kaltengtoday.com, Palangka Raya – Saat ini Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) kian menjamur di Kota Palangka Raya. Tetapi, tak sedikit pula PKL yang berjualan di bahu jalan, salah satunya di Jalan G. Obos.
Padahal, hal tersebut tentunya sangat berbahaya bagi para pengguna jalan serta melanggar aturan penggunaan bahu jalan.
Baca Juga : Horeee..PKL di RTH Nansarunai Boleh Gelar Dagangan Lagi!
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, jika saat ini pihaknya telah memberikan sosialisasi berupa pemasangan spanduk larangan berjualan di Jalan G. Obos.
“Dengan cara ini merupakan bentuk tindakan pencegahan karena lebih humanis ketimbang harus melakukan penertiban,” katanya, Selasa, 27 Juni 2023.
Dijelaskannya, keberadaan ruang jalan sudah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso, Hirup Udara Segar
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Kami menghimbau PKL agar tidak berjualan di sembarang tempat. Alangkah baiknya berjualan di lokasi pasar yang saat ini masih banyak blok yang belum termanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post