Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pertemuan antara warga empat desa dengan manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian tuntutan masyarakat justru mempertegas jarak antara tuntutan warga dan jawaban perusahaan. Warga tetap meminta realisasi kebun plasma 20 persen, sementara manajemen PT BAP menyatakan masih berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggu proses dari pemerintah daerah.
Kebuntuan itu kemudian mendorong warga memastikan kembali rencana aksi pada 5 September 2026.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mengatakan aksi tersebut akan menyasar sejumlah akses operasional perusahaan.
“Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah forum yang dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, tidak menghasilkan titik temu.
Jawaban PT BAP Belum Memenuhi Tuntutan Warga
Dalam pertemuan tersebut, lima orang hadir mewakili manajemen PT BAP. Salah seorang di antaranya menyampaikan sikap perusahaan di hadapan warga.
Menurut pihak perusahaan, PT BAP selama ini menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berkaitan dengan FKMS maupun kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Manajemen juga menyebut proses tersebut masih menunggu pemerintah daerah.
Namun, jawaban itu belum memberikan kepastian yang diharapkan masyarakat.
Bahrun Abbas mengakui hal tersebut.
“Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.
Baca Juga : Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya
Ia menegaskan hingga forum berakhir belum ditemukan titik temu antara tuntutan warga dan penjelasan perusahaan.
Warga Tinggalkan Forum
Situasi kemudian memanas secara verbal ketika Sapriyadi menyampaikan pandangan mengenai dasar hukum tuntutan masyarakat.
Ia mempertanyakan penggunaan peraturan menteri sebagai dasar dalam persoalan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Sapriyadi merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan.














Discussion about this post