Rudapaksakaltengtoday.com, Pulang Pisau – Diduga melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih dibawah umur berusia sekitar 15 tahun, pemuda berinisial W (22) warga Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng dibekuk Resmob Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Senin (27/3/2023).
Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, Selasa (28/3/2023).
” Pelaku sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ucap AKP Daspin.
Baca Juga : Â Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Kronologi kejadiannya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara bujuk rayu dan pelaku berjanji jika terjadi apa-apa dengan korban maka pelaku akan bertanggung jawab.
” Peristiwa dugaan rudapaksa selama tiga hari didalam kamar rumah pelaku. Yakni, Jumat tanggal 24 Maret hingga Minggu 26 Maret 2023, ” kata AKP Daspin.
Kejadian itu terungkap, setelah pelapor dan orang tua korban mencari keberadaan korban karena sejak hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 20.00 WIB hingga hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 korban tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.
Baca Juga : Â Diiming-imingi Jajan, Gadis SMP Dirudapaksa Pemilik Warung
Selanjutnya pelapor ke Polsek Kahayan Hilir untuk mencari keberadaan anak korban. Lalu Polsek Kahayan Hilir dan Polres Pulang Pisau mencari keberadaan korban dan dari pencarian tersebut ditemukan 1 sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai korban tersebut berada didalam rumah pelaku.
” Terlapor memberitahukan bahwa korban berada di rumah pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan rudapaka. Kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau, ” pungkasnya . [BS]
Discussion about this post