Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Menurut Syahar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Namun, moratorium tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara pidana yang muncul di atas atau sekitar tanah yang disengketakan otomatis dihentikan.
Justru di sinilah persoalan menjadi penting, Apakah sebuah perkara pidana merupakan tindak pidana murni, atau merupakan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali perkara Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur.
Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 4 September 2025 di kawasan Blok Z14–15, wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama atau PT BAP.
Baca Juga : Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Namun, peristiwa tersebut berlangsung dalam konteks konflik lahan antara masyarakat Sebabi dan perusahaan.
Sejumlah pihak di Sebabi sebelumnya telah mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena menilai kasus Petrus tidak dapat dilepaskan dari konflik lahan yang sedang berlangsung.
Di sinilah konteks hukum menjadi penting, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath, dalam rapat bersama Kabareskrim dan Konsorsium Pembaruan Agraria pada 26 Agustus 2026, mengatakan konflik agraria tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan pidana.
Rano mendorong agar akar persoalan terlebih dahulu dilihat dan dialog dikedepankan sebelum mengambil tindakan pidana terhadap masyarakat.
“Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih harus diadakan dialog.”
Baca Juga : Mengenal Sapriyadi : Dari Luka Konflik Lahan Menjadi Pembela Masyarakat Adat Dayak
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR RI yang membahas penanganan konflik agraria bersama Bareskrim Polri dan KPA.
Pernyataan tersebut juga bukan berarti DPR menyatakan bahwa setiap warga yang tersangkut perkara pidana dalam konflik tanah harus dibebaskan. Pesannya lebih mendasar proses pidana tidak boleh membuat akar konflik agraria menjadi tidak terlihat.














Discussion about this post