Kalteng Today – Buntok, – Tim Buser Sat Reskrim Polres Barsel bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek GBA, Iptu Rahmat Saleh S, S.H., M.H. melakukan penggrebekan dan penangkapan bandar judi dadu gurak serta beberapa orang yang ikut bermain di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel. Sabtu malam (1/8/2020).
Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kapolsek GBA, Iptu Rahmat Saleh S, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa setiap malam minggu di pasar Desa Tabak Kanilan, sering dimanfaatkan sebagian warga untuk melakukan perjudian dadu gurak.
“Mendengar informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Barsel bersama Polsek Gunung Bintang Awai langsung melakukan penyelidikan, dan berdasarkan informasi yang sudah akurat, kami langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan,” ucap Rahmat kepada awak media.
Kemudian ia melanjutkan, dengan strategi yang sudah matang, pihaknya langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di RT.09/RW.02 Desa Tabak Kanilan.
Dari pengrebekan dan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan salah seorang bandar dadu gurak yang berinisial EKT (44) dengan saksi inisial SLM (63), KMY (36), serta MRD (51) yang mana rata-rata bekerja sebagai petani.
Baca Juga : Wah.. Padahal Sudah Ditutup, Ternyata Lokalisasi Km 12 Palangka Raya Masih Banyak Pengunjungnya
Sedangkan pemain lainnya sempat melarikan diri dari penangkapan, namun identitas nya sudah didapatkan oleh pihak kepolisian dan akan dilakukan pengembangkan dalam proses penyidikan.
Discussion about this post