Kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan menindak tegas sejumlah pedagang berjualan di atas trotoar sepanjang jalan Revolusi Kasongan. Instansi teknis terkait itu melarang dan meminta seluruh pelaku usaha untuk tidak menjual dagangannya dengan menutup trotoar dan drainase yang ada.
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Budiman L Gaol mengatakan, berdagang diatas trotoar dan drainase dinilai telah mengambil hak pengguna jalan yang melintas. Apalagi, di area ini merupakan tempat menuju pasar tradisional yang cukup besar di Kota Kasongan selain di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit.
Baca Juga : Polres Kotim Akan Gencarkan Razia Miras Selama Ramadan
” Hak pengguna jalan yang diambil itu bisa berupa hak pengendara yang melintas maupun para pejalan kaki. Sehingga, dampaknya akan mempersempit ruang lalu lintas disekitar jalan tersebut, ” Katanya, Senin (6/5/2024).
Selain itu, bagi pedagang yang berjualan menutupi jalur drainase sangat mengganggu estetika perkotaan. Alasannya, seringkali beberapa pembeli dan pedagang membuang sampah di saluran drainase sehingga dapat menyumbat arus air yang melalui jalur tersebut.
” Jika dibiarkan akan menyumbat air drainase tersebut. Bahkan, dampaknya semakin parah yaitu mendatangkan banjir, karena di wilayah itu merupakan dataran rendah yang sering terdampak banjir, ” Bebernya.
Baca Juga : Belasan Siswa Kembali Terjaring Razia Satpol PP
Ia menilai, hal tersebut yang sangat dikhawatirkan dan perlu dihindari dengan seksama. Maka, melalui razia dan edukasi yang diberikan kepada pedagang selaku pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi aturan.
” Jika, mereka tidak patuh akan ada tipiring yang diberikan. Bisa berupa pengambilan dan penyitaan aset dagangan yang dimiliki dan denda sehingga ada efek jera yang diterima oleh mereka yang melanggar, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post