kaltengtoday.com, Sampit – Bagi putra dan putri terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur yang ingin berkiprah untuk menjadi legislator di DPRD Kotim pada 2024 mendatang, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan kabupaten/kota tahun 2024, ditetapkan Kabupaten Kotawaringin Timur jumlah kursi tidak ada perubahan yakni masih 40 kursi.
Baca Juga :Â Demokrat Targetkan 8 Kursi di DPRD Kotim
“Terkait berapa dapil itu masih dalam proses. Yang pastinya proses itu masih berjalan sampai saat ini. Jumlah kursi tersebut masih sama pada pileg 2019 lalu,”jelas Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih kepada Kaltengtoday, Jumat 11 November 2022.
Baca Juga :KPU Kapuas Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu dan Aplikasi SIAKBA
Dijelaskan Siti, untuk daerah pemilihan (dapil) dan banyaknya kursi per dapil, KPU Kotim akan melakukan perhitungan dengan data SK KPU RI tentunya. Apalagi SK KPU sehubungan dengan jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dalam pemilu 2024 sudah keluar SK KPU RI No 457 tahun 2022 , dengan jumah pemilih Kabupaten Kotim 417.509 jiwa dan jumlah kursi anggota DPRD yakni 40 kursi. Paparnya.
Sekali lagi, untuk jumlah dapil masih dalam tahapan berproses di kabupaten dan nanti ada sosialisasi mengenai hal tersebut. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post