Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Mesin perkebunan kelapa sawit bisa terus berputar, truk bisa terus keluar-masuk, dan aktivitas perkebunan tetap berjalan. Namun, ada satu hal yang hingga kini rupanya belum menemukan jalan keluar realisasi tuntuntan kebun plasma 20 persen dari warga 4 Desa di Kabupaten Seruyan.
Sabtu (5/9/2026), ribuan warga dari Desa Bangkal, Hanau, Rungau Raya dan Selunuk, Kabupaten Seruyan, memadati kawasan depan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Di bawah terik matahari, mereka datang membawa tuntutan yang sebenarnya sederhana, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian yaitu kapan kebun plasma 20 persen benar-benar direalisasikan ?
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Pertanyaan itu bukan muncul kemarin sore, Pada 3 September lalu, masyarakat telah duduk bersama pemerintah daerah dan manajemen perusahaan. Meja tersedia, kursi tersedia, pembicaraan pun sudah dilakukan halaman kantor Bupati
Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda, namun kesepakatan belum juga tumbuh, yang justru tumbuh adalah agenda pertemuan berikutnya.
Pada 5 September, warga kembali datang dalam jumlah besar, bukan membawa batu dan bukan pula mencari keributan. mereka datang membawa tuntutan yang sama sejak awal 20 persen plasma.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Di tengah kerumunan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun langsung menemui dan berdialog dengan masyarakat.
Beddy meminta warga menahan diri dan memberikan ruang bagi upaya mediasi. Ia mengatakan telah berkoordinasi bersama DPRD dan sejumlah pihak untuk mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah berupaya bersama Ketua DPRD. Saya minta masyarakat bersabar dan mempersiapkan pertemuan hari Rabu nanti. Kepala desa, Ketua BPD, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut,” kata Beddy.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Sampit pada Rabu (9/9/2026). Kepala desa, Ketua BPD, pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat akan dilibatkan. Yang menjadi catatan penting, pertemuan tersebut diharapkan menghadirkan pihak perusahaan yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Baca Juga : Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya
Sebab setelah sekian banyak pembicaraan, pertanyaan yang muncul justru sangat sederhana: siapa yang bisa mengambil keputusan?
Jangan sampai masyarakat datang membawa tuntutan, sementara yang datang ke meja perundingan hanya membawa kewenangan untuk mengatakan, “Kami akan koordinasikan terlebih dahulu.” Jika setiap jawaban harus kembali menunggu koordinasi, masyarakat tentu berhak bertanya: yang sedang dicari ini solusi, atau orang yang berwenang memberikan solusi?
Mungkin masalahnya bukan kekurangan meja dan bukan pula kekurangan kursi. Barangkali yang kurang hanyalah satu hal: jawaban yang berani berhenti di kata “akan dibicarakan”.














Discussion about this post