kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Surat tuntutan dari ketiga organisasi massa (Ormas) di Kabupaten Barito Timur yang ditujukan pada Gubernur Kalteng beberapa waktu yang lalu, akhirnya mendapat tanggapan.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tenga, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Kalteng, beserta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalteng, kemarin (Jumat,17/06/2023) bersama-sam turun ke lapangan menertibkan angkutan/ hauling hasil tambang yang melintasi jalan raya negara di Bartim.
Baca Juga : Â Dugaan Perusahaan Tambang Gunakan 2 Jalur Jalan, Begini Respon Pj Bupati Barsel
Seperti yang pernah diberitakan pula di Kaltengtoday.com, sebelumnya tiga ormas di Bartim, menyampaikan aspirasi masyarakat sehubungan aktifitas hasil hauling yang melalui jalan raya. Ketiga ormas tersebut; Nansarunai Jari Janang Kalalawah (NJJK), Gerdayak dan Fordayak, mewakili suara masyarakat yang keberatan dengan angkutan tersebut. Karena jalan yang dilalui adalah jalan umum dan bukan jalan khusus tambang.
Adapun pengecekan di lapangan secara terpadu tersebut, juga sudah dilaporkan ke Bupati Bartim.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bartim, Bertholemeus Nyampai, berdasarkan fakta yang disaksikan, jalan provinsi antara Desa Patung, Kecamatan Paku, dengan Desa Hayaping, Kecamatan Awang, dilalui oleh angkutan batubara, yang diangkut dari mulut tambang.
“Mereka melalui jalan yang sudah ada aspalnya nah ini dan ini dikhawatirkan jalan ini jangan sampai terjadi kerusakan,” jelas Bertholuneus melalui rilis yang disampaikan pada pers.
Salah seorang warga masyarakat yang minta namanya tak disebut, mengaku sebenarnya sudah lama mengetahui aktivitas hauling yang melewati jalan menuju Desa Patung. Hanya saja sebagai masyarakat kecil, dia tak berani bersuara apa-apa.
Baca Juga : Â Kades Gandrung: Angkutan Tambang Penyebab Kerusakan Jalan di Desa
“Lebih memilih diam saja, Mas. Daripada bermasalah. Apalagi yang mengangkut juga sepertinya saya tahu benar. Kenal,” ucapnya (Sabtu, 17/06/2023)
Sementara, Yoyo Winharto, PPNS LLAK BPTD Kelas II Kalteng menjelaskan bahwa kondisi di lapangan yang terjadi, angkutan hauling batubara yang seharusnya berada di jalan khusus, namun melewati jalan negara, jalan provinsi dan jalan nasional.
“Jadi saat ini kita lihat dulu kondisi kerusakan jalan yang ternyata parah. Kemudian kita akan mencoba nanti, apabila mereka melakukan aktivitas ya kita akan langsung mengadakan penertiban. Dan bila itu terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan, kita melakukan penindakan,” tuturnya.
Baca Juga : Â Dugaan Perusahaan Tambang Gunakan 2 Jalur Jalan, Begini Respon Pj Bupati Barsel
Ia juga menjelaskan, salah satu tindakan nanti adalah melakukan penimbangan di tempat. Yaitu membawa jembatan timbang portabel, untuk melihat berapa kapasitas angkutan yang mereka gunakan.
“Apakah sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diijinkan atau tidak. Jika tidak, alias kondisi spesifikasinya tidak sesuai, mungkin kita bisa lakukan ke pemberkasan perkara. Nantinya diajukan ke pengadilan, seperti yang sudah kita laksanakan selama ini,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post