kaltengtoday.com, Kapuas – Entah apa yang merasuki seorang kakek yang tega rudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun.
Perbuatan dilakukan tersangka AR (65),warga Kabupaten Kapuas, Kalteng diketahui oleh istrinya tak lain Nenek korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Hal itu dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul dan Kepala UPT PPA Meriyanti,Senin,5 Desember 2022.
Baca Juga : Â Sempat Ancam Pakai Pisau, Pria Ini Kepergok Saat Hendak Rudapaksa Istri Orang
“Aksi bejat AR kepada cucunya sejak 6 Juli hingga 28 November 2022. disaat kondisi rumah dalam keadaan sepi.Korban tidak berani melaporkan perbuatan AR kepada orang tuanya karena diancam,”terangnya.
“Memang korban Bunga enggan melaporkan perbuatan AR kepada orang tuanya karena ada perselisihan Ayah dan kakeknya,”terangnya.
Baca Juga : Â Nekat, Kenal 5 Hari, Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Tersangka AR dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan kurungan 15 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post