Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini berujung pada perkara pidana dan gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Pengamat hukum dan kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai situasi tersebut menunjukkan kegagalan upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Artinya pemerintah daerah gagal. Karena kalau tidak gagal, persoalan ini tidak sampai memanas dan berujung ke pengadilan,” kata Gumarang kepada kaltengtoday.com Sabtu, 30 Mei 2026 di Sampit.
Perkara terbaru muncul setelah PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt. Mereka adalah anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Damang Kepala Adat Telawang Yustinus.
Perusahaan menuduh ketiganya melakukan pendudukan lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan. Dalam gugatan itu, PT BAP menuntut ganti rugi sebesar Rp104 miliar.
Pada 27 Mei 2026, ketiga tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp8,8 miliar.
Di sisi lain, konflik yang sama juga merambah ranah pidana. Petrus Limbas, warga Sebabi, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotawaringin Timur sejak Februari 2026. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di tengah ketegangan lapangan pada September 2025.
Baca Juga : TEGANG DI PANTAP! Mediasi Buntu, Massa Ambil Sikap Tegas di Lokasi Sengketa PT Tapian Nadenggan
Akar sengketa bermula pada 1996 ketika PT BAP mulai mengelola lahan yang diklaim masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi. Pada 1999, perusahaan menjanjikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen. Janji tersebut mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.
Namun hingga 2026, kebun plasma yang dijanjikan belum terealisasi.
Sebelum konflik memuncak pada September 2025, masyarakat telah menyampaikan tuntutan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang konkret.














Discussion about this post