Kaltengtoday.com, Sampit – Penanganan perkara yang menjerat Petrus Limbas kembali menuai sorotan. Tokoh pemuda Desa Sebabi, Delvin AP, meminta Polres Kotawaringin Timur lebih mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan restorative justice dibanding memperpanjang proses pidana yang berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat.
Menurut Delvin, kasus yang menimpa Petrus Limbas tidak bisa dilepaskan dari konflik lahan yang telah lama terjadi antara masyarakat Desa Sebabi dengan pihak perusahaan. Karena itu, ia menilai perkara tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak semata-mata diposisikan sebagai kasus pidana biasa.
Baca Juga : Basa-basi di Meja Buka Puasa, Jawaban Konflik Lahan Sebabi Masih Hilang
“Jangan sampai masyarakat menilai proses ini sebagai kriminalisasi terhadap perjuangan warga yang selama ini memperjuangkan hak mereka,” ujarnya, Senin (11/5/2026) ditemui awak media kaltengtoday.com saat mendampingi Petrus Limbas di Mapolres Kotim.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada 4 September 2025 di area Blok Z 14/15 milik perusahaan perkebunan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Saat itu, warga diketahui mendirikan pondok di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan garapan turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Situasi kemudian memanas ketika pihak perusahaan bersama aparat keamanan mendatangi lokasi.
Belakangan, Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ringan. Namun, penetapan itu memicu reaksi luas dari masyarakat adat, tokoh pemuda, hingga sejumlah pihak yang menilai perkara tersebut sarat konflik agraria dan tidak sesederhana sebagaimana yang tertuang dalam laporan pidana.
Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan lima saksi yang disebut tidak melihat adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Kuasa hukum Petrus Limbas bahkan telah meminta dilakukan pemeriksaan konfrontasi karena keterangan antara pelapor dan terlapor dinilai bertolak belakang.














Discussion about this post