kaltengtoday.com, Kapuas – Berbuat cabul dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kedua pelaku DS dan FI harus berurusan dengan hukum.
Kasus perbuatan cabul dan persentuhan terhadap korban Mawar(13),yang di lakukan oleh kedua tersangka DS (27), warga Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Kalteng sedangkan FI(38) warga Kecamatan Nagapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan,bahwa pencabulan yang di lakukan DS berawal dari ada ketertarikan korban bunga terhadap dirinya sehingga aksi pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga : Â Digerebek Saat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Lamandau Ditangkap Polisi
“Perbuatan pelecehan yang dilakukan tersangka DS terhadap korban pada bulan Mei 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Jumat 7 Juli 2023.
“Baru diketahui oleh orang tua korban pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib bahwa telah terjadi perbuatan cabul yg dilakukan oleh DS terhadap korban,”terangnya.
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku FB terhadap korban.
“Orang tua korban merasa keberatan serta melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Kemudian kasus persetubuhan kembali diketahui pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira jam 15.00 Wib di G-10 barak karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas Kalteng.
” Korban di diperdayai dengan bujuk rayuan oleh pelaku sehingga mau melakukan hubungan intim ,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kabupaten Pulang Pisau Ditangkap
Iyudi Hartanto menambahkan,terbongkarnya kasus ini,akibat dari Korban yang mencerita perbutan tersebut ke teman dekatnya sehingga percakapan tersebut ramai dibicarakan sehingga guru pun mengetahui dan mengkonfirmasi masalah tersebut ke korban Mawar dan membenarkan kejadian tersebut.
“Orang tua korban Mawar merasa keberatan serta melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Sebagai ganjar atas perbuatan kedua tersangka DS dan FI dijerat dengan pasal yang disangkakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.[Red]
Discussion about this post