Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khusus Kota Palangka Raya, kerap terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Untuk itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji meminta seluruh masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Apalagi akhir-akhir ini panas matahari sangat terik sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi terbakar,” katanya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Baca Juga : Â Polisi Kembali Temukan Lahan Rawan Karhutla
Dijelaskannya, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Untuk itu, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menegaskan, jika pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Baca Juga : Â Patroli Karhutla, Polisi Temukan Adanya Lahan Rawan Terbakar di Sabangau
“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post