Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara hasil perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 Desa Olung Balo Kecamatan Tanah Siang.
Kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh mantan pejabat (Pj) Desa Olung Balo tahun 2019, Supawan Darmawan Sono di kantor Kejari Murung Raya, Selasa (13/4).
Supawan sendiri merupakan seorang ASN yang bertugas di Kecamatan Tanah Siang dan ditugaskan menjadi Pj Kades Olung Balo karena pada tahun 2019 kepala desa Olung Balo definitif menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi.
Uang tersebut sendiri langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto dengan didampingi oleh pelaksanaan harian (Plh) Kasi Tindak Pidana Khusus, Marina T. A. Meifany dan disaksikan oleh perwakilan dari DPKAD Kabupaten Murung Raya.
Kajari Murung Raya, Suyanto mengatakan uang merugian negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut senilai Rp. 348.411.250 dan diserahkan melalui dua tahap.
“Tahap pertama dikembalikan tanggal 9 Maret 2021 lalu senilai Rp.200.000.000. untuk sisanya diserahkan hari ini,” ungkap Suyanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Dijelaskan Suyanto, penanganan kasus penyelewengan anggaran DD dan ADD tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : Print-04a/O.2.16/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.
“Setelah dilakukan penandatanganan surat tanda setor, kemudian dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Murung Raya dengan nomor rekening 5010101000180 melalui Bank Pembangunan Kalteng cabang Puruk Cahu,” tambah Suyanto.
Baca Juga : BPBD Mura Gandeng Kejaksaan Kawal Proyek Rawan Bencana
Suyanto menambahkan karena sudah dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara, maka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD desa Olung Balo tahun anggaran 2019 tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara atau daerah hasil dari perbuatan melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Terpisah, Plh Kasi Pidsus yang juga Kasi Intel Kejari Mura, Kasi Intel Marina T. A. Meifany mengatakan sejak kasus tersebut diselidiki pihaknya belum ada menetapkan tersangka, sehingga dengan adanya pengembalian kerugian negara maka status kasus tersebut terhenti. [Red]
Discussion about this post