Kaltengtoday.com, Jakarta – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Rudi Hartono seharusnya mengakhiri proses hukum yang menjerat warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut. Namun hingga Rabu (29/7/2026), Rudi masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Baca Juga : Sempat Dinyatakan Bebas, Jefri Kembali Di Eksekusi Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Kuasa hukum Rudi Hartono, Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, mendesak agar putusan Mahkamah Agung segera dieksekusi. Dalam sembilan hari terakhir, mereka telah tiga kali mengirimkan surat resmi, masing-masing dua surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan satu surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Klien kami Rudi Hartono masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, padahal Putusan Peninjauan Kembali telah diputus sejak tanggal 14 Juli 2026,” kata Sapriyadi, Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, permohonan serupa sebelumnya juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui surat tertanggal 22 Juli 2026. Pihaknya meminta kejaksaan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Sampit agar putusan tersebut dapat segera dilaksanakan.
Perkara yang menjerat Rudi Hartono berawal dari sengketa lahan di Dukuh Bengkuang, Desa Pundu. Ia diproses secara pidana setelah menggarap lahan perkebunan yang diklaim merupakan milik mertua beserta keluarganya.
Baca Juga : Kantongi SK Kemenkum RI, Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Pimpinan Yudik Sulardi Sah Secara Hukum
Pihak keluarga menyatakan lahan tersebut belum pernah memperoleh pembayaran ganti rugi dari PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL). Namun Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mendakwa Rudi melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan tuduhan menguasai lahan perkebunan tanpa hak.














Discussion about this post