Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sempat buron selama dua tahun, seorang pelaku pengeroyokan berinisial M (24), berhasil diringkus, Jum’at (23/12/2022) dini hari.
Pelaku berhasil diringkus tim gabungan, dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas, di tempat persembunyiannya di gubuk yang berada di Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Baca juga : Pengamanan Nataru Polda Gelar Operasi Lilin Telabang 2022
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku memberikan perlawan kepada petugas menggunakan senjata api (Senpi) rakitan laras pendek.
“Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku,” katanya saat menggelar press rilis didampingi Kabidhumas Kombes Pol Eko Saputro dan Kasubdit Jatanras Kompol Jecson Hutapea, Jum’at (23/12/2022).
Dijelaskannya, pelaku terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yaitu M dan ayahnya berinisial B dan J. Akibat insiden yang terjadi dua tahun silam ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perisitiwa itu bermula saat korban berinisial SM (30) sedang duduk bersama pelaku di sebuah warung di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 15 Oktober 2020 lampau.
Baca juga : Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Kalteng Perketat Penjagaan Pintu Masuk Mako
“Ketika di warung itu terjadi salah paham antara korban dengan tiga pelaku. Korban dikeroyok oleh pelaku hingga mengakibatkan dua luka tusuk pada bagian punggung kanan dan satu luka tusuk bagian leher belakang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Terduga pelaku kemudian kita serahkan ke Polres Kapuas, untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post