan masyarakat. Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, dalam bahan pemberitaan sebelumnya pernah menyampaikan kalimat yang sederhana namun sarat makna:

“Pemda adalah bapak kami, orang tua kami.”

Pernyataan itu menunjukkan bahwa masyarakat masih menempatkan pemerintah sebagai pihak yang diharapkan mampu menjadi penghubung sekaligus mencari jalan keluar dalam persoalan tersebut.

Namun kepercayaan tentu memiliki batas. Semakin panjang sebuah persoalan berjalan, semakin besar pula kebutuhan masyarakat terhadap hasil yang konkret.

Karena itu, ketika warga kembali memilih menahan diri pada 5 September dan menyerahkan penyelesaian kepada meja dialog, sebenarnya mereka sedang memberikan ruang kepercayaan sekali lagi.

Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah masyarakat mau berdialog, namun pertanyaannya adalah apakah dialog tersebut mampu menghasilkan keputusan.

Ribuan Warga Datang, Perusahaan Ditunggu Membawa Jawaban

Bayangkan sebuah perusahaan perkebunan besar sekaliber Sinarmas Grup dengan penguasaan kebun sawit seluas ratusan ribu hektare, aktivitas produksi berjalan, mesin pabrik bekerja dan kendaraan bergerak.

Tetapi ketika sampai pada pertanyaan mengenai plasma 20 persen, pembicaraan seperti menemukan lampu merah berhenti, tunggu, koordinasikan, bahas lagi, lalu muncul rapat berikutnya. Kemudian rapat berikutnya lagi.

Kalau pola seperti ini terus berulang, jangan-jangan yang paling cepat tumbuh bukan kebun plasma, melainkan kebun kecewa, pdahal masyarakat sudah menunjukkan bahwa mereka masih membuka ruang dialog. Mereka datang, menyampaikan tuntutan, mendengarkan aparat dan akhirnya bersedia menunda aksi lanjutan demi pertemuan berikutnya.

Bahkan pada 2 Mei 2024, dalam bahan pemberitaan sebelumnya disebutkan PT BAP pernah menandatangani kesepakatan terkait realisasi plasma 20 persen dengan warga Selunuk. Namun pada 3 Juni 2024, warga kembali melakukan aksi penutupan jalan dan pabrik karena kesepakatan tersebut disebut belum dijalankan.

Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan

Jejak itu membuat tuntutan pada 2026 tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perjalanan sebelumnya, sebab bagi masyarakat, sebuah kesepakatan tentu bukan sekadar dokumen yang selesai ditandatangani. Kesepakatan baru benar-benar berarti ketika sesuatu yang disepakati mulai terlihat pelaksanaannya.

9 September Jangan Sampai Solusi Kembali Menjadi “Nanti”

Camat Seruyan Raya Zainal Arifin mengatakan pemerintah kecamatan akan terus menjalin komunikasi dengan desa-desa yang terlibat dalam aksi.

Ia memastikan aspirasi masyarakat dari wilayah Selunuk maupun Hanau tetap akan disampaikan dan dikoordinasikan melalui pemerintah kecamatan masing-masing.

Sementara itu, kepolisian mengambil posisi sebagai pengawal keamanan sekaligus membuka ruang komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Situasi akhirnya kembali tenang. Massa membubarkan diri secara tertib dan tidak terjadi blokade total seperti yang sebelumnya dikhawatirkan.

Namun jangan salah mengartikan kepulangan warga, mereka pulang bukan karena tuntutan selesai. Mereka pulang karena memberikan satu kesempatan lagi dan kesempatan itu kini memiliki tanggal Rabu, 9 September 2026.

Pertemuan di Sampit akan menjadi ujian bagi semua pihak. Bagi pemerintah, ini menjadi ujian apakah mediasi mampu menghasilkan sesuatu selain berita acara. Bagi masyarakat, ini menjadi ujian apakah kesabaran mereka akhirnya menemukan jawaban.

Sedangkan bagi PT BAP, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan sejauh mana persoalan plasma 20 persen benar-benar dapat diarahkan menuju penyelesaian.

Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

Sebab jika setelah ribuan warga datang, aksi berlangsung damai dan masyarakat kembali menahan diri, tetapi jawaban yang muncul masih berkutat pada koordinasi, maka pertanyaan berikutnya semakin sulit dihindari yakni sebenarnya yang belum siap itu solusinya, atau keputusannya?

Jangan Jadikan Plasma sebagai Serial Tanpa Episode Terakhir

Sudah cukup masyarakat menjadi pemeran dalam cerita yang episodenya terus bertambah, 3 September mediasi, 5 September aksi dan 9 September  pertemuan berikutnya.

Jangan sampai setelah itu muncul tanggal baru. Lalu rapat baru. Lalu koordinasi baru. Lalu pembahasan baru. Sebab sebuah masalah tidak akan selesai hanya karena kalender terus berganti.

Rapat bukan hasil. Koordinasi bukan keputusan. Penjelasan bukan kepastian. Dan janji untuk membicarakan bukanlah realisasi.

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang abstrak, mereka memperjuangkan tuntutan yang menurut mereka merupakan kewajiban perusahaan.

Karena itu, 9 September seharusnya bukan sekadar tanggal untuk kembali duduk satu meja, tetapi momentum untuk mulai memutuskan. Warga sudah mengetuk pintu. Bahkan sudah berdiri di depan pintunya. Mereka kemudian bersedia mundur beberapa langkah demi memberikan ruang dialog.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Sekarang tinggal melihat apakah dari balik pintu itu akan keluar jawaban, atau sekadar undangan untuk rapat berikutnya dan Mesin perkebunan boleh terus berputar. Produksi boleh terus berjalan. Tetapi persoalan plasma 20 persen tidak bisa selamanya dipaksa berjalan di tempat.

Kalau masyarakat meminta kebun, jangan sampai yang diberikan justru kalender. Kalau masyarakat meminta kepastian, jangan sampai yang datang lagi-lagi hanya koordinasi.

Sebab yang perlu tumbuh sekarang bukan lagi alasan. Yang perlu tumbuh adalah penyelesaian. Rabu, 9 September 2026, di Sampit, menjadi tanggal yang patut dicatat. Setelah ribuan warga datang sampai ke depan pintu perusahaan dan kemudian memilih menahan diri, publik kini tinggal melihat satu hal, Apakah akhirnya ada jawaban?

Atau kisah ini kembali ditutup dengan kalimat yang sudah terlalu akrab “Kita bertemu lagi minggu depan.”. [Red]

The post Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ? appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/mesin-perkebunan-terus-berputar-jawaban-plasma-warga-4-desa-masih-jalan-ditempat-2/feed/ 0
Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ? https://kaltengtoday.com/mesin-perkebunan-terus-berputar-jawaban-plasma-warga-4-desa-masih-jalan-ditempat/ https://kaltengtoday.com/mesin-perkebunan-terus-berputar-jawaban-plasma-warga-4-desa-masih-jalan-ditempat/#respond Sat, 05 Sep 2026 18:13:57 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164139  Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Mesin perkebunan kelapa sawit bisa terus berputar, truk bisa terus keluar-masuk, dan aktivitas perkebunan tetap berjalan. Namun, ada satu hal yang hingga kini rupanya belum menemukan jalan keluar realisasi tuntuntan kebun plasma 20 persen dari warga 4 Desa di Kabupaten Seruyan. Sabtu (5/9/2026), ribuan warga dari Desa Bangkal, Hanau, Rungau Raya […]

The post Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ? appeared first on Kalteng Today.

]]>


Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Mesin perkebunan kelapa sawit bisa terus berputar, truk bisa terus keluar-masuk, dan aktivitas perkebunan tetap berjalan. Namun, ada satu hal yang hingga kini rupanya belum menemukan jalan keluar realisasi tuntuntan kebun plasma 20 persen dari warga 4 Desa di Kabupaten Seruyan.

Sabtu (5/9/2026), ribuan warga dari Desa Bangkal, Hanau, Rungau Raya dan Selunuk, Kabupaten Seruyan, memadati kawasan depan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Di bawah terik matahari, mereka datang membawa tuntutan yang sebenarnya sederhana, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian yaitu kapan kebun plasma 20 persen benar-benar direalisasikan ?

Pertanyaan itu bukan muncul kemarin sore, Pada 3 September lalu, masyarakat telah duduk  bersama pemerintah daerah dan manajemen perusahaan. Meja tersedia, kursi tersedia, pembicaraan pun sudah dilakukan halaman kantor Bupati
Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda, namun kesepakatan belum juga tumbuh, yang justru tumbuh adalah agenda pertemuan berikutnya.

Pada 5 September, warga kembali datang dalam jumlah besar, bukan membawa batu dan bukan pula mencari keributan. mereka datang membawa tuntutan yang sama sejak awal 20 persen plasma.

Ketika Warga Sudah Sampai di Pintu, Jawaban Masih Mencari Jalan

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Di tengah kerumunan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun langsung menemui dan berdialog dengan masyarakat.

Beddy meminta warga menahan diri dan memberikan ruang bagi upaya mediasi. Ia mengatakan telah berkoordinasi bersama DPRD dan sejumlah pihak untuk mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

“Kami sudah berupaya bersama Ketua DPRD. Saya minta masyarakat bersabar dan mempersiapkan pertemuan hari Rabu nanti. Kepala desa, Ketua BPD, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut,” kata Beddy.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Sampit pada Rabu (9/9/2026). Kepala desa, Ketua BPD, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat akan dilibatkan. Yang menjadi catatan penting, pertemuan tersebut diharapkan menghadirkan pihak perusahaan yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Sebab setelah sekian banyak pembicaraan, pertanyaan yang muncul justru sangat sederhana: siapa yang bisa mengambil keputusan?

Jangan sampai masyarakat datang membawa tuntutan, sementara yang datang ke meja perundingan hanya membawa kewenangan untuk mengatakan, “Kami akan koordinasikan terlebih dahulu.” Jika setiap jawaban harus kembali menunggu koordinasi, masyarakat tentu berhak bertanya: yang sedang dicari ini solusi, atau orang yang berwenang memberikan solusi?

Mungkin masalahnya bukan kekurangan meja dan bukan pula kekurangan kursi. Barangkali yang kurang hanyalah satu hal: jawaban yang berani berhenti di kata “akan dibicarakan”.

Warga Tidak Sedang Mengoleksi Undangan Rapat

Sebelumnya, masyarakat telah menyatakan akan menghentikan sementara aktivitas operasional PT BAP apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan penyelesaian. Sejumlah akses operasional perusahaan bahkan telah masuk dalam rencana aksi.

Namun pada Sabtu itu, warga memilih menahan diri. Mereka mendengarkan permintaan aparat, bersedia menunggu, bahkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi lanjutan sebelum pertemuan 9 September berlangsung.

Sebuah kesempatan kembali diberikan dan kesempatan itu sebenarnya sederhana, datang, duduk, bicara, lalu putuskan, bukan datang, duduk, bicara, lalu pulang membawa jadwal pertemuan berikutnya. Sebab masyarakat bukan sedang mengoleksi undangan rapat atau mengumpulkan notulen mereka sedang menunggu sesuatu yang jauh lebih konkret kebun plasma.

Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

Kegelisahan itu juga bukan baru muncul dalam aksi kali ini,, dari pemberitaan sebelumnya, perwakilan Desa Terawan, Iwan, mengungkap panjangnya penantian masyarakat terhadap plasma.

“Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana… namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk. Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa bagi sebagian masyarakat, persoalan plasma bukan sekadar agenda yang baru muncul pada September 2026. Penantian itu disebut telah berlangsung panjang, bahkan melewati pergantian waktu, pemerintahan dan berbagai forum pembicaraan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi sekadar kapan rapat berikutnya digelar, melainkan kapan hasil dari berbagai pembicaraan itu benar-benar terlihat dalam bentuk yang diminta masyarakat.

Warga Meminta Kebun, Bukan KUP

Ketua Pengawas Koperasi Saking Banyi Bangkal, Sapriyadi, menilai aksi tersebut menghasilkan perkembangan positif setelah adanya kesepakatan untuk mempertemukan masyarakat dengan pemilik perusahaan atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Hari ini aksi berjalan damai dan tidak ada insiden. Kapolres memfasilitasi masyarakat empat desa untuk bertemu dengan pihak perusahaan terkait tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

Menurut Sapriyadi, tuntutan plasma yang diperjuangkan warga berangkat dari kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin usaha perkebunan yang terbit pada 2013 dan 2015.

Ia menyebut PT BAP memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari lahan inti sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, masyarakat memiliki posisi yang tegas mengenai bentuk plasma yang mereka perjuangkan. Sapriyadi mengatakan warga menginginkan plasma dalam bentuk lahan, bukan melalui skema Kredit Usaha Perkebunan (KUP).

Menurutnya, pola KUP dinilai tidak mampu mengakomodasi seluruh warga yang berhak menerima manfaat.

Baca Juga : Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa

“Harapan kami jelas, plasma 20 persen dalam bentuk lahan dan berada di dalam areal inti. Itu yang diperjuangkan masyarakat sejak awal,” tegasnya.

Dasar tuntutan tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 yang memuat ketentuan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal IUP.

Kalimatnya sederhana, tetapi perjalanan menuju jawabannya tampaknya tidak sesederhana kalimat tersebut. Masyarakat berkata, “Kami meminta kebun,” sementara pembahasan terus berputar pada bagaimana kebun itu akan dibicarakan atau diberikan.

Di titik ini, satire paling pahit justru muncul dengan sendirinya yang belum juga berbuah bukan perkebunannya, melainkan kepastiannya.

Dari “Pemda Adalah Orang Tua” Hingga Pertanyaan tentang Kepastian

Kepercayaan terhadap pemerintah juga menjadi bagian dari dinamika perjuangan masyarakat. Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, dalam bahan pemberitaan sebelumnya pernah menyampaikan kalimat yang sederhana namun sarat makna:

“Pemda adalah bapak kami, orang tua kami.”

Pernyataan itu menunjukkan bahwa masyarakat masih menempatkan pemerintah sebagai pihak yang diharapkan mampu menjadi penghubung sekaligus mencari jalan keluar dalam persoalan tersebut.

Namun kepercayaan tentu memiliki batas. Semakin panjang sebuah persoalan berjalan, semakin besar pula kebutuhan masyarakat terhadap hasil yang konkret.

Karena itu, ketika warga kembali memilih menahan diri pada 5 September dan menyerahkan penyelesaian kepada meja dialog, sebenarnya mereka sedang memberikan ruang kepercayaan sekali lagi.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah masyarakat mau berdialog, namun pertanyaannya adalah apakah dialog tersebut mampu menghasilkan keputusan.

Ribuan Warga Datang, Perusahaan Ditunggu Membawa Jawaban

Bayangkan sebuah perusahaan perkebunan besar sekaliber Sinarmas Grup dengan penguasaan kebun sawit seluas ratusan ribu hektare, aktivitas produksi berjalan, mesin pabrik bekerja dan kendaraan bergerak.

Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

Tetapi ketika sampai pada pertanyaan mengenai plasma 20 persen, pembicaraan seperti menemukan lampu merah berhenti, tunggu, koordinasikan, bahas lagi, lalu muncul rapat berikutnya. Kemudian rapat berikutnya lagi.

Kalau pola seperti ini terus berulang, jangan-jangan yang paling cepat tumbuh bukan kebun plasma, melainkan kebun kecewa, pdahal masyarakat sudah menunjukkan bahwa mereka masih membuka ruang dialog. Mereka datang, menyampaikan tuntutan, mendengarkan aparat dan akhirnya bersedia menunda aksi lanjutan demi pertemuan berikutnya.

Bahkan pada 2 Mei 2024, dalam bahan pemberitaan sebelumnya disebutkan PT BAP pernah menandatangani kesepakatan terkait realisasi plasma 20 persen dengan warga Selunuk. Namun pada 3 Juni 2024, warga kembali melakukan aksi penutupan jalan dan pabrik karena kesepakatan tersebut disebut belum dijalankan.

Jejak itu membuat tuntutan pada 2026 tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perjalanan sebelumnya, sebab bagi masyarakat, sebuah kesepakatan tentu bukan sekadar dokumen yang selesai ditandatangani. Kesepakatan baru benar-benar berarti ketika sesuatu yang disepakati mulai terlihat pelaksanaannya.

9 September Jangan Sampai Solusi Kembali Menjadi “Nanti”

Camat Seruyan Raya Zainal Arifin mengatakan pemerintah kecamatan akan terus menjalin komunikasi dengan desa-desa yang terlibat dalam aksi.

Ia memastikan aspirasi masyarakat dari wilayah Selunuk maupun Hanau tetap akan disampaikan dan dikoordinasikan melalui pemerintah kecamatan masing-masing.

Sementara itu, kepolisian mengambil posisi sebagai pengawal keamanan sekaligus membuka ruang komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Situasi akhirnya kembali tenang. Massa membubarkan diri secara tertib dan tidak terjadi blokade total seperti yang sebelumnya dikhawatirkan.

Namun jangan salah mengartikan kepulangan warga, mereka pulang bukan karena tuntutan selesai. Mereka pulang karena memberikan satu kesempatan lagi dan kesempatan itu kini memiliki tanggal Rabu, 9 September 2026.

Pertemuan di Sampit akan menjadi ujian bagi semua pihak. Bagi pemerintah, ini menjadi ujian apakah mediasi mampu menghasilkan sesuatu selain berita acara. Bagi masyarakat, ini menjadi ujian apakah kesabaran mereka akhirnya menemukan jawaban.

Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

Sedangkan bagi PT BAP, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan sejauh mana persoalan plasma 20 persen benar-benar dapat diarahkan menuju penyelesaian.

Sebab jika setelah ribuan warga datang, aksi berlangsung damai dan masyarakat kembali menahan diri, tetapi jawaban yang muncul masih berkutat pada koordinasi, maka pertanyaan berikutnya semakin sulit dihindari yakni sebenarnya yang belum siap itu solusinya, atau keputusannya?

Jangan Jadikan Plasma sebagai Serial Tanpa Episode Terakhir

Sudah cukup masyarakat menjadi pemeran dalam cerita yang episodenya terus bertambah, 3 September mediasi, 5 September aksi dan 9 September  pertemuan berikutnya.

Jangan sampai setelah itu muncul tanggal baru. Lalu rapat baru. Lalu koordinasi baru. Lalu pembahasan baru. Sebab sebuah masalah tidak akan selesai hanya karena kalender terus berganti.

Rapat bukan hasil. Koordinasi bukan keputusan. Penjelasan bukan kepastian. Dan janji untuk membicarakan bukanlah realisasi.

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang abstrak, mereka memperjuangkan tuntutan yang menurut mereka merupakan kewajiban perusahaan.

Karena itu, 9 September seharusnya bukan sekadar tanggal untuk kembali duduk satu meja, tetapi momentum untuk mulai memutuskan. Warga sudah mengetuk pintu. Bahkan sudah berdiri di depan pintunya. Mereka kemudian bersedia mundur beberapa langkah demi memberikan ruang dialog.

Sekarang tinggal melihat apakah dari balik pintu itu akan keluar jawaban, atau sekadar undangan untuk rapat berikutnya dan Mesin perkebunan boleh terus berputar. Produksi boleh terus berjalan. Tetapi persoalan plasma 20 persen tidak bisa selamanya dipaksa berjalan di tempat.

Baca Juga : Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa

Kalau masyarakat meminta kebun, jangan sampai yang diberikan justru kalender. Kalau masyarakat meminta kepastian, jangan sampai yang datang lagi-lagi hanya koordinasi.

Sebab yang perlu tumbuh sekarang bukan lagi alasan. Yang perlu tumbuh adalah penyelesaian. Rabu, 9 September 2026, di Sampit, menjadi tanggal yang patut dicatat. Setelah ribuan warga datang sampai ke depan pintu perusahaan dan kemudian memilih menahan diri, publik kini tinggal melihat satu hal, Apakah akhirnya ada jawaban?

Atau kisah ini kembali ditutup dengan kalimat yang sudah terlalu akrab “Kita bertemu lagi minggu depan.”. [Red]

The post Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ? appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/mesin-perkebunan-terus-berputar-jawaban-plasma-warga-4-desa-masih-jalan-ditempat/feed/ 0
Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan https://kaltengtoday.com/mediasi-buntu-warga-kunci-tenggat-5-september-operasional-pt-bap-terancam-dihentikan/ https://kaltengtoday.com/mediasi-buntu-warga-kunci-tenggat-5-september-operasional-pt-bap-terancam-dihentikan/#respond Thu, 03 Sep 2026 16:41:30 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164136 Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pertemuan antara warga empat desa dengan manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian tuntutan masyarakat justru mempertegas jarak antara tuntutan warga dan jawaban perusahaan. Warga tetap meminta realisasi kebun plasma 20 persen, sementara manajemen PT […]

The post Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pertemuan antara warga empat desa dengan manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026), berakhir tanpa kesepakatan.

Forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian tuntutan masyarakat justru mempertegas jarak antara tuntutan warga dan jawaban perusahaan. Warga tetap meminta realisasi kebun plasma 20 persen, sementara manajemen PT BAP menyatakan masih berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggu proses dari pemerintah daerah.

Kebuntuan itu kemudian mendorong warga memastikan kembali rencana aksi pada 5 September 2026.

Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mengatakan aksi tersebut akan menyasar sejumlah akses operasional perusahaan.

“Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah forum yang dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, tidak menghasilkan titik temu.

Jawaban PT BAP Belum Memenuhi Tuntutan Warga

Dalam pertemuan tersebut, lima orang hadir mewakili manajemen PT BAP. Salah seorang di antaranya menyampaikan sikap perusahaan di hadapan warga.

Menurut pihak perusahaan, PT BAP selama ini menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berkaitan dengan FKMS maupun kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Manajemen juga menyebut proses tersebut masih menunggu pemerintah daerah.

Namun, jawaban itu belum memberikan kepastian yang diharapkan masyarakat.

Bahrun Abbas mengakui hal tersebut.

“Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

Baca Juga : Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya

Ia menegaskan hingga forum berakhir belum ditemukan titik temu antara tuntutan warga dan penjelasan perusahaan.

Warga Tinggalkan Forum

Situasi kemudian memanas secara verbal ketika Sapriyadi menyampaikan pandangan mengenai dasar hukum tuntutan masyarakat.

Ia mempertanyakan penggunaan peraturan menteri sebagai dasar dalam persoalan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Sapriyadi merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan.

The post Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/mediasi-buntu-warga-kunci-tenggat-5-september-operasional-pt-bap-terancam-dihentikan/feed/ 0
Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya https://kaltengtoday.com/gugatan-rp104-miliar-masuk-babak-pembuktian-tergugat-tantang-pt-bap-buktikan-dalilnya/ https://kaltengtoday.com/gugatan-rp104-miliar-masuk-babak-pembuktian-tergugat-tantang-pt-bap-buktikan-dalilnya/#respond Thu, 03 Sep 2026 02:38:12 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164130 Kaltengtoday.com, Sampit – Perkara gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki fase penting. Setelah rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat, kini pihak tergugat mulai menyiapkan pembuktian untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan perusahaan. Baca Juga : Ahli […]

The post Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Perkara gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki fase penting.

Setelah rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat, kini pihak tergugat mulai menyiapkan pembuktian untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan perusahaan.

Baca Juga : Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026), pihak tergugat menilai sejumlah keterangan yang muncul selama persidangan justru memperkuat posisi mereka.

Tiga tergugat dalam perkara tersebut yakni Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, serta Kepala Desa Sebabi Dematius.

Tergugat Bantah Perintah Aksi di Lokasi Sengketa

Parimus menegaskan kehadirannya di tengah masyarakat tidak dapat dilepaskan dari tugas sebagai wakil rakyat.

Wilayah Kecamatan Telawang merupakan bagian dari daerah pemilihan yang diwakilinya bersama Kecamatan Kota Besi, Cempaga dan Cempaga Hulu.

“Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi,” kata Parimus.

Ia membantah tuduhan bahwa dirinya maupun dua tergugat lainnya memerintahkan masyarakat melakukan tindakan di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Termasuk tuduhan mengenai pemasangan portal, spanduk, patok maupun tindakan lain yang disebut dalam gugatan.

The post Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/gugatan-rp104-miliar-masuk-babak-pembuktian-tergugat-tantang-pt-bap-buktikan-dalilnya/feed/ 0
Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan https://kaltengtoday.com/sidang-sengketa-lahan-sebabi-kembali-ditunda-kuasa-hukum-soroti-ketegangan-di-lapangan/ https://kaltengtoday.com/sidang-sengketa-lahan-sebabi-kembali-ditunda-kuasa-hukum-soroti-ketegangan-di-lapangan/#respond Wed, 02 Sep 2026 16:12:03 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164127 Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan perkara sengketa lahan di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali tertunda. Kehadiran kuasa hukum dua perusahaan perkebunan sawit pada sidang kedua, Rabu (2/9/2026), belum membuat proses pemeriksaan perkara masuk ke pokok gugatan. Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt itu berkaitan dengan sengketa lahan seluas 172,46 hektare yang diajukan lima warga Desa Sebabi, yakni […]

The post Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan perkara sengketa lahan di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali tertunda. Kehadiran kuasa hukum dua perusahaan perkebunan sawit pada sidang kedua, Rabu (2/9/2026), belum membuat proses pemeriksaan perkara masuk ke pokok gugatan.

Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt itu berkaitan dengan sengketa lahan seluas 172,46 hektare yang diajukan lima warga Desa Sebabi, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo.

Pada persidangan kali ini, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, sejumlah pihak tergugat lainnya masih belum hadir.

Salah satunya perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sebelumnya hadir pada persidangan perdana.

Majelis hakim akhirnya kembali menunda persidangan karena masih terdapat pihak tergugat yang belum memenuhi panggilan pengadilan.

Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana yang ditemui seusai persidangan memilih tidak memberikan banyak keterangan. Ia menyampaikan bahwa proses persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga : Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang

Menurutnya, pihak perusahaan akan memberikan tanggapan setelah isi gugatan, termasuk petitum, dibacakan secara terbuka dalam persidangan.

Soroti Perusakan Aset di Lokasi Sengketa

Di luar ruang sidang, perhatian justru mengarah pada situasi di lokasi objek sengketa.

Sapriyadi, kuasa hukum lima warga penggugat, meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul insiden pembongkaran pondok warga dan perusakan baliho kantor hukum di kawasan PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026.

Sapriyadi memastikan kejadian tersebut tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum.

The post Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/sidang-sengketa-lahan-sebabi-kembali-ditunda-kuasa-hukum-soroti-ketegangan-di-lapangan/feed/ 0
Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar https://kaltengtoday.com/ahli-perdata-pt-bap-ungkap-batas-gugatan-rp104-miliar-tiga-tergugat-dapat-angin-segar/ https://kaltengtoday.com/ahli-perdata-pt-bap-ungkap-batas-gugatan-rp104-miliar-tiga-tergugat-dapat-angin-segar/#respond Wed, 02 Sep 2026 15:10:11 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164122 Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan perkara gugatan perdata PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menghadirkan dinamika menarik. Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026), ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Samuel MP Hutabarat, memberikan sejumlah keterangan yang justru membuka […]

The post Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan perkara gugatan perdata PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menghadirkan dinamika menarik.

Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026), ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Samuel MP Hutabarat, memberikan sejumlah keterangan yang justru membuka ruang pembuktian bagi pihak tergugat.

Samuel dihadirkan PT BAP untuk memberikan pandangan hukum terkait gugatan ganti rugi sekitar Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

Pemeriksaan awal diarahkan pada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Kuasa hukum PT BAP, Ivan MP Tampubolon, menggali pandangan ahli mengenai konsep perbuatan melawan hukum yang berkembang setelah putusan Lindenbaum versus Cohen di Belanda pada 1919.

Dalam perkembangannya, perbuatan melawan hukum tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan tertulis, tetapi juga dapat mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif, kewajiban hukum, maupun kepatutan.

Konsep tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah tindakan yang didalilkan dalam perkara, termasuk pemasangan portal dan penimbunan parit.

Namun, ketika pembahasan bergeser pada kedudukan pejabat yang berada di lokasi, arah pemeriksaan mulai berkembang.

Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar
Suasana persidangan gugatan perdata PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh dalam konflik lahan Desa Sebabi di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026). Sidang menghadirkan ahli hukum perdata untuk menguji dalil gugatan ganti rugi senilai Rp104 miliar.(Fit).

Hakim Pertanyakan Kapasitas Pejabat

Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur kemudian menggali batas antara tindakan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan.

“Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanya Gorga kepada ahli.

Samuel menjelaskan, setiap jabatan pemerintahan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, suatu tindakan harus dilihat dari konteks ketika tindakan tersebut dilakukan.

“Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” jelas Samuel.

The post Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/ahli-perdata-pt-bap-ungkap-batas-gugatan-rp104-miliar-tiga-tergugat-dapat-angin-segar/feed/ 0
Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa https://kaltengtoday.com/ujian-pemkab-seruyan-menjelang-tenggat-5-september-tuntutan-plasma-warga-4-desa/ https://kaltengtoday.com/ujian-pemkab-seruyan-menjelang-tenggat-5-september-tuntutan-plasma-warga-4-desa/#respond Tue, 01 Sep 2026 10:24:59 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164117 Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang –  Persoalan plasma 20 persen di Kabupaten Seruyan kembali memasuki babak penentuan, empat desa—Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya—masih menunggu kepastian atas tuntutan mereka kepada PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) melalui Pemkab Seruyan. Setelah dua kali forum digelar pada 15 dan 31 Agustus 2026, belum ada keputusan akhir mengenai tuntutan tersebut. […]

The post Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang –  Persoalan plasma 20 persen di Kabupaten Seruyan kembali memasuki babak penentuan, empat desa—Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya—masih menunggu kepastian atas tuntutan mereka kepada PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) melalui Pemkab Seruyan.

Setelah dua kali forum digelar pada 15 dan 31 Agustus 2026, belum ada keputusan akhir mengenai tuntutan tersebut. Pemerintah Kabupaten Seruyan kemudian menetapkan target baru mempertemukan masyarakat dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sebelum 5 September 2026.

Baca Juga :Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Tenggat itu kini menjadi titik penting, sebab, persoalan plasma bukan baru muncul dalam beberapa pekan terakhir. Perdebatan panjang mengenai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan pernah menghasilkan kesepakatan tertulis.

Pertanyaannya sekarang bukan sekadar apakah pertemuan kembali akan digelar, melainkan apakah pertemuan tersebut mampu membawa persoalan lama tersebut menuju keputusan yang konkret yang berpihak kepada keinginan daripada masyarakat empat desa.

Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa

 

Dari Tuntutan Warga ke Meja Mediasi

Tuntutan masyarakat empat desa berpusat pada permintaan agar PT BAP Anak Perusahaan Sinarmas Grup merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen didalam kebun inti.

Baca Juga : PLN Grup Bersama IBC Mulai Pengembangan Battery Energy Storage System

Pemerintah daerah, di sisi lain, membawa istilah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dan dalam forum sebelumnya juga muncul pilihan Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

Perbedaan istilah inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perdebatan. Warga datang dengan keyakinan bahwa plasma 20 persen merupakan hak yang memiliki dasar dalam kebijakan pemerintah daerah.

Sementara pemerintah menjelaskan adanya ketentuan dan klasifikasi perizinan yang menurut mereka perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kewajiban perusahaan.

Dalam rapat 15 Agustus, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan Sri Susanti meminta masyarakat mempertimbangkan KUP apabila tuntutan plasma tidak menemukan titik temu dengan perusahaan.

Namun, bagi warga, persoalannya bukan semata memilih salah satu bentuk kemitraan, mereka mempertanyakan dasar mengapa tuntutan plasma 20 persen yang selama ini mereka perjuangkan harus bergeser menjadi pilihan lain.

The post Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/ujian-pemkab-seruyan-menjelang-tenggat-5-september-tuntutan-plasma-warga-4-desa/feed/ 0
Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP https://kaltengtoday.com/dulu-tolak-pt-bap-karena-plasma-20-persen-kini-pemkab-seruyan-bicara-kup/ https://kaltengtoday.com/dulu-tolak-pt-bap-karena-plasma-20-persen-kini-pemkab-seruyan-bicara-kup/#respond Mon, 31 Aug 2026 23:12:01 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164112 Kaltengtoday.com,  Kuala Pembuang – Persoalan plasma PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali memanaskan hubungan antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen Bukan hanya soal janji plasma yang disebut telah berlangsung belasan tahun. Kali ini, rekam jejak pemerintah daerah sendiri […]

The post Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com,  Kuala Pembuang – Persoalan plasma PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali memanaskan hubungan antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

Bukan hanya soal janji plasma yang disebut telah berlangsung belasan tahun. Kali ini, rekam jejak pemerintah daerah sendiri ikut dibuka di hadapan publik.

Sekitar 190 warga dari Desa Bangkal, Terawan, Selunuk dan Rungau Raya mendatangi Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026). Mereka datang membawa satu tuntutan yakni kepastian pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAP.

Undangan Pemkab Seruyan bahkan secara resmi mencantumkan agenda “Pernyataan Sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas Pemenuhan Kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama”. Warga pun datang dengan ekspektasi pemerintah akan memberikan sikap yang tegas.

Namun yang terjadi justru memunculkan pertanyaan baru, pertemuan yang semula dijadwalkan di dalam aula akhirnya tumpah ke halaman karena kapasitas ruangan tidak mampu menampung massa.

Di hadapan warga, Plh Sekretaris Daerah Seruyan Bahrun Abbas menyampaikan bahwa berdasarkan data pemerintah, PT BAP masuk dalam fase pertama karena IUP perusahaan diterbitkan pada 2005.

Baca Juga : Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

Dari dasar itu, pemerintah menyebut kewajiban perusahaan masuk dalam skema Kewajiban Usaha Perkebunan (KUP). “Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” kata Bahrun.

Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP
Ratusan warga dari Desa Bangkal, Terawan, Selunuk dan Rungau Raya duduk bersama di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026), menuntut kepastian pemenuhan kewajiban plasma 20 persen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Perdebatan soal plasma dan KUP menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.

Ratusan warga dari Desa Bangkal, Terawan, Selunuk dan Rungau Raya duduk bersama di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026), menuntut kepastian pemenuhan kewajiban plasma 20 persen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Perdebatan soal plasma dan KUP menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu langsung berhadapan dengan dokumen yang dibawa warga.

The post Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dulu-tolak-pt-bap-karena-plasma-20-persen-kini-pemkab-seruyan-bicara-kup/feed/ 0
Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar https://kaltengtoday.com/komisi-ii-dprd-kotim-minta-pt-bap-tak-perpanjang-konflik-desak-cabut-gugatan-rp104-miliar/ https://kaltengtoday.com/komisi-ii-dprd-kotim-minta-pt-bap-tak-perpanjang-konflik-desak-cabut-gugatan-rp104-miliar/#respond Sun, 30 Aug 2026 08:55:12 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164085 Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) kembali mendapat sorotan dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, meminta PT BAP mempertimbangkan pencabutan gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang menyeret anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, serta Kepala Desa […]

The post Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) kembali mendapat sorotan dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, meminta PT BAP mempertimbangkan pencabutan gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang menyeret anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, serta Kepala Desa Sebabi Dematius.

Desakan tersebut disampaikan Akhyannor setelah dirinya menghadiri pembacaan putusan perkara Takian Petak oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga : Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP

Menurut Akhyannor, penyelesaian persoalan jangan sampai bergeser menjadi konflik berkepanjangan yang justru memperlebar persoalan di tengah masyarakat.

“Akan lebih baik apabila gugatan terhadap Bapak Parimus dicabut,” kata Akhyannor.

Ia menilai langkah Parimus mendampingi masyarakat Desa Sebabi tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai tindakan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, keberadaan Parimus dalam persoalan tersebut berkaitan dengan upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang tengah menghadapi persoalan agraria.

“Menurut saya, hal seperti ini sudah bersifat merugikan orang banyak. Masa menuntut seperti itu? Kalau bisa, tidak perlu memperpanjang persoalan hingga menjadi sengketa berkepanjangan,” ujarnya.

Jangan Sampai Sengketa Berujung Konflik Sosial

Akhyannor mengingatkan, sengketa yang terus berlarut berpotensi menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat.

Ia berharap semua pihak mengedepankan penyelesaian yang mampu menjaga situasi tetap kondusif, terlebih persoalan tersebut menyangkut tanah dan hak masyarakat adat yang memiliki sensitivitas sosial cukup tinggi.

“Jika gugatan itu dicabut, masyarakat di sekitarnya dapat hidup aman dan damai. Sebaliknya, apabila persoalan ini berlanjut, situasi bisa tak menentu. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah seluruh masyarakat,” tegasnya.

The post Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/komisi-ii-dprd-kotim-minta-pt-bap-tak-perpanjang-konflik-desak-cabut-gugatan-rp104-miliar/feed/ 0
Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP https://kaltengtoday.com/hukum-adat-tak-berhenti-di-balai-adat-damang-tualan-hulu-soroti-putusan-pt-bap/ https://kaltengtoday.com/hukum-adat-tak-berhenti-di-balai-adat-damang-tualan-hulu-soroti-putusan-pt-bap/#respond Sun, 30 Aug 2026 08:52:28 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164082 Kaltengtoday.com, Sampit – Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) mendapat dukungan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum. Leger menilai putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah. Baca […]

The post Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) mendapat dukungan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum.

Leger menilai putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Baca Juga : PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

Menurutnya, proses Basara Hai sejak awal memang harus dikawal bersama masyarakat adat. Ia mengaku percaya terhadap sembilan Let Adat yang menangani perkara tersebut hingga putusan dijatuhkan.

“Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Leger, kepada kaltengtoday.com, Minggu 30 Agustus 2026.

Pernah Diuji di Pengadilan Negara

Sikap Leger bukan tanpa alasan. Ia berkaca pada pengalaman ketika memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara yang melibatkan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).

Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

Dalam perkara tersebut, peradilan adat menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada perusahaan. Putusan itu kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Sampit.

Namun, proses hukum tersebut justru berujung pada penguatan putusan adat di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pengalaman itu menjadi rujukan bagi Leger bahwa hukum adat Dayak tidak semestinya dipandang sebelah mata. Baginya, hukum adat bukan sekadar tradisi yang selesai ketika palu sidang adat diketuk.

Hukum adat, kata dia, memiliki ruang untuk berdiri dan diuji dalam sistem hukum negara.

The post Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/hukum-adat-tak-berhenti-di-balai-adat-damang-tualan-hulu-soroti-putusan-pt-bap/feed/ 0
PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak https://kaltengtoday.com/pt-bap-diultimatum-kmha-ingatkan-hormati-putusan-adat-jangan-abaikan-marwah-dayak/ https://kaltengtoday.com/pt-bap-diultimatum-kmha-ingatkan-hormati-putusan-adat-jangan-abaikan-marwah-dayak/#respond Sat, 29 Aug 2026 13:43:40 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163964 Kaltengtoday.com, Sampit – Peringatan keras kembali disampaikan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Korporasi yang terseret sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, diminta tidak mengabaikan putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menjatuhkan kewajiban pembayaran hingga mencapai ratusan miliar rupiah. […]

The post PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Peringatan keras kembali disampaikan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Korporasi yang terseret sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, diminta tidak mengabaikan putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menjatuhkan kewajiban pembayaran hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga : Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

Ketua KMHA Dayak Kalteng, Erko Mojra, menegaskan persoalan tersebut bukan semata perkara nominal ganti untung. Menurutnya, terdapat dimensi hukum adat dan marwah masyarakat Dayak yang harus dihormati.

Erko menyebut landasan hukum adat yang digunakan dalam perkara tersebut merujuk pada Hukum Adat Tumbang Anoi 1894, hasil kesepakatan damai para tokoh Dayak lintas wilayah Kalimantan yang lahir jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun-temurun,” tegas Erko, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, keberadaan hukum adat tidak serta-merta meniadakan hukum negara. Keduanya, kata dia, semestinya dapat berjalan berdampingan.

“Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.

The post PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/pt-bap-diultimatum-kmha-ingatkan-hormati-putusan-adat-jangan-abaikan-marwah-dayak/feed/ 0
Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas https://kaltengtoday.com/majelis-basara-hai-siapkan-pengamanan-berlapis-pastikan-putusan-dan-eksekusi-1-607-hektare-lahan-kebun-sawit-pt-bap-tidak-berhenti-diatas-kertas/ https://kaltengtoday.com/majelis-basara-hai-siapkan-pengamanan-berlapis-pastikan-putusan-dan-eksekusi-1-607-hektare-lahan-kebun-sawit-pt-bap-tidak-berhenti-diatas-kertas/#respond Sat, 29 Aug 2026 05:13:22 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163961 Kaltengtoday.com, Sampit – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), memang disambut sorak-sorai ratusan warga. Namun, di balik euforia putusan yang mewajibkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) Anak Usaha Sinarmas Grup membayar kewajiban mencapai Rp438,1 miliar, majelis adat justru mulai menyiapkan langkah antisipasi. Bukan tanpa alasan, putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 memberikan waktu […]

The post Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), memang disambut sorak-sorai ratusan warga. Namun, di balik euforia putusan yang mewajibkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) Anak Usaha Sinarmas Grup membayar kewajiban mencapai Rp438,1 miliar, majelis adat justru mulai menyiapkan langkah antisipasi.

Bukan tanpa alasan, putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 memberikan waktu kepada PT BAP untuk berunding dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal hingga 18 September 2026.

Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

Jika tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat. Tahapan pelaksanaan putusan kemudian dijadwalkan mulai berjalan pada 19 September 2026.

Untuk menghadapi kemungkinan munculnya dinamika di lapangan, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah memastikan koordinasi tidak hanya dilakukan dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

Aparat kepolisian, TNI, Pemerintah daerah hingga Pemerintahan Desa juga akan dilibatkan dalam koordinasi. Langkah tersebut menjadi penting mengingat proses persidangan sebelumnya tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Pada 24 Agustus 2026, rombongan majelis yang turun ke lokasi sengketa untuk melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat disebut sempat mendapat hambatan dari petugas keamanan PT BAP. Bahkan, terjadi aksi dorong-mendorong di sekitar portal perusahaan.

Peristiwa itu terjadi ketika proses perkara bahkan belum memasuki tahapan pelaksanaan putusan, Kini, perkara telah sampai pada fase penentuan.

Majelis Tak Ingin Eksekusi Jadi Arena Benturan, Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, putusan yang telah dibacakan bukan hasil keputusan mendadak.

Menurutnya, majelis telah mempelajari perkara dan dokumen yang diterima sejak pertengahan Mei 2026.

“Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” kata Wawan.

Karena itu, menghadapi tahapan setelah putusan, majelis juga telah menyiapkan perangkat pengamanan.

Batamad menjadi salah satu unsur utama dengan dasar Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

The post Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/majelis-basara-hai-siapkan-pengamanan-berlapis-pastikan-putusan-dan-eksekusi-1-607-hektare-lahan-kebun-sawit-pt-bap-tidak-berhenti-diatas-kertas/feed/ 0
Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare https://kaltengtoday.com/mangkir-5-kali-sidang-adat-pt-bap-dihukum-rp438-miliar-14-hari-penentu-nasib-1-607-hektare/ https://kaltengtoday.com/mangkir-5-kali-sidang-adat-pt-bap-dihukum-rp438-miliar-14-hari-penentu-nasib-1-607-hektare/#respond Fri, 28 Aug 2026 12:25:01 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163958 Kaltengtoday.com, Sampit – Lima kali dipanggil, lima kali pula PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak mengirimkan perwakilannya ke persidangan adat. Sikap mangkir itu akhirnya berujung pada putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berupa kewajiban pembayaran mencapai Rp438.110.620.000. Putusan tersebut dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (28/8/2026), setelah rangkaian persidangan sengketa lahan […]

The post Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Lima kali dipanggil, lima kali pula PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak mengirimkan perwakilannya ke persidangan adat. Sikap mangkir itu akhirnya berujung pada putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berupa kewajiban pembayaran mencapai Rp438.110.620.000.

Putusan tersebut dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (28/8/2026), setelah rangkaian persidangan sengketa lahan yang berkaitan dengan kawasan seluas 1.607 hektare.

Baca Juga : Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai

Majelis mencatat PT BAP telah menerima lima kali panggilan persidangan, masing-masing pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.

Namun, dari seluruh panggilan tersebut, korporasi disebut hanya memberikan respons melalui dua pesan dari telepon genggam tanpa menghadirkan perwakilan dalam persidangan.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan sengketa agraria yang telah bergulir sejak 1996 dan melibatkan masyarakat adat Desa Sebabi serta Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Ketua Let Adat Wawan Embang saat membacakan putusan menyatakan tindakan PT BAP dinilai tidak mencerminkan tata kehidupan bermasyarakat yang menjunjung adat dan etika.

“Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat,” kata Wawan di hadapan ratusan warga Sebabi.

The post Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/mangkir-5-kali-sidang-adat-pt-bap-dihukum-rp438-miliar-14-hari-penentu-nasib-1-607-hektare/feed/ 0
Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai https://kaltengtoday.com/surat-misterius-muncul-pt-bap-tetap-mangkir-jelang-putusan-basara-hai/ https://kaltengtoday.com/surat-misterius-muncul-pt-bap-tetap-mangkir-jelang-putusan-basara-hai/#respond Thu, 27 Aug 2026 14:54:18 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163955 Kaltengtoday.com, Sampit – Menjelang pembacaan putusan akhir perkara sengketa lahan dalam forum Basara Hai, keberadaan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali menjadi sorotan. Ketika perusahaan tidak hadir dalam dua agenda sidang lanjutan, sebuah surat yang disebut berasal dari PT BAP justru muncul di Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang, Rabu (26/8/2026) siang. Kedatangan surat tersebut pun berlangsung […]

The post Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Menjelang pembacaan putusan akhir perkara sengketa lahan dalam forum Basara Hai, keberadaan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali menjadi sorotan.

Ketika perusahaan tidak hadir dalam dua agenda sidang lanjutan, sebuah surat yang disebut berasal dari PT BAP justru muncul di Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang, Rabu (26/8/2026) siang.

Kedatangan surat tersebut pun berlangsung dengan cara yang mengundang tanda tanya.

Seorang pria datang membawa amplop berlogo perusahaan. Namun, ketika diminta menjelaskan identitas dan maksud kedatangannya, pria tersebut mengaku hanya sebagai sopir.

Anggota Batamad Kecamatan Telawang, Andre, mengatakan surat itu diserahkan tanpa didahului komunikasi dengan pihak sekretariat.

“Sekitar pukul dua siang lewat, ada orang mengantar surat, tetapi mengantarnya tanpa permisi. Kami jadi bertanya-tanya, ini dari kantor apa, kok datang begitu saja langsung mengantar surat,” kata Andre.

Baca Juga : PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

Upaya untuk mengetahui asal dan tujuan surat justru semakin membuat situasi janggal.

Menurut Andre, pria tersebut mengaku tidak mengetahui dari mana surat itu berasal maupun untuk apa surat tersebut dikirim.

“Saya tanya, ‘Ini surat dari mana?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga, Pak.’ Saya tanya lagi, ‘Terus apa tujuannya?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga,’” tuturnya.

Andre kemudian meminta pria tersebut memanggil orang yang disebutnya sebagai pihak yang menugaskan pengantaran surat.

Sebab, menurut keterangan sang pengantar, masih ada seseorang yang menunggu di dalam mobil. “Kalau bisa, suruh orang yang di dalam mobil itu datang ke kantor, supaya kami tahu siapa yang mengantar,” ujarnya.

Permintaan itu sempat disanggupi, namun bukannya membawa orang yang dimaksud masuk ke kantor, pria tersebut justru kembali menuju kendaraan. Tak lama kemudian, mobil meninggalkan lokasi.

“Setelah itu, dia bilang akan menunjukkan ke mobil. Mereka datang menggunakan mobil. Namun, tanpa permisi, mereka langsung masuk kembali ke mobil dan pergi,” kata Andre.

Baca Juga : Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus

Atas kejadian tersebut, Batamad Telawang memilih tidak menerima surat tersebut. “Kami tidak menerima surat itu karena tidak jelas asalnya dan siapa yang mengantarnya,” tegasnya.

Dua Hari Sidang, PT BAP Tetap Tak Hadir

Insiden pengantaran surat tersebut terjadi di tengah rangkaian persidangan Basara Hai yang memasuki tahapan akhir.

Pada Rabu (26/8/2026), Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai kembali menggelar sidang lanjutan. Agenda kemudian berlanjut pada Kamis (27/8/2026).

Majelis tetap membuka kesempatan kepada PT BAP untuk hadir dan menyampaikan sikapnya secara langsung. Namun hingga sidang berakhir, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir.

The post Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/surat-misterius-muncul-pt-bap-tetap-mangkir-jelang-putusan-basara-hai/feed/ 0
Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang https://kaltengtoday.com/bukan-sekadar-tiwah-ini-cara-keluarga-sebabi-mengantar-orang-tua-pulang/ https://kaltengtoday.com/bukan-sekadar-tiwah-ini-cara-keluarga-sebabi-mengantar-orang-tua-pulang/#respond Wed, 26 Aug 2026 15:56:21 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163946 Kaltengtoday.com, Sampit – Suara gendang dan garantung sudah terdengar dari kejauhan, tabuhannya bersahutan, merambat di antara rumah-rumah warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. Semakin mendekat, suara itu semakin jelas. Bukan suara yang biasa terdengar dari sebuah rumah yang sedang berduka. Sebagian duduk bercengkrama. Sebagian lainnya sibuk menyiapkan jamuan. Dua orang laki-laki memainkan alat […]

The post Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Suara gendang dan garantung sudah terdengar dari kejauhan, tabuhannya bersahutan, merambat di antara rumah-rumah warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. Semakin mendekat, suara itu semakin jelas. Bukan suara yang biasa terdengar dari sebuah rumah yang sedang berduka.

Sebagian duduk bercengkrama. Sebagian lainnya sibuk menyiapkan jamuan. Dua orang laki-laki memainkan alat musik di tengah kerumunan.

Di salah satu sudut dinding, empat bilah mandau tergantung diam sementara di sudut lainnya, sebuah raung—sebutan peti jenazah dalam tradisi Dayak Tamuan—terbaring menunggu waktunya dibawa pergi.

Baca Juga : Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan

Hari itu, keluarga Sendi tengah mengantarkan Surie, ibu mereka, menuju tempat peristirahatan terakhir.

Sendi tampak sibuk. Ia berjalan dari satu sudut rumah ke sudut lainnya, memastikan tamu terlayani. Sesekali ia berhenti, berbincang dengan warga yang datang.

Gelas-gelas berisi baram, minuman tradisional Dayak, beredar dari tangan ke tangan. Tidak pernah diisi penuh, setengah gelas pun nyaris tidak sampai, begitu diterima, baram langsung diteguk hingga tandas.

Sekilas, suasana itu seperti sebuah perjamuan. Namun di balik riuh percakapan dan musik yang dimainkan, ada satu kenyataan yang tak bisa diabaikan: di rumah itu, sebuah keluarga sedang melepas salah satu orang terpenting dalam hidup mereka.

Hari duka tidak selalu harus sunyi, bagi keluarga Sendi, denyut kehidupan justru tetap dijaga di sekitar jenazah sebelum perjalanan terakhir dimulai.Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang

Ketika Bukung Datang Menjemput

Sekitar pukul 10.15 WIB, suasana berubah, perhatian warga beralih ke halaman rumah, empat orang penari muncul, tubuh mereka dibalut kostum bukung. Wajah masing-masing tertutup topeng kayu dengan bentuk dan karakter wajah topeng yang berbeda.

Musik bambu mengiringi langkah mereka selama sekitar 15 menit, para penari bergerak di halaman. Lenggak-lenggok tubuh mereka mengikuti irama yang dimainkan, lalu, satu per satu, mereka memasuki rumah.

Bagi orang yang baru pertama melihatnya, babukung mungkin tampak seperti sebuah pertunjukan, tetapi bagi masyarakat Dayak Tamuan, keberadaannya mempunyai makna yang lebih dalam.

The post Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/bukan-sekadar-tiwah-ini-cara-keluarga-sebabi-mengantar-orang-tua-pulang/feed/ 0
Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan https://kaltengtoday.com/massa-dan-sekuriti-pt-agro-indomas-terlibat-saling-dorong-di-sebabi-status-hukum-lahan-diperdebatkan/ https://kaltengtoday.com/massa-dan-sekuriti-pt-agro-indomas-terlibat-saling-dorong-di-sebabi-status-hukum-lahan-diperdebatkan/#respond Tue, 25 Aug 2026 13:09:21 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163941 Kaltengtoday.com, Sampit – Ketegangan terjadi di depan pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi, Selasa (25/8/2026) menjelang siang. Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J. mendatangi lokasi dan meminta sekuriti perusahaan meninggalkan area yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan sengketa. Desakan tersebut mendapat penolakan dari pihak keamanan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi […]

The post Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Ketegangan terjadi di depan pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi, Selasa (25/8/2026) menjelang siang. Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J. mendatangi lokasi dan meminta sekuriti perusahaan meninggalkan area yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan sengketa.

Desakan tersebut mendapat penolakan dari pihak keamanan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara massa dan sekuriti di depan pos penjagaan.

Baca Juga : Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Setelah situasi mulai mereda, kuasa hukum Sarnudin, Sapriyadi, meminta pihak keamanan kembali meninggalkan lokasi.

“Saya minta baik-baik. Secara tertulis sudah, dan sekarang secara lisan saya sampaikan. Silakan sekuriti keluar,” kata Sapriyadi.

Kepala Keamanan PT Agro Indomas di lokasi, Budi, menolak permintaan tersebut. Ia mengatakan pihak keamanan menjalankan tugas untuk menjaga kondisi di areal perusahaan.

Budi juga membantah tudingan bahwa pihak keamanan pernah merusak spanduk maupun portal yang dipasang warga. Menurutnya, pihak perusahaan bahkan menghentikan kegiatan panen ketika mendapat larangan.

“Itu sepihak. Tidak bisa, Pak. Kami menjalankan fungsi sesuai tugas keamanan untuk menjaga situasi dan kondisi di sini,” ujarnya.

Perdebatan kemudian melebar ketika Sarnudin menyinggung kedatangan Budi ke rumahnya pada malam sebelum aksi berlangsung.

Sarnudin menyebut Budi sempat menawarkan makan dan minum di sebuah kafe serta mengajak anak dan cucunya. Ia menilai tawaran tersebut sebagai upaya agar aksi warga tidak dilakukan.

Baca Juga : Menang PK di Mahkamah Agung, Rudi Hartono Masih Tertahan di Lapas, Kuasa Hukum Desak Eksekusi Putusan

“Saya tidak bisa disogok-sogok,” tegas Sarnudin.

Budi membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan kedatangannya merupakan upaya pribadi untuk membuka komunikasi dengan Sarnudin agar tidak terjadi benturan di lapangan.

The post Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/massa-dan-sekuriti-pt-agro-indomas-terlibat-saling-dorong-di-sebabi-status-hukum-lahan-diperdebatkan/feed/ 0
PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot https://kaltengtoday.com/putusan-di-atas-kertas-parit-di-tengah-jalan-basara-hai-dihadang-pt-bap-disorot/ https://kaltengtoday.com/putusan-di-atas-kertas-parit-di-tengah-jalan-basara-hai-dihadang-pt-bap-disorot/#respond Mon, 24 Aug 2026 20:31:46 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163935 Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan di Desa Sebabi memasuki babak yang tak lagi sekadar mempertontonkan adu argumentasi di ruang persidangan. Di lapangan, putusan berbicara tentang status quo, tetapi tanah justru berubah rupa. Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang turun melakukan pemeriksaan objek sengketa pada Senin (24/8/2026), justru berhadapan dengan barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama […]

The post PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan di Desa Sebabi memasuki babak yang tak lagi sekadar mempertontonkan adu argumentasi di ruang persidangan.

Di lapangan, putusan berbicara tentang status quo, tetapi tanah justru berubah rupa.

Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang turun melakukan pemeriksaan objek sengketa pada Senin (24/8/2026), justru berhadapan dengan barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), perusahaan perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group.

Akses menuju lokasi yang hendak diperiksa disebut telah dikeruk hingga menyerupai parit. Ketika majelis hendak mencari batas, jalan justru dibuat berbatas. Situasi semakin panas ketika rombongan lebih dahulu dicegat di portal masuk kawasan.

Aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Telawang bersama warga pengawal dengan petugas keamanan perusahaan tak terhindarkan.

Baca Juga : Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

Rombongan akhirnya dapat melewati hadangan pertama, namun, perjalanan belum menemukan jalan keluar. Dititik berikutnya, akses menuju objek sengketa kembali menghadirkan penghalang.

Bukan lagi sekadar portal, melainkan badan jalan yang telah dikoyak menjadi parit. Di seberang galian, puluhan sekuriti berjajar. Pemandangan itu seolah mengubah jalan perkebunan menjadi garis depan sebuah pertarungan kewenangan.PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

Tenggat Waktu Yang Sudah Lewat dan Ketegangan Yang Perlahan Naik

Sebelumnya, Putusan Sela Majelis Basara Hai memberikan batasan kepada para pihak selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Dalam klausul yang disebutkan dalam putusan tersebut, para pihak dilarang melakukan tindakan fisik yang dapat memperluas, mengubah, mengalihkan, merusak, maupun memperburuk kondisi objek sengketa.

The post PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/putusan-di-atas-kertas-parit-di-tengah-jalan-basara-hai-dihadang-pt-bap-disorot/feed/ 0
Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP https://kaltengtoday.com/jalan-diputus-majelis-basara-hai-dihadang-sekuriti-pt-bap/ https://kaltengtoday.com/jalan-diputus-majelis-basara-hai-dihadang-sekuriti-pt-bap/#respond Mon, 24 Aug 2026 11:04:21 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163931 Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan di Desa Sebabi kembali memanas. Kali ini, bukan sekadar kata-kata yang beradu di meja persidangan, melainkan jalan yang diputus dan barisan sekuriti yang berdiri menghadang langkah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai. Rombongan majelis yang hendak melakukan pemeriksaan lapangan dan memetakan batas objek sengketa justru mendapati akses menuju lokasi seperti pintu […]

The post Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan di Desa Sebabi kembali memanas. Kali ini, bukan sekadar kata-kata yang beradu di meja persidangan, melainkan jalan yang diputus dan barisan sekuriti yang berdiri menghadang langkah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

Rombongan majelis yang hendak melakukan pemeriksaan lapangan dan memetakan batas objek sengketa justru mendapati akses menuju lokasi seperti pintu yang sengaja dikunci dari luar. Jalan dikeruk menyerupai parit, sementara puluhan petugas keamanan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), perusahaan perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, berdiri membentuk pagar manusia.

Baca Juga : Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS

Ironisnya, langkah yang semestinya membuka jalan bagi pencarian kepastian justru berhadapan dengan jalan yang dibuat tertutup. Ketika hukum adat hendak menancapkan patok koordinat, yang muncul justru galian dan barikade.

Peristiwa itu terjadi saat Majelis Basara Hai melaksanakan agenda pemeriksaan lapangan pada Senin (24/8/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Sementara atau Putusan Sela pada 13 Agustus yang menetapkan kawasan sengketa dalam kondisi status quo.

Ketegangan mulai pecah ketika rombongan bergerak menuju titik pertama, tempat baliho penanda status quo telah dipasang sejak 14 Agustus.

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

 

Namun, baru sampai di area portal, rombongan sudah disambut barisan sekuriti PT BAP. Jalan yang semestinya menjadi akses pemeriksaan berubah menjadi arena tarik-menarik kewenangan.

Saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan pun tak terhindarkan. Setelah ketegangan mereda, rombongan akhirnya berhasil melewati hadangan pertama.

Tetapi, rupanya hadangan belum selesai. Di titik berikutnya, akses menuju lokasi utama justru benar-benar dibuat buntu.

Badan jalan dikeruk hingga menyerupai parit yang memutus jalur kendaraan. Di seberang galian, puluhan sekuriti telah berjajar rapat. Seolah jalan bukan lagi fasilitas umum untuk dilalui, melainkan garis batas yang hanya boleh dilewati atas kehendak satu pihak.

Jalan Dikeruk, Bukti Direkam

Melihat situasi semakin panas, anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, memilih menurunkan suhu ketegangan. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menginstruksikan Batamad mendokumentasikan kondisi jalan yang telah dikeruk tersebut.

Kamera kemudian diarahkan kepada galian yang membelah badan jalan. Sebab, dalam perkara ini, setiap lubang bisa menjadi jejak dan setiap jejak bisa berbicara lebih keras daripada seribu bantahan.

Area yang dikeruk tersebut berada di dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela 13 Agustus.

Putusan tersebut pada pokoknya melarang para pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk kondisi fisik objek sengketa selama proses pemeriksaan berlangsung.

Karena itu, dokumentasi terhadap kondisi lapangan menjadi penting. Apa yang terlihat di depan mata dapat menjadi bagian dari catatan majelis dalam menilai apakah terdapat tindakan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum adat maupun penetapan yang telah dikeluarkan.

Informasi yang berkembang di lapangan bahkan menyebut penggalian akses diduga tidak hanya terjadi pada satu titik.

Baca Juga : Legislator Kotim Ini Dukung Desa Sebabi Dimekarkan Jadi Kelurahan

Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar jalan yang sulit dilalui. Pertanyaannya berubah menjadi siapa yang merasa berhak mengubah wajah kawasan yang sedang diperiksa ketika status quo telah diperintahkan.

Pemeriksaan Lapangan Berujung Hadangan

Kehadiran Majelis Basara Hai pada hari itu sejatinya bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan mencari koordinat dan merumuskan tapal batas objek sengketa.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Sementara 13 Agustus sebagai bagian dari proses pemeriksaan lapangan sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.

Namun, proses mencari batas justru berhadapan dengan batas buatan di tengah jalan, majelis datang membawa agenda pemeriksaan tetapi yang menghadang justru galian dan barisan manusia.

Situasi ini kembali memperlihatkan betapa kusutnya sengketa lahan Sebabi. Ketika meja persidangan berbicara tentang ketertiban, lapangan justru mempertontonkan ketegangan.

Ketua KMHA Minta Gubernur Turun Tangan

Kondisi tersebut memantik seruan keras Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra.

Berada langsung di lokasi, Erko meminta Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera turun tangan menangani situasi yang dinilainya telah menghambat proses pemeriksaan masyarakat adat.

“Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.

Menurut Erko, proses persidangan masyarakat adat kembali tersandung persoalan di lapangan. Jalan diputus, kendaraan disebut dihadang, sementara rombongan majelis tidak dapat bergerak bebas menuju objek pemeriksaan.

“Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.

Erko kemudian meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Gubernur segera mengambil langkah.

“Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.

Seruan tersebut menjadi semakin relevan karena Agustiar sebelumnya telah mempertemukan perwakilan masyarakat Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.

Baca Juga : Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi

Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, dalam pertemuan tersebut Agustiar disebut meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.

Kini, komitmen itu diuji bukan di ruangan berpendingin udara, melainkan di tengah jalan berlubang, barikade sekuriti, dan masyarakat yang menunggu kepastian.

Sebab, supremasi hukum tidak banyak berarti jika berhenti sebagai kalimat indah di ruang pertemuan, sementara di lapangan hukum justru harus berhadapan dengan palang, parit, dan pagar manusia.

Hingga berita ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait pemutusan jalan dan penghadangan rombongan Majelis Basara Hai tersebut. [Red]

The post Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/jalan-diputus-majelis-basara-hai-dihadang-sekuriti-pt-bap/feed/ 0
Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai https://kaltengtoday.com/empat-kali-sidang-tanpa-pt-bap-marwah-hukum-adat-dayak-kalteng-ditangan-majelis-basara-hai/ https://kaltengtoday.com/empat-kali-sidang-tanpa-pt-bap-marwah-hukum-adat-dayak-kalteng-ditangan-majelis-basara-hai/#respond Sat, 22 Aug 2026 16:28:20 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163927 Kaltengtoday.com, Sampit – Empat kali persidangan Kerapatan Mantir Basara Hai digelar di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sepanjang Agustus 2026. Namun, kursi yang disiapkan untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) tetap kosong. Persidangan berlangsung pada 10, 12, 13 dan 14 Agustus 2026. Rangkaian sidang tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa lahan […]

The post Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Empat kali persidangan Kerapatan Mantir Basara Hai digelar di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sepanjang Agustus 2026. Namun, kursi yang disiapkan untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) tetap kosong.

Persidangan berlangsung pada 10, 12, 13 dan 14 Agustus 2026. Rangkaian sidang tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa lahan seluas 1.607 hektare antara masyarakat Sebabi-Bangkal dengan perusahaan.

Ketidakhadiran PT BAP menjadi sorotan karena perusahaan telah menerima panggilan resmi dari majelis.

Panggilan pertama tertanggal 6 Agustus 2026 diterima perusahaan pada 8 Agustus. Selanjutnya, majelis kembali melayangkan panggilan kedua pada 10 Agustus.

Perusahaan kemudian mengirimkan surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 kepada Ketua Majelis Wawan Embang pada 11 Agustus. Surat tersebut baru dibacakan dalam persidangan pada 12 Agustus.

Surat itu ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan PT BAP. Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan tidak dapat menghadiri persidangan karena memiliki agenda atau kegiatan lain yang telah terjadwal.

Namun, perusahaan tidak menjelaskan secara rinci agenda yang dimaksud, pejabat yang berhalangan hadir maupun siapa yang akan ditugaskan sebagai perwakilan.

Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Pihak pengadu kemudian mempertanyakan surat tersebut karena tidak ditandatangani jajaran direksi. Mereka meminta majelis kembali menerbitkan panggilan kepada perusahaan.

Pada 12 Agustus, sembilan Damang Kepala Adat bahkan turun langsung mengantarkan panggilan ketiga ke kantor PT BAP.

Rombongan pemangku adat tersebut sempat tertahan di portal keamanan perusahaan sebelum akhirnya surat diterima staf.Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menilai sikap perusahaan tersebut sebagai bentuk penghindaran terhadap proses adat.

The post Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/empat-kali-sidang-tanpa-pt-bap-marwah-hukum-adat-dayak-kalteng-ditangan-majelis-basara-hai/feed/ 0
Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK https://kaltengtoday.com/pondok-berdiri-di-tengah-sengketa-172-hektare-warga-sebabi-berhadapan-dengan-pt-bsk/ https://kaltengtoday.com/pondok-berdiri-di-tengah-sengketa-172-hektare-warga-sebabi-berhadapan-dengan-pt-bsk/#respond Fri, 21 Aug 2026 16:43:58 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163923 Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali bergeser dari ruang sidang ke lapangan. Jumat (21/8/2026) pagi, puluhan warga mendirikan sebuah pondok kayu di tengah areal perkebunan yang menjadi objek sengketa. Bangunan sederhana itu berdiri hanya dua hari setelah perkara tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare kembali […]

The post Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali bergeser dari ruang sidang ke lapangan. Jumat (21/8/2026) pagi, puluhan warga mendirikan sebuah pondok kayu di tengah areal perkebunan yang menjadi objek sengketa.

Bangunan sederhana itu berdiri hanya dua hari setelah perkara tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Tak lama setelah pondok berdiri, belasan perwakilan dan petugas keamanan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) datang ke lokasi, pertemuan dua kubu itu berlangsung dalam suasana tegang.

Di satu sisi, warga bersikeras mempertahankan keberadaan pondok. Di sisi lain, perusahaan meminta aktivitas tersebut dihentikan karena dinilai berpotensi mengganggu akses operasional menuju areal lain.

Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Tidak ada pembongkaran, tidak ada benturan fisik, namun pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang kini tercatat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt tidak lagi sekadar berhadapan melalui dokumen dan argumentasi hukum di meja pengadilan, konflik mulai mengambil bentuk fisik di lapangan.

Perusahaan Persoalkan Akses

Ketegangan bermula ketika rombongan PT BSK mendatangi lokasi pondok. Novar, yang mewakili perusahaan sebagai humas, meminta warga menghentikan aktivitas pendirian pondok maupun rencana pemortalan jalan.

Menurut perusahaan, keberadaan bangunan dan portal berpotensi menghambat akses operasional menuju lokasi lain yang disebut berada di luar objek sengketa.

“Perihal pendirian pondok menurut kami dari perusahaan, agar semua pihak menghargai ini. Seharusnya mungkin tidak ada aktivitas di sini dulu, seperti pendirian pondok ataupun pemortalan, karena otomatis mungkin akses perusahaan juga untuk menuju ke lokasi lahan yang mungkin terkait di luar ini kesulitan,” kata Novar.

Permintaan tersebut tidak diterima warga, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, yang berada di lokasi bersama warga, meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“Masyarakat kan punya hak juga, nanti kalian buktikan nanti di pengadilan,” tegas Erko.

Perdebatan kemudian berlangsung terbuka, seorang warga meminta perusahaan tidak menghalangi aktivitas mereka selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan lokasi.

Baca Juga : 17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

“Bapak tidak bisa juga menghalang-halangi kami, sedangkan pengadilan pun tidak ada yang namanya seorang pengadilan melarang masyarakat buat pondok kalau memang masih lahan itu bermasalah,” ujar warga tersebut.

Warga lainnya juga meminta agar material bangunan yang telah mereka bawa tidak dibongkar.

“Barang-barang ini sudah kami beli. Jangan sampai nanti dibongkar sebelum proses pengadilan selesai. Belum ada surat dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mundur,” katanya.

The post Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/pondok-berdiri-di-tengah-sengketa-172-hektare-warga-sebabi-berhadapan-dengan-pt-bsk/feed/ 0
Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan https://kaltengtoday.com/dari-palangka-raya-tangan-gubernur-sentuh-bara-konflik-lahan-sebabi-pt-bap-didorong-cabut-gugatan/ https://kaltengtoday.com/dari-palangka-raya-tangan-gubernur-sentuh-bara-konflik-lahan-sebabi-pt-bap-didorong-cabut-gugatan/#respond Thu, 20 Aug 2026 16:18:02 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163918 Kaltengtoday.com, Sampit – Bara konflik Sebabi belum padam. Justru ketika palu hukum adat bersiap mengetuk batas akhir, pusaran persoalan bergeser dari tanah sengketa di Telawang menuju meja kekuasaan di Palangka Raya. Kamis (20/8/2026), tepat pada hari yang menjadi tenggat bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk menunjukkan iktikad baik di hadapan Majelis Kerapatan Mantir Basara […]

The post Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Bara konflik Sebabi belum padam. Justru ketika palu hukum adat bersiap mengetuk batas akhir, pusaran persoalan bergeser dari tanah sengketa di Telawang menuju meja kekuasaan di Palangka Raya.

Kamis (20/8/2026), tepat pada hari yang menjadi tenggat bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk menunjukkan iktikad baik di hadapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun tangan.

Di satu sisi, proses adat berdiri dengan kewenangannya. Di sisi lain, meja perundingan dibuka di Palangka Raya.

Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menuturkan Agustiar mengundang warga Sebabi dan Bangkal dalam pertemuan tersebut. Dari pertemuan itu, sejumlah persoalan yang selama ini menjadi bara dalam konflik kembali diletakkan di atas meja.

Bukan hanya soal lahan, gugatan terhadap tokoh masyarakat, persoalan plasma, hingga posisi hukum adat ikut menjadi benang kusut yang hendak ditarik keluar dalam meja pemimpin tertinggi propinsi kalimantan tengah tersebut.

Tenggat Basara Hai, Gubernur Turun Tangan

Tanggal 20 Agustus bukan tanggal biasa dalam perkara ini, hari itu merupakan batas waktu yang sebelumnya diberikan melalui putusan sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tertanggal 13 Agustus 2026.

PT BAP diwajibkan hadir dalam persidangan lanjutan sekaligus diberikan ruang untuk menempuh mediasi. Namun, jika iktikad baik tak kunjung terlihat, pintu menuju langkah adat berikutnya telah disiapkan.

Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

Dalam persidangan 14 Agustus, anggota majelis, Damang Tenung, bahkan telah menyampaikan peringatan bahwa apabila hingga 20 Agustus tidak terdapat iktikad baik, Tim Basara Hai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah terhadap objek sengketa.Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Ketika jarum waktu sampai di angka tenggat itu, suara penyelesaian justru datang dari Palangka Raya.

Kepada kaltengtoday.com, Yustinus Saling Kupang mengatakan Agustiar telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan mendorong agar gugatan terhadap sejumlah tokoh masyarakat dicabut.

The post Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dari-palangka-raya-tangan-gubernur-sentuh-bara-konflik-lahan-sebabi-pt-bap-didorong-cabut-gugatan/feed/ 0
Kekeringan Trinsing Kiri Barito Utara: DPRD Ardianto Minta Pembangunan Sumur Bor untuk Petani https://kaltengtoday.com/kekeringan-trinsing-kiri-barito-utara-dprd-ardianto-minta-pembangunan-sumur-bor-untuk-petani/ https://kaltengtoday.com/kekeringan-trinsing-kiri-barito-utara-dprd-ardianto-minta-pembangunan-sumur-bor-untuk-petani/#respond Thu, 20 Aug 2026 12:53:21 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164104 Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Kekeringan yang melanda kawasan pertanian Trinsing Kiri, Kecamatan Teweh Selata

The post Kekeringan Trinsing Kiri Barito Utara: DPRD Ardianto Minta Pembangunan Sumur Bor untuk Petani appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Kekeringan yang melanda kawasan pertanian Trinsing Kiri, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, mulai mengancam tanaman padi petani. Kondisi ini mendorong Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, meminta pemerintah daerah segera membangun sumur bor sebagai solusi jangka panjang.

Ardianto menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung kondisi lahan pertanian di Trinsing Kiri pada Kamis (20/8/2026). Peninjauan dilakukan setelah dirinya menerima laporan dari pengurus Kelompok Tani (Poktan) Maju Jaya terkait kesulitan air yang dialami petani.

Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan Diperkuat, Guru Didorong Maksimalkan IFP Merah Putih

“Setelah mendapat laporan tadi malam dari pengurus kelompok tani Maju Jaya Trinsing Kiri, saya langsung turun ke lapangan. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata benar tanaman padi mereka mengalami kekeringan akibat kemarau yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan,” kata Ardianto.

Menurutnya, kekeringan semakin parah karena aliran air dari DAM Trinsing tidak lagi mencapai saluran primer induk. Akibatnya, saluran sekunder dan tersier yang menjadi sumber pengairan sawah turut mengalami kekeringan.

Selama dua hari terakhir, petani berupaya memanfaatkan air dari parit galian jalan hauling batubara Km 6 untuk mengairi sawah. Namun, ketersediaan air tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan seluruh lahan.

Baca Juga: Nety Herawati Apresiasi Workshop Cipta Lagu Anak dan APE oleh HIMPAUDI

Sebagai langkah sementara, Ardianto menghubungi pimpinan PT BIMA untuk membantu mengisi air ke saluran tersier menggunakan unit water tank (WT) milik perusahaan.

“Alhamdulillah, pihak pimpinan PT BIMA merespons cepat permintaan kita untuk membantu para petani yang ada di Trinsing Kiri,” ujarnya.

Ardianto menilai bantuan tersebut penting untuk mengatasi kondisi darurat, tetapi tidak dapat menjadi solusi permanen. Karena itu, ia meminta Pemkab Barito Utara melalui Dinas Pertanian segera memetakan lokasi yang membutuhkan sumur bor dan merealisasikan pembangunannya.

Baca Juga: Soroti Tanggung Jawab Perusahaan, DPRD Minta Penanganan Genangan KM 34 Diawasi Ketat

“Pembangunan sumur bor ini penting karena sangat dibutuhkan oleh para petani. Pertama, untuk mengairi tanaman padi dan menyiram tanaman sayuran,” jelasnya.

Menurut Ardianto, kebutuhan sarana pengairan juga perlu diperhatikan di wilayah Trinsing Kiri, Trinsing Kanan dan Trahean. Infrastruktur sumber air alternatif dinilai penting untuk mengantisipasi kekeringan ketika pasokan air dari bendungan tidak mampu menjangkau jaringan irigasi hingga tingkat tersier.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar kekeringan tidak berdampak lebih luas terhadap sektor pertanian dan mencegah petani mengalami gagal panen. [Red]

The post Kekeringan Trinsing Kiri Barito Utara: DPRD Ardianto Minta Pembangunan Sumur Bor untuk Petani appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/kekeringan-trinsing-kiri-barito-utara-dprd-ardianto-minta-pembangunan-sumur-bor-untuk-petani/feed/ 0
DPRD dan Pemerintah Barito Utara Tandatangani Pakta Integritas APBD 2026, Tegaskan Pencegahan Korupsi https://kaltengtoday.com/dprd-dan-pemerintah-barito-utara-tandatangani-pakta-integritas-apbd-2026-tegaskan-pencegahan-korupsi/ https://kaltengtoday.com/dprd-dan-pemerintah-barito-utara-tandatangani-pakta-integritas-apbd-2026-tegaskan-pencegahan-korupsi/#respond Thu, 20 Aug 2026 12:49:07 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164107 Kaltengtoday.com, Muara Teweh – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ba

The post DPRD dan Pemerintah Barito Utara Tandatangani Pakta Integritas APBD 2026, Tegaskan Pencegahan Korupsi appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Muara Teweh – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat komitmen pencegahan korupsi dalam proses perubahan APBD 2026 melalui penandatanganan Pakta Integritas penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Barito Utara, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan Diperkuat, Guru Didorong Maksimalkan IFP Merah Putih

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan pakta integritas merupakan bagian dari upaya memastikan proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga: Nety Herawati Apresiasi Workshop Cipta Lagu Anak dan APE oleh HIMPAUDI

Selain aspek pencegahan korupsi, Mery menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam setiap tahapan penganggaran. Kerja sama kedua pihak diperlukan agar perubahan anggaran dapat disusun secara transparan, akuntabel dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan setelah rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Rapat tersebut dihadiri 22 anggota DPRD, sementara dua anggota izin dan satu anggota tanpa keterangan.

Rapat dipimpin langsung Mery Rukaini dan dihadiri Bupati Barito Utara H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis serta jajaran anggota DPRD.

Baca Juga: Soroti Tanggung Jawab Perusahaan, DPRD Minta Penanganan Genangan KM 34 Diawasi Ketat

Setelah rancangan nota kesepakatan dibacakan Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 serta Pakta Integritas.

Mery berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan bagi penyusunan perubahan APBD yang lebih terarah dan efektif, sekaligus mampu mendukung kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Barito Utara.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyampaikan perubahan jadwal kegiatan kelembagaan untuk menyesuaikan sejumlah agenda DPRD dan pemerintah daerah. Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna sesuai ketentuan tata tertib DPRD. [Red]

The post DPRD dan Pemerintah Barito Utara Tandatangani Pakta Integritas APBD 2026, Tegaskan Pencegahan Korupsi appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dprd-dan-pemerintah-barito-utara-tandatangani-pakta-integritas-apbd-2026-tegaskan-pencegahan-korupsi/feed/ 0
DPRD Barito Utara Dorong Masker dan Penghentian Pembakaran Lahan untuk Mengatasi Kabut Asap https://kaltengtoday.com/dprd-barito-utara-dorong-masker-dan-penghentian-pembakaran-lahan-untuk-mengatasi-kabut-asap/ https://kaltengtoday.com/dprd-barito-utara-dorong-masker-dan-penghentian-pembakaran-lahan-untuk-mengatasi-kabut-asap/#respond Thu, 20 Aug 2026 12:43:40 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164110 Kaltengtoday.com, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara

The post DPRD Barito Utara Dorong Masker dan Penghentian Pembakaran Lahan untuk Mengatasi Kabut Asap appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat memperkuat langkah perlindungan warga menyusul kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat.

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, mengatakan salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah membagikan masker kepada masyarakat, terutama warga yang harus beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan Diperkuat, Guru Didorong Maksimalkan IFP Merah Putih

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama organisasi-organisasi dan seluruh elemen masyarakat mari kita bergandengan tangan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pembagian masker,” ujar Gun saat ditemui di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kondisi kabut asap yang semakin mengganggu perlu diantisipasi bersama. Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Gun meminta Dinas Pendidikan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dalam menentukan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Jika kondisi udara semakin buruk dan telah terdapat aturan yang memungkinkan, sekolah dapat mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Nety Herawati Apresiasi Workshop Cipta Lagu Anak dan APE oleh HIMPAUDI

“Untuk anak-anak sekolah, kalau memungkinkan dan sudah ada aturannya, silakan untuk bisa diliburkan,” katanya.

Selain mendorong langkah perlindungan kesehatan, Gun mengajak masyarakat ikut mencegah memburuknya kondisi kabut asap dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia memahami sebagian masyarakat, terutama petani dan pekebun, masih melakukan pembukaan lahan untuk bercocok tanam. Namun, aktivitas tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan cara membakar karena kondisi musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran meluas.

Baca Juga: Soroti Tanggung Jawab Perusahaan, DPRD Minta Penanganan Genangan KM 34 Diawasi Ketat

“Memang saat musim kemarau seperti sekarang ini tidak luput dari kegiatan masyarakat, khususnya para petani atau pekebun yang membutuhkan pembukaan lahan untuk kegiatan bercocok tanam. Namun kami mengimbau agar tidak membakar hutan dan lahan,” tegasnya.

Menurut Gun, pencegahan dari tingkat masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan sumber asap. Dengan mengurangi praktik pembakaran lahan, kualitas udara di Barito Utara maupun wilayah Kalimantan Tengah diharapkan dapat segera membaik.

“Setidaknya dengan tidak membakar hutan dan lahan, kita bisa mengurangi kabut asap yang ada di Kabupaten Barito Utara khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya,” pungkasnya. [Red]

The post DPRD Barito Utara Dorong Masker dan Penghentian Pembakaran Lahan untuk Mengatasi Kabut Asap appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dprd-barito-utara-dorong-masker-dan-penghentian-pembakaran-lahan-untuk-mengatasi-kabut-asap/feed/ 0
17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun https://kaltengtoday.com/17-tahun-jarak-sertifikat-dan-pelepasan-hutan-lima-petani-sebabi-gugat-dua-perusahaan-rp5-triliun/ https://kaltengtoday.com/17-tahun-jarak-sertifikat-dan-pelepasan-hutan-lima-petani-sebabi-gugat-dua-perusahaan-rp5-triliun/#respond Thu, 20 Aug 2026 05:09:58 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163914 Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah rentang waktu 17 tahun menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan lima warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terhadap dua perusahaan perkebunan kelapa sawit. Para penggugat mempersoalkan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawit Kencana (BSK) yang disebut telah terbit jauh sebelum dokumen pelepasan kawasan hutan untuk […]

The post 17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah rentang waktu 17 tahun menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan lima warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terhadap dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Para penggugat mempersoalkan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawit Kencana (BSK) yang disebut telah terbit jauh sebelum dokumen pelepasan kawasan hutan untuk sebagian arealnya diterbitkan.

Persoalan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit melalui Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.

Lima warga, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas. Mereka juga menarik sejumlah pejabat dan pihak terkait ke dalam perkara, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Menteri Kehutanan, serta seorang notaris.

Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp5,5 triliun, terdiri atas kerugian materiil sekitar Rp5 miliar dan kerugian immateriil Rp5 triliun.

Namun, angka tersebut masih merupakan tuntutan yang tercantum dalam petitum gugatan dan belum merupakan kerugian yang telah dibuktikan maupun diputus oleh pengadilan.

Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, Ardon, mengatakan perkara tersebut berangkat dari klaim lima warga atas lahan adat seluas kurang lebih 172 hektare.

Empat penggugat, kata dia, merupakan pihak yang membuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris dari ayahnya.

“Empat penggugat merupakan pembuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris ayahnya,” kata Ardon seusai sidang, Kamis (20/8/2026).

Menurut Ardon, dasar gugatan antara lain merujuk pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

The post 17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/17-tahun-jarak-sertifikat-dan-pelepasan-hutan-lima-petani-sebabi-gugat-dua-perusahaan-rp5-triliun/feed/ 0
Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang https://kaltengtoday.com/di-balik-gugatan-rp104-miliar-hgu-dan-grtt-pt-bap-belum-terungkap-di-sidang/ https://kaltengtoday.com/di-balik-gugatan-rp104-miliar-hgu-dan-grtt-pt-bap-belum-terungkap-di-sidang/#respond Wed, 19 Aug 2026 16:23:16 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163910 Kaltengtoday.com, Sampit – Sidang perkara gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) di Pengadilan Negeri Sampit justru membuka pertanyaan mendasar mengenai dua dokumen yang menjadi fondasi utama klaim perusahaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Keduanya disebut ada oleh saksi perusahaan. Namun, hingga pemeriksaan […]

The post Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang appeared first on Kalteng Today.

]]>
Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di SidangKaltengtoday.com, Sampit – Sidang perkara gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) di Pengadilan Negeri Sampit justru membuka pertanyaan mendasar mengenai dua dokumen yang menjadi fondasi utama klaim perusahaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Keduanya disebut ada oleh saksi perusahaan. Namun, hingga pemeriksaan saksi berlangsung, dokumen fisik yang menjadi bukti keberadaannya tidak diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Fakta itu mencuat dalam sidang Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, Rabu (12/8/2026).

Kuasa hukum tiga tokoh kecamatan Telawang, Ardon, bahkan membuka pemeriksaan dengan pertanyaan yang langsung mengarah pada objek sengketa seluas 50,38 hektare.

Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU

“Apakah objek itu berada di dalam atau luar izin?” tanya Ardon kepada Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP.

“Di dalam,” jawab Lesai.

Jawaban tersebut menjadi penting karena posisi objek terhadap HGU merupakan salah satu fondasi utama gugatan PT BAP terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

Namun, ketika klaim tersebut diuji lebih jauh, muncul persoalan lain: dokumen HGU yang disebut saksi tidak hadir dalam bentuk fisik sebagai alat bukti yang diperlihatkan di persidangan.

HGU Disebut Ada, Tetapi Fisiknya Tak Diperlihatkan

Dalam persidangan, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, sebelumnya menunjukkan dokumen izin lokasi tahun 1994 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013.

Ketika beralih pada HGU, Mikhael meminta Lesai memastikan keberadaan dokumen tersebut.

“Tadi saksi menyebutkan ada tiga dokumen. Izin lokasi tahun 1994, IUP 2013, dan HGU. Tapi HGU tidak saya sebutkan. Menurut saudara saksi, ada tidak HGU itu?” tanya Mikhael.

The post Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/di-balik-gugatan-rp104-miliar-hgu-dan-grtt-pt-bap-belum-terungkap-di-sidang/feed/ 0