kaltengtoday.com, Sampit – Menanggapi pernyataan sikap dari 5 Fraksi Koalisi Partai di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait surat penghentian kegiatan sementara di lingkungan Sekretariat DPRD Kotim. Juru bicara Fraksi PDI-P, Rimbun menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kotim tidak ingin terjebak dalam keputusan yang salah.
Sikap yang diambil oleh Ketua DPRD, Rinie Andersin itu adalah hal yang wajar dan sebuah sikap yang tepat. Karena tidak ingin terjebak dalam sebuah keputusan yang salah.
“Ketua DPRD mungkin melihat dari keabsahan SK terkait alat kelengkapan dewan, dan merasa dilangkahi kewenangannya saat reposisi lalu,” kata Rimbun, Rabu 2 Maret 2022 di Sampit.
Karena itu kata dia Ketua DPRD melayangkan surat penundaan kegiatan di lembaga yang ditujukan kepada sekretariat dewan, karena segala sesuatu kegiatan yang dilakukan di lembaga itu terkait reposisi AKD sesuai surat yang ada dikhwatirkan bisa jadi masalah di kemudian hari, terlebih dengan adanya pedoman hak keuangan DPRD.
Baca Juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Jadwalkan Rapat Kerja, Evaluasi Capaian Mitra Kerja SOPD Tahun 2021
“SK ini terbit, namun kita melihat ada permasalahan yang belum clear dan pada saat ketuk palu paripurna AKD lalu skor paripurna tidak ada dilakukan rapim dan banmus padahal itu harus dilakukan, dan inilah keinginan Ketua DPRD itu agar bisa kembali dilakukan sesuai aturan semuanya,” tegasnya.
Baca Juga :Setelah AKD Baru Disahkan 2 Fraksi “Non Job” di DPRD Kotim
Selain itu ada tanggung jawab yang diemban sebagai pimpinan, jika terjadi masalah maka dampaknya secara langsung akan berakibat kepada pimpinan itu sendiri, dari itu Ketua DPRD punya sikap sendiri menyikapi masalah tersebut. [Red]
Discussion about this post