kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama dua tahun bersembunyi dari pengejaran polisi, para pelaku pengeroyokan seorang pria di Kabupaten Kapuas, melakukan bisnis menjual senjata api (Senpi) rakitan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press release, Jum’at (23/12/2022).
Baca Juga : Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan di Kapuas
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku berinisial M (24) yang berhasil diringkus, selama dua tahun bersembunyi, pelaku di pondok tersebut merakit dan menjual senpi terhadap seseorang yang telah memesan senpi.
“Hasil keterangannya baru dua kali menjual senpi, baik itu laras pendek dan panjang kepada temannya seharga Rp 1.500.000 satu pucuknya,” katanya.
Hal tersebut terungkap pada saat pelaku ini diamankan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan laras panjang, dua senpi rakitan laras pendek, satu buat celurit dan satu buah mata tombak.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami sangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikenakan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api serta diancam 20 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga : Sempat 2 Tahun Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kapuas
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek sebuah pondok yang diduga merupakan tempat persembunyian pelaku pengeroyokan, di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dan memberikan tindakan terukur terhadap seorang pelaku berinisial M (24). Sementara pelaku B dan J usai memberikan tembakan menggunakan senpi rakitan, kabur melarikan diri.
Sebagai informasi, ketiga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM (30), hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 15 Oktober 2020 lampau.[Red]
Discussion about this post