Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Persoalan plasma PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali memanaskan hubungan antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen
Bukan hanya soal janji plasma yang disebut telah berlangsung belasan tahun. Kali ini, rekam jejak pemerintah daerah sendiri ikut dibuka di hadapan publik.
Sekitar 190 warga dari Desa Bangkal, Terawan, Selunuk dan Rungau Raya mendatangi Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026). Mereka datang membawa satu tuntutan yakni kepastian pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAP.
Undangan Pemkab Seruyan bahkan secara resmi mencantumkan agenda “Pernyataan Sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas Pemenuhan Kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama”. Warga pun datang dengan ekspektasi pemerintah akan memberikan sikap yang tegas.
Namun yang terjadi justru memunculkan pertanyaan baru, pertemuan yang semula dijadwalkan di dalam aula akhirnya tumpah ke halaman karena kapasitas ruangan tidak mampu menampung massa.
Di hadapan warga, Plh Sekretaris Daerah Seruyan Bahrun Abbas menyampaikan bahwa berdasarkan data pemerintah, PT BAP masuk dalam fase pertama karena IUP perusahaan diterbitkan pada 2005.
Baca Juga : Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Dari dasar itu, pemerintah menyebut kewajiban perusahaan masuk dalam skema Kewajiban Usaha Perkebunan (KUP). “Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” kata Bahrun.

Ratusan warga dari Desa Bangkal, Terawan, Selunuk dan Rungau Raya duduk bersama di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026), menuntut kepastian pemenuhan kewajiban plasma 20 persen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Perdebatan soal plasma dan KUP menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu langsung berhadapan dengan dokumen yang dibawa warga.














Discussion about this post