Kaltengtoday.com, Jakarta – Rombongan masyarakat adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali melanjutkan rangkaian pengaduan mereka ke pemerintah pusat. Kali ini, Selasa (28/7/2026), mereka mendatangi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyerahkan dokumen berisi berbagai persoalan agraria, mulai dari sengketa lahan hingga dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan perkebunan.
Rombongan dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, didampingi Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra.
Suasana hangat mewarnai pertemuan tersebut. Rombongan diterima oleh Dilli Setiawan, staf Biro Umum dan Pelayanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Mengetahui tamu yang datang berasal dari Kalimantan Tengah, Dilli menyambut mereka dengan sapaan menggunakan bahasa Dayak.
Dalam pertemuan itu, Dilli menegaskan bahwa Kementerian Pertanian terbuka menerima setiap pengaduan masyarakat.
Baca Juga : Rakor GTRA, Pemko Palangka Raya Perkuat Sinergi Reforma Agraria
“Kami di sini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami Kementerian Pertanian sangat senang dengan kehadiran saudara-saudara. Apa pun keluhannya, silakan datang, kami selalu terbuka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya siap membantu apabila persoalan yang diadukan berada dalam kewenangan Kementerian Pertanian.
“Kami punya prinsip, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kalau memang harus diselesaikan melalui Kementerian Pertanian, kami siap membantu,” katanya.
Soroti Kewajiban Plasma
Meski mendapat sambutan hangat, tujuan utama kedatangan warga tetap berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Salah satu persoalan yang diadukan ialah sengketa kebun plasma yang melibatkan PT Sapta Karya Damai. Warga menuntut penyelesaian pembayaran dana talangan kebun plasma yang berdasarkan perhitungan hingga Januari 2024 mencapai sekitar Rp69,483 miliar. Menurut warga, kewajiban tersebut belum dipenuhi perusahaan sejak 2014.
Sapriyadi menegaskan pemerintah melalui Kementerian Pertanian perlu memastikan seluruh perusahaan perkebunan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kementerian Pertanian turut mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap kewajiban mereka berdasarkan Undang-Undang Perkebunan dan aturan turunannya,” kata Sapriyadi.
Ia menilai hak masyarakat atas kebun plasma selama ini belum sepenuhnya dipenuhi.
“Selama ini seolah hanya masyarakat yang dituntut taat hukum, sementara kewajiban perusahaan terhadap masyarakat belum ditegakkan secara maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi Kementerian Pertanian yang mengatur kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Baca Juga : Jalin Sinergitas Reforma Agraria
Bagian dari Rangkaian Pengaduan Nasional
Dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Pertanian merupakan bagian dari rangkaian pengaduan yang sebelumnya juga disampaikan warga kepada sejumlah lembaga negara di Jakarta.
Selain persoalan plasma, berkas tersebut turut memuat dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, serta dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.
Melalui pelaporan ini, masyarakat berharap pemerintah pusat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi di sektor perkebunan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini belum menemukan kepastian hukum. [Red]














Discussion about this post