Kalteng Today – Palangka Raya, – Koalisi Anti Kekerasan Seksual (AKS) yang terdiri dari beberapa kelompok lembaga dan individu yang mempunyai perhatian terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia merasa kecewa terhadap kejadian kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Palangka Raya (UPR).
“Dimana pelaku yang sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, masih beraktivitas di lingkungan kampus. Hal ini semakin menambah panjang daftar kekerasan seksual di Indonesia dimana sampai saat ini angka kekerasan seksual yang ada di Indonesia masih cukup tinggi dan terus mengalami kenaikan,” kata Juru Bicara Koalisi , Try Oktaviani, Minggu (19/7).
Dirinya menjelaskan, apabila merujuk pada catatan tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) , tercatat ada 431.471 kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Pada tahun 2019 lalu, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Perguruan Tinggi Negeri terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh salah satu oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, tepatnya di Program Studi Pendidikan Fisika. Ada 6 korban yang berstatus sebagai mahasiswa pada Program Studi tersebut.
“Kejadian ini tentunya memprihatinkan, apalagi terjadi di salah satu lembaga pendidikan. Yang semestinya bisa menjadi kawah candradimuka dalam upaya pembentukkan karakter bagi Mahasiswa. Dan pada tanggal 6 April 2020 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutuskan hukuman pidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, yang menyatakan secara sah,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Kasus Covid-19 di Murung Raya Terus Meningkat Karena Masyarakat Anggap Situasi Normal
Menurutnya yang juga aktif di Divisi Pendampingan eLSPA ini, meyakinkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan melakukan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berdiri sendiri-sendiri, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum atas nama Dr. Pendi Sinulingga, M.Pd ini.
“Untuk itu Koalisi AKS mendesak kepada lembaga terkait dengan memberhentikan dengan tidak hormat pelaku kekerasan seksual atas nama Dr. Pendi Sinulingga, M.Pd., (NIP. 19660522 199103 1 001/ NIDN. 0022056601) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai peraturan Perundang-undangan diantaranya,” ucapnya.
Discussion about this post