Kaltengoday.com, Sampit – Alat bukti yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar justru berhadapan dengan temuan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berpotensi menggoyahkan dasar gugatan perusahaan.
Dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, PT BAP menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Baca Juga : Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus
Salah satu bukti yang diajukan penggugat adalah P-19 berupa surat pemberitahuan klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 dari “Masyarakat Desa Sebabi”. Surat tersebut dilampiri daftar hadir yang memuat nama ketiga tergugat.
Namun, keberadaan daftar hadir itu kini dipersoalkan pihak tergugat karena dinilai belum otomatis membuktikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan secara personal oleh ketiga tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, menilai daftar hadir tersebut hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam sebuah pertemuan. Dokumen itu bukan akta autentik maupun akta di bawah tangan yang secara khusus memuat pernyataan kehendak atau persetujuan pribadi para tergugat.
Persoalan lain adalah rentang waktu antara pertemuan pada Agustus 2025 dengan temuan portal dan spanduk ketika pemeriksaan setempat pada 31 Juli 2026.
Hingga pembuktian berjalan, hubungan langsung antara kehadiran ketiga tergugat dalam pertemuan tersebut dengan keberadaan portal dan spanduk masih menjadi bagian yang harus dibuktikan di persidangan.
Dematius juga menegaskan seusai sidang pembuktian 12 Agustus 2026 bahwa kehadirannya dalam forum warga merupakan bagian dari kewajiban jabatan sebagai kepala desa, bukan bentuk keberpihakan terhadap sengketa lahan.
Keterangan foto: Peta hasil pemeriksaan setempat BPN dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sampit, yang memperlihatkan posisi bidang sengketa terhadap area HGU dan kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.














Discussion about this post