Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan perkara sengketa lahan di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali tertunda. Kehadiran kuasa hukum dua perusahaan perkebunan sawit pada sidang kedua, Rabu (2/9/2026), belum membuat proses pemeriksaan perkara masuk ke pokok gugatan.
Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt itu berkaitan dengan sengketa lahan seluas 172,46 hektare yang diajukan lima warga Desa Sebabi, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo.
Pada persidangan kali ini, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, sejumlah pihak tergugat lainnya masih belum hadir.
Salah satunya perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sebelumnya hadir pada persidangan perdana.
Majelis hakim akhirnya kembali menunda persidangan karena masih terdapat pihak tergugat yang belum memenuhi panggilan pengadilan.
Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana yang ditemui seusai persidangan memilih tidak memberikan banyak keterangan. Ia menyampaikan bahwa proses persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga : Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang
Menurutnya, pihak perusahaan akan memberikan tanggapan setelah isi gugatan, termasuk petitum, dibacakan secara terbuka dalam persidangan.
Soroti Perusakan Aset di Lokasi Sengketa
Di luar ruang sidang, perhatian justru mengarah pada situasi di lokasi objek sengketa.
Sapriyadi, kuasa hukum lima warga penggugat, meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul insiden pembongkaran pondok warga dan perusakan baliho kantor hukum di kawasan PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026.
Sapriyadi memastikan kejadian tersebut tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum.














Discussion about this post