kaltengtoday.com – Palangka Raya. Rupanya anjuran untuk tidak mengumpulkan orang banyak saat wabah corona termasuk mengadakan resepsi pernikahan, ternyata masih ada sebagian warga yang belum mematuhinya.
Tak mau terjadi hal yang diinginkan, akhirnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya harus membubarkan acara resepsi pernikahanan yang dilakukan Minggu (29/3/2020) ditiga tempat berbeda di Palangka Raya.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Emi Abriyani, Minggu (29/3/2020) menjelaskan, mereka telah melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan ditiga tempat berbeda di kota Palangka Raya.
Padahal sebelumnya menurut Emi yang menjabat Kepala BPBD Palangka Raya itu, mereka sudah melakukan sosialiasi dan pemberitahuan kepada warga agar tidak melakukan resepsi itu karena dampaknya sangat besar akibat Covid-19 ini, tapi rupanya mereka kurang mematuhinya, jadi terpaksa dibubarkan.
“Namun sebelum resepsinya dibubarkan kita beri kesempatan untuk melakukan akad nikah terlebih dahulu dengan dihadiri oleh beberapa orang,”jelasnya. Dan Saat pembubaranpun menurut dia tak ada perlawanan dari pihak keluarga karena merekapun paham akan bahayanya penyebaran Covid-19 ini
Dijelaskan Emi, dasar dari pembubaran ini adalah adanya Maklumat Kapolri serta ada dalam KUHAP karena saat ini situasinya sudah tahap tanggap darurat Covid-19.
Baca Juga
Antipasi Corona, Polisi Bubarkan Acara Organ Tunggal Di Sei Anjir Sampit
Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Gumas Siapkan Bilik Sterilisasi
Sementara itu menurut Tamin, salah satu orang tua pengantin mengaku tak masalah dengan pembubaran itu, walaupun sebelumnya rencana resepsi pernikahan ini sudah jauh hari drencanakan dan sudah melaporkan ke RT setempat, ujarnya singkat. [Red]
Discussion about this post