Hal ini menurutnya, sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2014Â Tentang ASN, pasal 87 Ayat (4) huruf b yang berbunyi tentang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Selain itu, sesuai dengan PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 250 huruf b yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum.
“Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.182/6597/SJ- No.15 tahun 2018- No.153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah di jatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, bagian kedua huruf a,” ujarnya.
Baca Juga :Â Kasus Covid-19 di Murung Raya Terus Meningkat Karena Masyarakat Anggap Situasi Normal
“Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh adan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” tambahnya.
Discussion about this post