kaltengtoday.com, Lamandau – Diduga nekat rudapaksa gadis di bawah umur, seorang pria berinisial ARJS diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamandau.
Pemuda berusia 26 tahun ini berhasil diamankan usai digerebek Bibi korban, pada saat rudapaksa korban, di sebuah rumah di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin 27 Maret 2023 siang lalu.
”Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa, Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit III Satreskrim Polres Lamandau,“ kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat reskrim, Iptu Faisal Firman Gani, Kamis 30 Maret 2023.
Dijelaskannya, peristiwa berawal pada saat terduga berkenalan dengan korban melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Baca Juga : Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kabupaten Pulang Pisau Ditangkap
Kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu di kediamannya korban. Usai termakan bujuk rayunya, pelaku kemudian nekat merudapaksa korban.
“Aksi tersebut diketahui oleh Bibinya yang merasa curiga dengan adanya seorang pria tak dikenal masuk ke rumah korban, yang kemudian dilakukan penggerebekan,” ucapnya.
Pada saat digerebek, Bibi korban menemukan pelaku tengah merudapaksa korban di sebuah kamar di rumah tersebut.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, Bibi korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orang tua korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan sprei,” ujarnya.
Baca Juga : Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi UU atau pasal 287 ayat 1 KUHPidana.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamandau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post