kaltengtoday.com, Kasongan– Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan kerang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.
Baca juga :Â Kejaksaan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Pulang Pisau
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, adapun tersangka berinisial IMSA merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan penyelia mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian Tahun 2015.
” Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” Katanya, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, tersangka IMSA dan tersangka SCP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Katingan pada 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Baca juga :Â Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Seruyan Tahan Mantan Kades Bumi Jaya dan Bendahara
Menurutnya, pihaknya telah mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.
” Dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 300 juta. Kasus ini telah menyeret dua pelaku dengan inisial tersangka SCP dan tersangka IMSA,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post