Kaltengtoday.com, Sampit – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), memang disambut sorak-sorai ratusan warga. Namun, di balik euforia putusan yang mewajibkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) Anak Usaha Sinarmas Grup membayar kewajiban mencapai Rp438,1 miliar, majelis adat justru mulai menyiapkan langkah antisipasi.
Bukan tanpa alasan, putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 memberikan waktu kepada PT BAP untuk berunding dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal hingga 18 September 2026.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Jika tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat. Tahapan pelaksanaan putusan kemudian dijadwalkan mulai berjalan pada 19 September 2026.
Untuk menghadapi kemungkinan munculnya dinamika di lapangan, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah memastikan koordinasi tidak hanya dilakukan dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).
Aparat kepolisian, TNI, Pemerintah daerah hingga Pemerintahan Desa juga akan dilibatkan dalam koordinasi. Langkah tersebut menjadi penting mengingat proses persidangan sebelumnya tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Pada 24 Agustus 2026, rombongan majelis yang turun ke lokasi sengketa untuk melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat disebut sempat mendapat hambatan dari petugas keamanan PT BAP. Bahkan, terjadi aksi dorong-mendorong di sekitar portal perusahaan.
Peristiwa itu terjadi ketika proses perkara bahkan belum memasuki tahapan pelaksanaan putusan, Kini, perkara telah sampai pada fase penentuan.
Majelis Tak Ingin Eksekusi Jadi Arena Benturan, Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, putusan yang telah dibacakan bukan hasil keputusan mendadak.
Menurutnya, majelis telah mempelajari perkara dan dokumen yang diterima sejak pertengahan Mei 2026.
“Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” kata Wawan.
Karena itu, menghadapi tahapan setelah putusan, majelis juga telah menyiapkan perangkat pengamanan.
Batamad menjadi salah satu unsur utama dengan dasar Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.














Discussion about this post