Kaltengtoday.com, Sampit – Tuntutan kebun plasma terhadap PT BAS (Sinar Mas) yang disuarakan warga enam desa pada Kamis (4/2/2026) bukan persoalan baru.
Berdasarkan dokumen dan kronologi yang disampaikan masyarakat Desa Sebabi, konflik lahan ini telah berlangsung sejak pembukaan kebun sawit pada 1996–1997 atau sekitar 28 tahun lalu, tanpa adanya ganti rugi maupun realisasi plasma sebagaimana dijanjikan perusahaan.
Pada hari Kamis (4 Februari 2026), warga dari Desa Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal (Kab. Seruyan), Tanah Putih, dan Kenyala bersama Ormas TBBR, kepala desa, Camat Telawang, Asisten I Pemkab Kotim, perwakilan Pemprov Kalteng, serta aparat kepolisian melakukan penunjukan titik koordinat lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dan area yang seharusnya menjadi kebun plasma masyarakat.
Baca Juga : Kawal Sengketa Plasma PT BAS, Parimus: Jangan Sampai Peninjauan Hanya Formalitas!
Riwayat Lahan Menurut Warga
Berdasarkan dokumen kronologi yang disampaikan masyarakat:
Tanah yang disengketakan merupakan tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang sejak 1980-an, meliputi kawasan Jalan Piungkok, Jalan Bagadang, Sungai Buluh Tiwuk hingga Simpang Ulin.
Lahan tersebut digunakan warga untuk berladang, mencari jelutung, berburu, mencari ikan, dan berkebun rotan.
Pada 1996–1997, PT Binasawit Abadi Pratama masuk dan mulai menggusur ladang warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang adil.
Warga mengklaim perusahaan menggali parit batas sedalam sekitar 12 meter, memisahkan tanah ulayat mereka.
Tahun 1999, perusahaan membentuk Koperasi Huas Sebabi dan menjanjikan plasma, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
Pada 2001, perusahaan menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama masyarakat sebanyak 1.000 lembar SKT /2 hektare, tetapi tetap tidak diikuti ganti rugi atau pembangunan plasma.
Tuntutan Resmi Masyarakat
Masyarakat Desa Sebabi melalui surat tertanggal 21 September 2025 meminta kepada Bupati Kotim untuk:
Tidak memperpanjang HGU PT Bina Sawit Abadi Pratama di tanah ulayat mereka.
Mengembalikan lahan diluar HGU kepada masyarakat untuk dijadikan pemukiman dan fasilitas umum.
Merealisasikan kebun plasma minimal 20% sesuai Surat Edaran Bupati Kotim No. 500.8/1.582/SETDA.SDA/IX/2025.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga menegaskan akan menduduki lahan tersebut.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Segera Optimalisasi Dividen BUMD dan Perluas Basis Pajak Daerah
Sikap Anggota DPRD Kotim
Mendampingi warga di lapangan, Anggota DPRD Kotim Parimus, S.E. menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kelangsungan hidup masyarakat.
“Ini bukan persoalan baru dua tahun. Ini sudah hampir tiga dekade. Jangan sampai pemerintah hanya turun, ukur-ukur, lalu keluar surat yang menyatakan klaim warga tidak legal. Kalau begitu, masyarakat lagi-lagi yang kalah,” tegas Parimus.
Ia juga mengingatkan bahwa warga kini kehilangan sumber ekonomi setelah aktivitas tambang rakyat dihentikan.
“Kalau semua dilarang, masyarakat mau makan apa? Karena itu plasma ini bukan pilihan, tapi kebutuhan,” ujarnya.
Parimus menilai pengecekan lapangan pada 4–5 Februari 2026 harus menghasilkan keputusan nyata, bukan sekadar formalitas prosedur.
Baca Juga : Ketua DPRD Mura Minta Pembebasan Lahan di PT IMK Dilakukan Secara Humanis
Langkah selanjutnya hasil penunjukan titik koordinat akan menjadi bahan verifikasi pemerintah provinsi, kabupaten Kotim, dan kabupaten Seruyan untuk menentukan batas dan luas klaim masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, PT BAS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan enam desa tersebut. [Red]














Discussion about this post