Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

by Fitriansyah
09/09/2026
A A
Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

Infografis (kaltengtoday.com)

Kaltengtoday.com, Sampit – Pernyataan Bareskrim Polri mengenai moratorium sementara terhadap penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural membuka pertanyaan baru terhadap sejumlah perkara yang lahir di tengah sengketa tanah, termasuk kasus Petrus Limbas di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Menurut Syahar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Namun, moratorium tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara pidana yang muncul di atas atau sekitar tanah yang disengketakan otomatis dihentikan.

Justru di sinilah persoalan menjadi penting, Apakah sebuah perkara pidana merupakan tindak pidana murni, atau merupakan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali perkara Petrus Limbas di Polres Kotawaringin Timur.

Jump to section

1. Ketika Perkara Pidana Lahir dari Konflik Tanah

  • 1. Ketika Perkara Pidana Lahir dari Konflik Tanah
  • 2. Polri Sendiri Mengakui Konflik Agraria Memiliki Dimensi Berbeda
  • 3. Perkara Petrus Perlu Dilihat dalam Dua Lapisan
  • 4. Pertanyaan untuk Polres Kotim dan Polda Kalteng
  • 5. Sebabi dan Ujian Konsistensi Moratorium

Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi pada 4 September 2025 di kawasan Blok Z14–15, wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama atau PT BAP.

Baca Juga : Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

Namun, peristiwa tersebut berlangsung dalam konteks konflik lahan antara masyarakat Sebabi dan perusahaan.

Sejumlah pihak di Sebabi sebelumnya telah mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena menilai kasus Petrus tidak dapat dilepaskan dari konflik lahan yang sedang berlangsung.

Di sinilah konteks hukum menjadi penting, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath, dalam rapat bersama Kabareskrim dan Konsorsium Pembaruan Agraria pada 26 Agustus 2026, mengatakan konflik agraria tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan pidana.

Rano mendorong agar akar persoalan terlebih dahulu dilihat dan dialog dikedepankan sebelum mengambil tindakan pidana terhadap masyarakat.

“Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih harus diadakan dialog.”

Baca Juga : Mengenal Sapriyadi : Dari Luka Konflik Lahan Menjadi Pembela Masyarakat Adat Dayak

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR RI yang membahas penanganan konflik agraria bersama Bareskrim Polri dan KPA.

Pernyataan tersebut juga bukan berarti DPR menyatakan bahwa setiap warga yang tersangkut perkara pidana dalam konflik tanah harus dibebaskan. Pesannya lebih mendasar proses pidana tidak boleh membuat akar konflik agraria menjadi tidak terlihat.

Jump to section

1. Ketika Perkara Pidana Lahir dari Konflik Tanah

  • 1. Ketika Perkara Pidana Lahir dari Konflik Tanah
  • 2. Polri Sendiri Mengakui Konflik Agraria Memiliki Dimensi Berbeda
  • 3. Perkara Petrus Perlu Dilihat dalam Dua Lapisan
  • 4. Pertanyaan untuk Polres Kotim dan Polda Kalteng
  • 5. Sebabi dan Ujian Konsistensi Moratorium
Page 1 of 5
Previous 12345 Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurKonflik Agraria

Baca Juga

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026

...

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

22/10/2026

...

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

21/10/2026

...

Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum

Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum

20/10/2026

...

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026
Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Berita

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

22/10/2026
Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut
Berita

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

21/10/2026
Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum
Berita

Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum

20/10/2026
Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur
Berita

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026
Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa
Berita

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

15/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.