Kaltengtoday.com, Sampit – Janji penundaan penanganan perkara pidana yang bersinggungan dengan konflik agraria struktural kembali diuji di Kalimantan Tengah.
Hanya berselang dua hari setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan komitmen tersebut di hadapan Badan Legislasi DPR RI, tiga petani asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, justru dipanggil untuk menjalani klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu, 9 September 2026. Surat bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum itu berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada 1 September 2026.
Baca Juga : Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas
Tiga petani yang dipanggil masing-masing Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J.
Ketiganya tengah berhadapan dengan persoalan hukum terkait sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit. Ahmad dan Sinarto bahkan masih menempuh proses perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mendalami dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat Nixon Pasaribu pada 1 September 2026.
Penyelidikan dilakukan melalui Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dengan merujuk antara lain pada Pasal 477 dan/atau Pasal 502 KUHP serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI
Meski masuk dalam proses penyelidikan, ketiganya saat ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
Direktur Reserse Krimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menandatangani tiga surat undangan klarifikasi.
Ahmad Robbi Hidayat dipanggil melalui surat Nomor B/5036, Sinarto melalui surat Nomor B/5035, sedangkan Sarnudin melalui surat Nomor B/5037.
Ketiganya dijadwalkan hadir pada Senin, 14 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.
Mereka diminta membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara.
Untuk menghadapi pemeriksaan tersebut, ketiga petani telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.
Baca Juga : Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Empat advokat tercatat sebagai penerima kuasa, yakni Sapriyadi, Ardon, Inceng, dan Jhon Tamala Maruasas.














Discussion about this post