Kaltengtoday.com, Sampit – Ada beban yang tidak selalu tampak di wajah seseorang. Sebagian dipikul dalam diam, sebagian lagi disembunyikan di balik senyum yang dipaksakan. Namun pagi itu, di Desa Sebabi, beban itu seolah larut bersama kepulan asap dupa dan doa-doa yang melangit. Di tengah gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang membelit dirinya, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, tetap berdiri di hadapan masyarakatnya, bukan sebagai seorang tergugat, melainkan sebagai penjaga adat yang mengemban amanah leluhur.
Di saat namanya tercantum dalam berkas perkara di meja pengadilan, namanya juga dipanggil oleh masyarakat untuk memimpin ritual yang jauh lebih tua daripada republik ini. Sebab bagi seorang damang, panggilan adat tidak mengenal penundaan. Ketika masyarakat membutuhkan, ia hadir. Ketika kampung memohon keselamatan, ia berdiri paling depan.
Baca Juga : Perang Bukti Rp104 Miliar di PN Sampit : PT BAP Bawa 14 Dokumen, Tokoh Sebabi Bertahan dengan Tiga SK
Jum’at (10/7/2026), masyarakat Desa Sebabi kembali menggelar ritual Tolak Bala, atau dalam bahasa Dayak setempat dikenal sebagai “Menolak Sampar”. Tradisi tahunan itu bukan sekadar seremoni budaya. Ia adalah doa kolektif yang diwariskan turun-temurun, sebuah ikhtiar batin agar kampung dijauhkan dari penyakit, bencana, perselisihan, dan segala mara bahaya yang mengancam kehidupan masyarakat.
Pagi itu hingga sore hari dibawah langit Sebabi, Yustinus memimpin jalannya prosesi bersama para tokoh masyarakat. Setiap doa yang dipanjatkan terasa seperti harapan yang sedang mencari jalan pulang. Setiap langkah dalam ritual seakan menjadi pengingat bahwa masih ada nilai-nilai yang tidak bisa diukur dengan angka, tidak dapat dibeli dengan uang, dan tidak dapat dipatahkan hanya karena seseorang sedang berhadapan dengan gugatan di pengadilan.

Ironisnya, ketika sebagian orang melihatnya sebagai tergugat dalam perkara perdata, masyarakat adat tetap memandangnya sebagai damang yang wajib dihormati. Di hadapan hukum ia mungkin sedang diuji, tetapi di hadapan masyarakatnya ia tetap memikul tanggung jawab yang tidak pernah ia letakkan.
“Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus kepada KaltengToday.com, Sabtu (11/7/2026).
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun di baliknya tersimpan keteguhan seorang pemimpin adat yang memilih tetap mengabdi, meski dirinya sendiri sedang menghadapi ketidakpastian. Di saat banyak orang mungkin memilih bersembunyi dari sorotan, Yustinus justru hadir memenuhi panggilan adat. Ia tidak sedang membela dirinya di hadapan masyarakat, melainkan menjalankan kewajiban yang diwariskan oleh leluhur.
Bagi masyarakat Dayak, seorang damang bukan sekadar pemegang jabatan. Ia adalah penjaga keseimbangan antara manusia, alam, adat, dan Sang Pencipta. Amanah itu tidak berhenti hanya karena selembar gugatan didaftarkan di pengadilan. Amanah itu tetap hidup selama masyarakat masih memercayainya.

Suasana ritual berlangsung khidmat. Anak-anak, orang tua, para tetua adat hingga warga dari berbagai penjuru desa berkumpul dalam satu harapan yang sama, agar kampung mereka senantiasa diberi keselamatan. Di tengah lantunan doa-doa adat, tak ada yang membicarakan nilai gugatan. Yang terdengar hanyalah harapan agar kehidupan tetap berjalan sebagaimana mestinya.














Discussion about this post