kaltengtoday.com – Pulang Pisau. Dalam rangka melakukan antisipasi Corona polisi bubarkan acara organ tunggal di Sei Anjur Sampit, Desa Buntou, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (24/3/2020).
Anggota Polisi dari Polsek Kahayan Hilir meminta acara orgen tunggal yang digelar warga dalam rangka pesta perkawinan itu di babarkan Polisi sebagai upaya mencegah wabah virus covid-19.
“Pelaksanaan giat himbauan untuk membubarkan acara orgen tunggal ini, tanpa ada kekerasan, karena tuan rumah dan masyarakat bisa mengerti dan memahami serta bertujuan untuk mencegah dari penyebaran Virus Covid -19 (Corona) di Wilkum Polsek Kahayan Hilir, ” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo SE, Rabu, (25/3/2020).
Widodo mengatakan, pembubaran acara orgen tunggal ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga Desa Buntoi menggelar acara organ tunggal dalam rangka pesta perkawinan.
Menindaklanjuti laporan warga itu pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan untuk dihimbau secara persuasif supaya bisa membubarkan diri.
Apabila tidak mau mentaati himbauan untuk membubarkan diri sesuai dengan Maklumat Kapolri kata Widodo, selanjutnya dilakukan pembubaran sesuai SOP.
“Alhamdulillah, tuan rumah dan warga menyadari dan memahami imbauan ini sehingga dengan sendirinya memubarkan kegiatan tersebut tanpa paksaan, ” ungkapnya.
Widodo juga menjelaskan, jika warga yang menggelar hiburan organ tunggal tersebut tanpa mengantongi ijin maupun pemberitahuan dari kepolisian dalam rangka menggelar pesta perkawinan.
“Tujuan membubarkan berkumpulnya orang banyak itu guna pencegahan penyebaran covid-19 atau Corona, dan demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Kahayan Hilir,”tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post