Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso, Hirup Udara Segar

Rajib Rijali
05/02/2023
A A
Teks Poto: Sidang Akhmad Gazali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (IST)

Teks Poto: Sidang Akhmad Gazali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (IST)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kontainer pada lapak PKL di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, pada proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu, akhirnya menghirup udara segar.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang putusan yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, yang memvonis bebas kepada tiga terdakwa.

Baca juga : Kejati Kalteng Sita 2 Unit Mobil Terkait Dugaan Tipikor BOK Dinkes Barsel

Dalam proyek tersebut, tiga terdakwa tersebut merupakan pelaksana pekerjaan dari PT. Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra.

Terakhir, yakni mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” katanya, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang yang dihadiri ketiga terdakwa secara terpisah pada persidangan secara bergantian, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Gazali dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 1.286.127.300.

Sementara Sonata, dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara pada kasus korupsi ini. Sedangkan Yoneli dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat hukum Gazali, Eko Andik Pribadi, membenarkan jika kliennya divonis lepas dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso yang menyeret kliennya.

Dijelaskannya, unsur kerugian negara tidak terbukti dan unsur merugikan perekonomian negara juga tidak terbukti.

“Putusannya lepas atau onslag, perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya, Sabtu (4/3/2023).

Sementara, terdakwa yang divonis lepas, Gazali mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih atas hasil sidang yang dilaksanakan dengan seadil-adilnya untuk dirinya.

“Saya diamanahi mengerjakan, tapi di tengah jalan, saya ditinggalkan oleh teman saya, jadi sampai 5 tahun ini saya menjadi beban, saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang mendoakan saya, Alhamdulillah diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya,” bebernya.

Selanjutnya, Penasihat hukum Yoneli Bungai, Henricho Fransicust menyebutkan, putusan hakim tersebut telah sesuai. Sebab, perkara tersebut merupakan kesalahan konteks administrasi, bukan dari pidana.

Baca juga : Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor BPBD Kabupaten Pulang Pisau

“Kontainer itu asas manfaatnya itu ada, terlepas dari konteks asas bermanfaat itu ada, penghitungan kerugian keuangan negara kurang jelas dari jaksa, ketiga kita harus melihat lagi, saudara Yoneli ini sebagai apa,dia bukan pemborong, dia hanya melakukan tugas dia kuasa Bendahara Daerah untuk melakukan pembayaran, sisanya memang tidak terbukti menerima uang sama sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Sonata, Muhamad Pazri mengapresiasi kepada Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus dengan selektif dari awal sampai akhir, sehingga fakta yang diuraikan, kata Pazri asas kebermanfaatan itu yang diutamakan.

“Selanjutnya juga harapan kedepan tidak ada lagi yang terulang lagi perkara yang seperti ini bahwa, kita mengutamakan yang namanya restorative justice, ultimum remedium, ya setidaknya, kita mengapresiasi kedepan bagi klien kami dan mudah-mudahan jaksa pun menerima dengan legowo seperti itu dalam hal kondisinya bahwa putusan tersebut terbaik bagi Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Direktur Borneo Law Firm berpendapat, kliennya sebagai PPK yang baik dan bersertifikasi, sehingga ia menyayangkan jika kliennya yang merupakan asli orang daerah tidak dimanfaatkan untuk daerah Kota Palangka Raya.

“Jadi kami mengapresiasi dan Alhamdulillah bersyukur bahwa, putusan hari ini berkeadilan bagi para pencari keadilan, tidak hanya bagi Sonata Firdaus kedepan,” pungkasnya.[Red]

Tags: KontainerKorupsiKota Palangka RayaPejabat Pembuat KomitmenPengadilan Tipikor Palangka Raya
Share2Tweet1Send

Baca Juga

Peningkatan Puskesmas Telah Menyentuh Pelayanan Kesehatan

Peningkatan Puskesmas Telah Menyentuh Pelayanan Kesehatan

22/03/2023

...

Usulan Prioritas Masyarakat Diharapkan bisa Terealisasi

Usulan Prioritas Masyarakat Diharapkan bisa Terealisasi

22/03/2023

...

Hilal Tertutup Awan, Masyarakat Diminta Tunggu Sidang Isbat

Hilal Tertutup Awan, Masyarakat Diminta Tunggu Sidang Isbat

22/03/2023

...

Turunkan Baliho Yang Habis Masa Berlaku

Turunkan Baliho Yang Habis Masa Berlaku

22/03/2023

...

Pelaku Pembunuhan Perawat di Gunung Mas Menyerahkan Diri Ke Polisi

Pelaku Pembunuhan Perawat di Gunung Mas Menyerahkan Diri Ke Polisi

22/03/2023

...

Discussion about this post

TERPOPULER

Perawat Puskesmas Marikoi Gunung Mas Tewas, Diduga Akibat Dibunuh

Perawat Puskesmas Marikoi Gunung Mas Tewas, Diduga Akibat Dibunuh

20/03/2023
7 Tradisi Unik Ramadhan

7 Tradisi Unik Ramadhan di Indonesia, Rindu Keriang- Keriut di Sungai Arut

25/04/2020
Pelaku Pembunuhan Perawat di Gunung Mas Menyerahkan Diri Ke Polisi

Pelaku Pembunuhan Perawat di Gunung Mas Menyerahkan Diri Ke Polisi

22/03/2023
Webtoon Ramadhan, Webtoon Spesial dari LINE untuk Teman Ngabuburit selama Ramadhan

Webtoon Ramadhan, Webtoon Spesial dari LINE untuk Teman Ngabuburit selama Ramadhan

16/04/2021
Siswa SD di Palangka Raya Diduga Jadi Korban Perundungan

Siswa SD di Palangka Raya Diduga Jadi Korban Perundungan

20/03/2023

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist