Pidana – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/pidana/ Dinamis Lengkap Terpercaya Sun, 25 Oct 2026 13:48:44 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.14 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Pidana – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/pidana/ 32 32 Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit https://kaltengtoday.com/denda-rp184-miliar-diakui-spmn-warga-pundu-hadapi-laporan-pidana-atas-panen-sawit/ https://kaltengtoday.com/denda-rp184-miliar-diakui-spmn-warga-pundu-hadapi-laporan-pidana-atas-panen-sawit/#respond Sun, 25 Oct 2026 13:48:44 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164428 Kaltengtoday.com, Sampit – Perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasaan lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Di satu sisi, PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) mengakui kewajiban denda administratif sebesar Rp184,347 miliar atas tanaman kelapa sawit di luar areal izinnya. Di sisi lain, Rudi Hartono, warga Desa Pundu, menghadapi proses pidana […]

The post Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasaan lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Di satu sisi, PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) mengakui kewajiban denda administratif sebesar Rp184,347 miliar atas tanaman kelapa sawit di luar areal izinnya. Di sisi lain, Rudi Hartono, warga Desa Pundu, menghadapi proses pidana setelah dilaporkan atas dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang menurut putusan pengadilan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Baca Juga : Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan

Dua perkara tersebut menghadirkan persoalan yang saling bersinggungan, tetapi belum dapat dinyatakan sebagai satu rangkaian hukum yang sepenuhnya identik. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan Rudi termasuk dalam hamparan lahan yang menjadi dasar pengenaan denda administratif terhadap SPMN.

SPMN merupakan anak usaha TSH Resources Berhad, perusahaan asal Malaysia. Pada 16 September 2026, SPMN menandatangani surat pernyataan pengakuan denda kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sementara itu, laporan terhadap Rudi diajukan Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya ke Polda Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2025. Perkara tersebut tercatat memasuki tahap penyidikan pada September 2025.

Kini, melalui Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, Rudi menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Gugatan terbaru itu tidak hanya kembali mempersoalkan penguasaan lahan, tetapi juga menyoroti proses pidana yang berjalan terhadap dirinya.

Gugatan Kedua, Enam Pihak Diseret ke Pengadilan

Gugatan pertama Rudi dengan Nomor 88/Pdt.G/2025/PN Spt dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Sampit pada 14 Juli 2026. Putusan tersebut mengabulkan eksepsi SPMN terkait persoalan formil gugatan, sehingga pokok perkara belum diperiksa dan diputus.

Salah satu persoalan utama yang menjadi pertimbangan pengadilan ialah tidak dilibatkannya seluruh pihak yang dinilai memiliki hubungan dengan penguasaan objek sengketa.

Dalam pemeriksaan setempat pada 22 Mei 2026, objek sengketa diketahui berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan tersebut menjalankan mandat pengelolaan lahan yang disita negara melalui Satgas PKH.

The post Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/denda-rp184-miliar-diakui-spmn-warga-pundu-hadapi-laporan-pidana-atas-panen-sawit/feed/ 0
Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng https://kaltengtoday.com/baru-2-hari-janji-moratorium-tiga-petani-sebabi-dipanggil-pidana-polda-kalteng/ https://kaltengtoday.com/baru-2-hari-janji-moratorium-tiga-petani-sebabi-dipanggil-pidana-polda-kalteng/#respond Sun, 13 Sep 2026 14:23:49 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164189 Kaltengtoday.com, Sampit – Janji penundaan penanganan perkara pidana yang bersinggungan dengan konflik agraria struktural kembali diuji di Kalimantan Tengah. Hanya berselang dua hari setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan komitmen tersebut di hadapan Badan Legislasi DPR RI, tiga petani asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, justru dipanggil untuk […]

The post Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit – Janji penundaan penanganan perkara pidana yang bersinggungan dengan konflik agraria struktural kembali diuji di Kalimantan Tengah.

Hanya berselang dua hari setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan komitmen tersebut di hadapan Badan Legislasi DPR RI, tiga petani asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, justru dipanggil untuk menjalani klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu, 9 September 2026. Surat bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum itu berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada 1 September 2026.

Baca Juga : Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

Tiga petani yang dipanggil masing-masing Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J.

Ketiganya tengah berhadapan dengan persoalan hukum terkait sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit. Ahmad dan Sinarto bahkan masih menempuh proses perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mendalami dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat Nixon Pasaribu pada 1 September 2026.

Penyelidikan dilakukan melalui Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dengan merujuk antara lain pada Pasal 477 dan/atau Pasal 502 KUHP serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI

Meski masuk dalam proses penyelidikan, ketiganya saat ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.

Direktur Reserse Krimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menandatangani tiga surat undangan klarifikasi.

Ahmad Robbi Hidayat dipanggil melalui surat Nomor B/5036, Sinarto melalui surat Nomor B/5035, sedangkan Sarnudin melalui surat Nomor B/5037.

Ketiganya dijadwalkan hadir pada Senin, 14 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Mereka diminta membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara.

Untuk menghadapi pemeriksaan tersebut, ketiga petani telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.

Baca Juga : Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

Empat advokat tercatat sebagai penerima kuasa, yakni Sapriyadi, Ardon, Inceng, dan Jhon Tamala Maruasas.

The post Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/baru-2-hari-janji-moratorium-tiga-petani-sebabi-dipanggil-pidana-polda-kalteng/feed/ 0
Pidana 10 Tahun Penjara Menanti Bagi Pelaku Pembakaran Lahan https://kaltengtoday.com/pidana-10-tahun-penjara-menanti-bagi-pelaku-pembakaran-lahan/ https://kaltengtoday.com/pidana-10-tahun-penjara-menanti-bagi-pelaku-pembakaran-lahan/#respond Sun, 13 Aug 2023 01:17:02 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=122847 Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khusus Kota Palangka Raya, kerap terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Untuk itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji meminta seluruh masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. “Apalagi akhir-akhir ini panas matahari […]

The post Pidana 10 Tahun Penjara Menanti Bagi Pelaku Pembakaran Lahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khusus Kota Palangka Raya, kerap terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Untuk itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji meminta seluruh masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Apalagi akhir-akhir ini panas matahari sangat terik sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi terbakar,” katanya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca Juga :  Polisi Kembali Temukan Lahan Rawan Karhutla

Dijelaskannya, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Untuk itu, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menegaskan, jika pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

Baca Juga :  Patroli Karhutla, Polisi Temukan Adanya Lahan Rawan Terbakar di Sabangau

“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.[Red]

The post Pidana 10 Tahun Penjara Menanti Bagi Pelaku Pembakaran Lahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/pidana-10-tahun-penjara-menanti-bagi-pelaku-pembakaran-lahan/feed/ 0
Antisipasi Tindak Kejahatan Dengan Pengadaan PJU https://kaltengtoday.com/antisipasi-tindak-kejahatan-dengan-pengadaan-pju/ https://kaltengtoday.com/antisipasi-tindak-kejahatan-dengan-pengadaan-pju/#respond Tue, 25 Apr 2023 08:04:12 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=111139 Kaltengtoday.com, Sampit,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mendorong Pemerintah Daerah setempat, untuk segera melakukan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) demi mengantisipasi tindak kejahatan, khususnya di wilayah perkotaan. Hal tersebut diungkapkan, Riskon setelah menerima keluhan dari masyarakat saat melakukan kunjungan reses di lapangan Dapil I. Baca Juga : Kursi DPRD Kotim […]

The post Antisipasi Tindak Kejahatan Dengan Pengadaan PJU appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mendorong Pemerintah Daerah setempat, untuk segera melakukan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) demi mengantisipasi tindak kejahatan, khususnya di wilayah perkotaan.

Hal tersebut diungkapkan, Riskon setelah menerima keluhan dari masyarakat saat melakukan kunjungan reses di lapangan Dapil I.

Baca Juga : Kursi DPRD Kotim Tetap 40, Tapi Untuk Dapil Masih Dalam Tahapan

“Jalan Pemuda yang hingga kini PJU nya belum dihidupkan, padahal lampunya sudah ada sebagian. Akibatnya, jalan menjadi gelap saat malam dan dikhawatirkan rawan terjadinya tindak kejahatan. Terlebih lagi, baru-baru ini terjadi tindak pelecehan seksual di wilayah itu,” katanya (25/4/2023.)

Sebelumnya jelas Riskon, ada pengendara wanita yang mengalami pelecehan seksual di Jalan S Parman. Salah satu faktor penyebab kejadian tersebut adalah kurangnya penerangan jalan. Oleh karena itu, Riskon menekankan pentingnya pengadaan PJU sebagai tindakan preventif agar tidak terulang kejadian serupa di masa depan.

Meski merupakan usulan dari masyarakat, namun mewujudkan PJU membutuhkan tindakan dari pemerintah setempat. Riskon menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas umum yang bisa meningkatkan kualitas hidup. Salah satu contoh nyata adalah pengadaan PJU yang dapat membantu meningkatkan rasa aman dan mengurangi potensi tindak kejahatan di wilayah perkotaan.

Baca Juga : DPRD Kotim Sarankan Pemda Maksimalkan Perusda Untuk Pengelolaan SDA

Dengan adanya pengadaan PJU, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman saat beraktivitas di malam hari. Hal ini juga bisa berdampak positif bagi perkembangan ekonomi di wilayah tersebut, karena masyarakat lebih berani untuk beraktivitas pada malam hari, sehingga semakin banyak waktunya untuk produktivitas.

“Oleh karena itu, pengadaan PJU menjadi salah satu hal yang penting bagi pemerintah untuk diprioritaskan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” Demikian Riskon[Red]

The post Antisipasi Tindak Kejahatan Dengan Pengadaan PJU appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/antisipasi-tindak-kejahatan-dengan-pengadaan-pju/feed/ 0
Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Katingan Jadi Tersangka Dua Kali https://kaltengtoday.com/mantan-plt-kadisdik-kabupaten-katingan-jadi-tersangka-dua-kali/ https://kaltengtoday.com/mantan-plt-kadisdik-kabupaten-katingan-jadi-tersangka-dua-kali/#respond Wed, 15 Mar 2023 07:15:56 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=112356 kaltengtoday.com, Kasongan– Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan berinisial JS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itu lantaran kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus. Melalui kuasa hukumnya Parlin Hutabarat telah mengajukan permohonan tersebut. Baca juga : Mantan Pj Kades Kembalikan Uang  Kasus Korupsi DD dan ADD Tahun 2019 Parlin mengaku, objek praperadilan yang dilakukan […]

The post Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Katingan Jadi Tersangka Dua Kali appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Kasongan– Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan berinisial JS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itu lantaran kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus. Melalui kuasa hukumnya Parlin Hutabarat telah mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga : Mantan Pj Kades Kembalikan Uang  Kasus Korupsi DD dan ADD Tahun 2019

Parlin mengaku, objek praperadilan yang dilakukan melalui permohonan itu menyoroti penetapan tersangka kepada kliennya. Pasalnya, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan ketentuannya.

“Penetapan tersangka ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, kliennya terbebas dari status hukum yang sama, ” Ungkapnya, Selasa (14/3/2023).

Ia menyebutkan, pengajuan praperadilan diajukan JS paska ditetapkan menjadi tersangka kedua kalinya dalam perkara yang sama yakni dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Baca juga : Tiga ASN Kabupaten Gunung Mas Ditahan Kejari, Mereka Diduga Terjerat Kasus Korupsi

” Kami meminta agar data Kemendiknas, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, ahli administrasi dan ahli pidana agar terlebih dahulu diperiksa. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Katingan terlebih dulu menetapkan sebagai tersangka,” Jelasnya.

Pada perjalanan penetapan tersangka yang pertama, Jainudin Sapri menang di Praperadilan atas Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri Kasongan pada tahun 2021. Namun, Eks Plt Kadisdik Kabupaten Katingan tersebut kembali ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. [Red]

The post Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Katingan Jadi Tersangka Dua Kali appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/mantan-plt-kadisdik-kabupaten-katingan-jadi-tersangka-dua-kali/feed/ 0
Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Ditahan https://kaltengtoday.com/mantan-kadis-pertanian-kabupaten-katingan-ditahan/ https://kaltengtoday.com/mantan-kadis-pertanian-kabupaten-katingan-ditahan/#respond Wed, 01 Feb 2023 06:37:18 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=109005 kaltengtoday.com, Kasongan– Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan kerang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015. Baca juga : Kejaksaan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Pulang […]

The post Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Ditahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Kasongan– Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan kerang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.

Baca juga : Kejaksaan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Pulang Pisau

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, adapun tersangka berinisial IMSA merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan penyelia mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian Tahun 2015.

” Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” Katanya, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, tersangka IMSA dan tersangka SCP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Katingan pada 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Seruyan Tahan Mantan Kades Bumi Jaya dan Bendahara

Menurutnya, pihaknya telah mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.

” Dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 300 juta. Kasus ini telah menyeret dua pelaku dengan inisial tersangka SCP dan tersangka IMSA,” Pungkasnya. [Red]

The post Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Ditahan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/mantan-kadis-pertanian-kabupaten-katingan-ditahan/feed/ 0