Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

UU Pemilu hanya atur LHKPN bakal paslon pada Pilpres 2024

by Redaksi
25/05/2023
A A
Gambar Ilustrasi LHKPN (Foto ; Antaranews)

Gambar Ilustrasi LHKPN (Foto ; Antaranews)

Derap Nusantara

Kaltengtoday.com, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.

Hal ini sebagaimana telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih juga termaktub dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga : Kedatangan KPK Jangan Membuat Tangan dan Kaki Kepanasan

Kedua PKPU itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Demikian inti surat KPK kepada KPU RI dengan Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 perihal Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Terpilih.

Dalam PKPU No. 20/2018 Pasal 37 ayat (1) menyatakan dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) menyebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan gubernur (vide ayat 3 PKPU No. 20/2018).

Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih, kata Ketua Komisi KPU RI Hasyim Asy’ari, pasal itu akan diatur dalam PKPU mengenai penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi, dan calon terpilih.

Namun, PKPU lawas itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PKPU Nomor 10 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 18 April 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348). Dalam PKPU teranyar ini, tidak memuat ketentuan yang mewajibkan calon terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI.

Dengan demikian, sebelum KPU membentuk PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, perlu mencermati kembali muatan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat dengar pendapat ini bertujuan memastikan bahwa PKPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Pemilu.

Sementara itu, surat tertanggal 16 Mei 2023 yang diteken oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri dan ditujukan kepada Ketua KPU RI itu intinya setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, calon terpilih bisa daftar dan isi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.

Ketika membuka elhkpn.kpk.go.id, muncul pengumuman terbaru yang meminta wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1. Melaporkan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara daring (online) mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

2. Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10 ribu) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini.

Surat kuasa harap segera dikirim maksimal 30 hari kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat di-download melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol cetak surat kuasa.

3. Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat melakukan download tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol download tanda terima.

4. Bagi wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat di-download pada menu unduh), kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada admin LHKPN di instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.

5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.

Kendati maksud KPK ini dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, apakah PKPU pencalonan anggota legislatif yang memuat norma itu tidak berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.

Baca juga : Nuryakin : Capaian MCP Kalteng 2021 sebesar 92,92 persen. KPK RI : Kab. Lamandau Indeks Integritas Tertinggi 81,28 persen, Kapuas Terendah 62,39 persen

Jika mencermati UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Dengan demikian, persyaratan ini tidak bisa membatalkan penetapan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (calon anggota legislatif) sebagai calon terpilih apabila mereka tidak mengisi LHKPN secara daring.

Berdasarkan UU Pemilu, hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284 UU No. 7/2017 yang bisa membatalkan penetapan calon terpilih. (Vide Pasal 285 UU Pemilu)

Ditegaskan dalam UU Pemilu bahwa persyaratan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK hanya berlaku pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (vide UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf d).

KPU seyogianya membaca dengan saksama UU Pemilu untuk menghindari pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, tidak menutupi kemungkinan ada sejumlah pihak yang mengajukan permohonan uji materi PKPU terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Agung.Red/Antara

Tags: BawasluDerap NusantaraKPK RIKPU RILHKPN

Baca Juga

IOH Dorong Startup Perempuan Indonesia melalui Program SheHacks di Vietnam

IOH Dorong Startup Perempuan Indonesia melalui Program SheHacks di Vietnam

11/03/2026

...

Lima Saksi Meringankan Diperiksa di Polres Kotim

Lima Saksi Meringankan Diperiksa di Polres Kotim

11/03/2026

...

Jangan Biarkan Atlet Membayar Dosa Lama KONI Kotim

Jangan Biarkan Atlet Membayar Dosa Lama KONI Kotim

11/03/2026

...

BNN Kalteng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Seberat Hampir 2 Kg dari Kasus di Kotim

BNN Kalteng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Seberat Hampir 2 Kg dari Kasus di Kotim

11/03/2026

...

Mahasiswa di Palangka Raya Terima Bantuan Pasar Murah dari Pemprov Kalteng

Mahasiswa di Palangka Raya Terima Bantuan Pasar Murah dari Pemprov Kalteng

11/03/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

IOH Dorong Startup Perempuan Indonesia melalui Program SheHacks di Vietnam
Berita

IOH Dorong Startup Perempuan Indonesia melalui Program SheHacks di Vietnam

11/03/2026
Lima Saksi Meringankan Diperiksa di Polres Kotim
Berita

Lima Saksi Meringankan Diperiksa di Polres Kotim

11/03/2026
Jangan Biarkan Atlet Membayar Dosa Lama KONI Kotim
Berita

Jangan Biarkan Atlet Membayar Dosa Lama KONI Kotim

11/03/2026
BNN Kalteng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Seberat Hampir 2 Kg dari Kasus di Kotim
Berita

BNN Kalteng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Seberat Hampir 2 Kg dari Kasus di Kotim

11/03/2026
Mahasiswa di Palangka Raya Terima Bantuan Pasar Murah dari Pemprov Kalteng
Berita

Mahasiswa di Palangka Raya Terima Bantuan Pasar Murah dari Pemprov Kalteng

11/03/2026
Mengurus SIM Lebih Mudah Dengan Layanan SIM Keliling
Berita

Mengurus SIM Lebih Mudah Dengan Layanan SIM Keliling

11/03/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.