Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya kemarahan HR (20) anak tiri dari TS (65) tak terbendung saat kemarahannya memuncak akibat hal yang sepele, hanya karena menegur untuk menghadiri acara tahlilan, nyawa TS harus tragis di tangan anak tirinya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (30/7) sekitar pukul 19.30 WIB du depan rumah sdr TT RT. 014 RW. 005 Desa Bhakti Karya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto membenarkan kejadian tersebut. Korban yakni TT, usia 65 tahun pekerjaan petani/pekebun.
“Tersangka yakni HR umur 20 tahun yang tidak lain adalah anak tiri tersangka,”jelasnya Minggu (2/8).
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban menyuruh tersangka untuk datang ke acara tahlilan.
Namun, tersangka menolak dan dimarahi oleh korban.
“Merasa tidak terima akibat dimarahi, akhirnya tersangka mengambil besi di bawah rumah dan mendatangi korban di dalam rumah. Namun dihalau dan diambil besinya oleh saksi daan dibuangnya,”ungkapnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, karena merasa masih tidak terima ketika korban keluar rumah terlapor mendatangi kembali dengan membawa sebuah parang yang diambil dari bawah rumahnya.
Kemudian korban memukul terlapor tetapi terlapor menghindarinya dan membacok Korban dibagian kepala dan leher sehingga korban terjatuh ditanah. Paparnya.
Pada saat itu Saksi 1 melihat dan menangis serta menyuruh Terlapor untuk pergi. Terlapor pergi ke kebun singkong sekitar 500 meter dan bermalam di pondok tersebut.
“Pada Jumat, 31 Juli 2020 pukul 10.30 WIB, Polsek Antang Kalang mendapati laporan bahwa terlapor berada di areal dekat tempat kejadian perkara. Kemudian Anggota Polsek Antang langsung mendatangi Lokasi pondok tersebut dan langsung mengamankan terlapor dan dibawa ke Mako Polsek Antang Kalang,”tegasnya.
Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Dadu Gurak di Kecamatan Gunung Bintang Awai
Dikatakannya, pengungkapan kasus penemuan mayat hingga terungkapnya menjadi kasus pembunuhan kurang dari 24 Jam.
“Pelaku merupakan Anak tiri dari Korban. Atas kejadian tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post