Kaltengtoday.com, Sampit – Peringatan keras kembali disampaikan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
Korporasi yang terseret sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, diminta tidak mengabaikan putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menjatuhkan kewajiban pembayaran hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua KMHA Dayak Kalteng, Erko Mojra, menegaskan persoalan tersebut bukan semata perkara nominal ganti untung. Menurutnya, terdapat dimensi hukum adat dan marwah masyarakat Dayak yang harus dihormati.
Erko menyebut landasan hukum adat yang digunakan dalam perkara tersebut merujuk pada Hukum Adat Tumbang Anoi 1894, hasil kesepakatan damai para tokoh Dayak lintas wilayah Kalimantan yang lahir jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun-temurun,” tegas Erko, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, keberadaan hukum adat tidak serta-merta meniadakan hukum negara. Keduanya, kata dia, semestinya dapat berjalan berdampingan.
“Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.














Discussion about this post