kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial E, W dan N di salah satu dinas yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diberikan rompi warna merah, pasalnya mereka ditahan langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, pada Rabu (10/8) sore.
Mereka, diduga terjerat kasus korupsi dalam pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pembangunan sarana-prasarana gedung yang tersebar di wilayah Kabupaten Gumas, dan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 16 miliar lebih.
Kajari Gumas, Nixon M Nikolaus Nilla SH MH mengakui, pihaknya telah mengamankan tiga orang oknum ASN. Karena mereka diduga kedapatan melakukan korupsi aliran dari dana DAK fisik pada tahun 2020 lalu.
“Dari dua alat bukti yang telah penyidik kita temukan, maka kita tetapkan tiga orang ASN ini sebagai tersangka dengan inisial E, W dan N,” ucap Nixon M Nikolaus Nilla SH MH.
Baca Juga : Kurangi Risiko Korupsi, Bartim Sambut SPI KPK
Lalu ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, mereka terbukti melanggar dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, subsidair a dan b, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan juncto pasal 5 ayat 1 KUHP.
“Kemudian melanggar pasal 12 huruf e, UU No 31 tahun 1999 tentang Korupsi, Perubahan atas UU No 20 tahun 2021, dan pasal 11 No 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 20 tahun 2021,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Hariyadi SH MH menjelaskan terkait modus mereka yang melakukan, jadi pada tahun 2020 lalu itu, sebanyak 28 bangunan yang ada memperoleh dana DAK fisik untuk pembangunan sarana prasarana. Yang mana juknis pemanfaatan DAK fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola oleh Tim P2S yang dibentuk oleh setiap penerima.
“Akan tetapi nyatanya dari pelaksanaan penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan barang bukti yang kita peroleh, kita ketahui diduga pelaksana dari kegiatan adalah orang-orang yang sudah ditunjuk ataupun ditentukan oleh oknum tersangka ini,” ujarnya.
Setelah itu, dari juknis yang terlangkahi tersebut ternyata ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima oleh penerima bantuan pembangunan DAK fisik tahun 2020. Kemudian menyerahkan uang yang disebut komitmen atau fee ke oknum tersebut. Bahkan tambahnya, besaran jumlah uang negara yang diperoleh sebagai tanda terimakasih tersebut sebanyak Rp 1,2 miliar.
Baca Juga : PKS Kalteng Tegaskan Dukung KPK RI Lakukan Pemberantasan Korupsi
“Uang senilai Rp 1,2 miliar itu kita anggap sebagai kerugian negara, serta teknis penyerahannya diserahkan oleh penerima ataupun ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan sebagai tempat penampungan fee itu dan sampai sekarang kita belum menerima uang pengembalian ke negara,” imbuh dia. [Red]
Discussion about this post