kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Unit Satreskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sepekan yang lalu yang baru dilaporkan oleh orangtua korban atas pengakuan korban telah disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku berinisial D yang berusia cukup tua yakni 52 tahun yang telah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 16 tahun dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga : Â Kakek di Kabupaten Kapuas Tega Rudapaksa Cucu Sendiri
Korban yang merupakan teman sebaya dari anak pelaku yang saat itu menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku. Selanjutnya, pada Jumat malam 25 November pukul 23.00 Wib korban yang tidak bisa tidur hanya berbaring di samping temannya yang merupakan anak pelaku.
Kemudian, tidak lama berselang pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung menangkap tangan korban sembari menutup mulut korban agar anaknya yang tidur disamping korban tidak terbangun.
Korban mencoba berontak dengan memukul dinding menggunakan tangan kirinya, hingga suara pukulan tersebut terdengar oleh istri pelaku.
Seketika, istri pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melihat apa yang dilakukan oleh suaminya langsung berkata “ohh ternyata gitu kerjaanmu” sembari keluar dari kamar. Pelaku yang terkejut melihat istrinya langsung berdiri dari tempat tidur korban dan mendatangi istrinya.
Baca Juga : Â Nekat, Kenal 5 Hari, Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti agar tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini segera diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek Murung. [Red]
Discussion about this post