Kaltengtoday.com, Sampit – Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) mendapat dukungan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum.
Leger menilai putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Baca Juga : PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak
Menurutnya, proses Basara Hai sejak awal memang harus dikawal bersama masyarakat adat. Ia mengaku percaya terhadap sembilan Let Adat yang menangani perkara tersebut hingga putusan dijatuhkan.
“Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Leger, kepada kaltengtoday.com, Minggu 30 Agustus 2026.
Pernah Diuji di Pengadilan Negara
Sikap Leger bukan tanpa alasan. Ia berkaca pada pengalaman ketika memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara yang melibatkan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Dalam perkara tersebut, peradilan adat menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada perusahaan. Putusan itu kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Sampit.
Namun, proses hukum tersebut justru berujung pada penguatan putusan adat di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pengalaman itu menjadi rujukan bagi Leger bahwa hukum adat Dayak tidak semestinya dipandang sebelah mata. Baginya, hukum adat bukan sekadar tradisi yang selesai ketika palu sidang adat diketuk.
Hukum adat, kata dia, memiliki ruang untuk berdiri dan diuji dalam sistem hukum negara.














Discussion about this post