kaltengtoday.com, – Sampit, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kotim), meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) agar menertibkan kembali truk bermuatan di atas 8 ton melintasi jalan-jalan dalam kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Modika Latifah Munawaroh. Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak kendaraan bermuatan di atas 8 ton kembali ditemui melintasi jalan-jalan dalam kota.
Baca juga :Â Fraksi PDIP DPRD Kotim : Jangan Campuri Urusan Rumah Tangga Partai Kami !
“Kami meminta Dishub untuk menertibkan kembali truk dan tangki yang bermuatan di atas 8 ton, agar tidak melewati jalan dalam kota, karena dapat merusak badan jalan,” kata Modika, Selasa 17 Mei 2022.
Dia melanjutkan, pengawasan harus terus dilakukan supaya umur badan jalan dapat bertahan lama. Karena Jika tidak, maka masalah kerusakan jalan akan terus terulang.
“Keberadaan truk besar selain merusak bahan jalan, juga dapat mengganggu penggunaan jalan lainnya selain itu juga dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas,” jelas Modika.
Baca juga :Â Jubir Fraksi PDI-P Sampaikan Ketua DPRD Kotim Tidak Ingin Terjebak Dalam Keputusan Yang Salah
Sebelumnya, petugas dari Dishub sempat aktif berjaga dan mendirikan pos untuk melakukan penjagaan ketat di pintu masuk jalan arah selatan dan utara wilayah Kota Sampit. Namun, kini tidak ada lagi.
“Kami meminta penjagaan tersebut dapat dihidupkan kembali. Semua ini demi kelancaran arus lalu lintas meminimalisir kerusakan jalan dan tidak membayakan pengguna jalan lainya,” Demikian Modika.[Red]
Discussion about this post