Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mengumumkan terkait dengan penyerahan syarat dukungan bagi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi membeberkan untuk penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan Bacagub dan Bacawagub Kalteng mulai tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga : KPU Kalteng Laksanakan Pembentukan PPK Untuk Hadapi Pilkada Serentak 2024
Lalu, ia menambahkan, untuk tingkat provinsi atau maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub), persyaratan dukungan minimal yang harus dipenuhi yakni 193.512 dukungan yang tersebar di minimal 8 (delapan) kabupaten/kota dari total 14.
“Jadi nanti KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” kata Sastriadi, Minggu (5/5).
Dia menjelaskan, syarat minimal dukungan untuk Bacagub dan Bacawagub yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng.
Baca Juga : KPU Kalteng Tidak Lanjuti Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Hadapi Pilkada 2024
Syarat dukungan tersebut berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.
“Selain jumlah syarat dukungannya itu, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena Kabupaten Kotanya ada 14. Jadi di atas 50 persen itu ada 8,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post