Kaltengtoday.com, Sampit – Meja pertemuan semestinya menjadi tempat mencari titik temu. Tetapi di Sampit, Sabtu 15 Agustus 2026, meja itu justru menjadi panggung pertarungan kata.
Empat desa—Bangkal, Rungau Raya, Selunuk dan Terawan—datang membawa satu tuntutan yang sama yakni plasma 20 persen.
Dihadapan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinarmas Group, masyarakat menolak ketika pembicaraan mulai mengarah kepada skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).
Bagi masyarakat, persoalannya bukan mencari nama baru untuk sebuah kemitraan, mereka ingin sesuatu yang menurut mereka sudah terang tercantum dalam izin perusahaan yaitu plasma 20 persen, dan dititik itulah meja pertemuan berubah menjadi medan tarik-menarik kepentingan.
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, S.H., membuka kembali lembaran lama yang menjadi dasar tuntutan masyarakat.
Ia menunjuk Izin Usaha Perkebunan PT BAP yang diterbitkan melalui keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015.
Menurut Sapriyadi, Diktum Ketiga IUP 2013 dan Diktum Kelima IUP 2015 menjadi dasar kewajiban perusahaan untuk merealisasikan plasma 20 persen.
“Yang kami mau, PT BAP berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen,” tegas Sapriyadi.
Baca Juga : Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP
Kalimat itu sederhana, tetapi di dalamnya tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar, apakah kewajiban yang tertulis dalam izin berhenti menjadi kewajiban ketika waktu berganti?
Masyarakat meminta persoalan tersebut dibaca berdasarkan izin dan regulasi yang berlaku pada saat izin diterbitkan, bukan dicampuradukkan dengan ketentuan pada periode yang berbeda.














Discussion about this post