Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial A (25) harus berurusan dengan polisi, usai nekat merudapaksa gadis berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Hello Yo.
Baca juga : Astaga! Pria 54 Tahun Rudapaksa Tiga Anak Dibawah Umur
5 hari berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Kemudian, pada Selasa 1 November 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menjemput korban di kediamannya di Kecamatan Bukit Batu.
“Korban kemudian dibawa pelaku ke suatu wisma di Kecamatan Pahandut, dan korban dirudapaksa oleh pelaku,” katanya, pada saat menggelar press release, Kamis (3/11/2022).
Tak terima atas perilaku pelaku, korban kemudian berteriak meminta tolong dan pelaku kabur meninggalkan korban.
Kemudian korban ditolong oleh pemilik wisma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Baca juga : Seminggu Pacaran, Pemuda Nekat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
“Diduga pelaku nekat merudapaksa korban, akibat nafsu yang tak dapat ditahannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post