Kaltengtoday.com, Sampit – Empat kali persidangan Kerapatan Mantir Basara Hai digelar di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sepanjang Agustus 2026. Namun, kursi yang disiapkan untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) tetap kosong.
Persidangan berlangsung pada 10, 12, 13 dan 14 Agustus 2026. Rangkaian sidang tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa lahan seluas 1.607 hektare antara masyarakat Sebabi-Bangkal dengan perusahaan.
Ketidakhadiran PT BAP menjadi sorotan karena perusahaan telah menerima panggilan resmi dari majelis.
Panggilan pertama tertanggal 6 Agustus 2026 diterima perusahaan pada 8 Agustus. Selanjutnya, majelis kembali melayangkan panggilan kedua pada 10 Agustus.
Perusahaan kemudian mengirimkan surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 kepada Ketua Majelis Wawan Embang pada 11 Agustus. Surat tersebut baru dibacakan dalam persidangan pada 12 Agustus.
Surat itu ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan PT BAP. Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan tidak dapat menghadiri persidangan karena memiliki agenda atau kegiatan lain yang telah terjadwal.
Namun, perusahaan tidak menjelaskan secara rinci agenda yang dimaksud, pejabat yang berhalangan hadir maupun siapa yang akan ditugaskan sebagai perwakilan.
Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Pihak pengadu kemudian mempertanyakan surat tersebut karena tidak ditandatangani jajaran direksi. Mereka meminta majelis kembali menerbitkan panggilan kepada perusahaan.
Pada 12 Agustus, sembilan Damang Kepala Adat bahkan turun langsung mengantarkan panggilan ketiga ke kantor PT BAP.
Rombongan pemangku adat tersebut sempat tertahan di portal keamanan perusahaan sebelum akhirnya surat diterima staf.
Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menilai sikap perusahaan tersebut sebagai bentuk penghindaran terhadap proses adat.














Discussion about this post