Kaltengtoday.com, Buntok – Norfitriawati salah satu guru SDN di Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menaruh harapan kepada aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan kasus yang pernah dilaporkannya pada Bulan Januari 2024 lalu.
Kasus tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya sebagai bendahara untuk pencairan dan SPJ Dana BOS pada SDN di Kecamatan Karau Kuala yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah setempat.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Barsel, kemudian dilimpahkan ke pihak inspektorat. Namun hingga saat ini, tidak ada penyelesaiannya,” ucap Norfitriawati kepada awak media di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barsel, Jalan Tugu Buntok, Jumat (10/5/2024) lalu.
Baca Juga :Â Â Waspada Penipuan, Kembali Beredar Nomor dan Akun Palsu Mengatasnamakan Pj Sekda Jufriansyah
Ia mengakui, sebagai seorang pendidik sebelumnya berharap kasus ini dapat di mediasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan. Namun hal itu sangat jauh dari harapannya dan bahkan kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi.
“Karena pihak Dinas Pendidikan sendiri tidak bisa menyelesaikan permasalah ini, maka beberapa bulan lalu terpaksa saya lanjut melaporkan ke Polres Barsel. Akan tetapi sampai hari ini belum juga ada kejelasan, padahal untuk sejumlah alat bukti sudah saya tunjukan,” terangnya.
Anggota Bhayangkari itu juga menyesalkan, jika aparat penegak hukum setempat tidak bisa menangani kasus tersebut maka dirinya akan melanjutkan laporannya ke Polda Kalteng bahkan ke Mabes Polri.
“Saya tidak mengada-ada dengan kasus ini. Tanda tangan saya sebagai bendahara dipalsukan oleh kepala sekolah. Kemudian untuk dugaan tidak pidana korupsinya, saya juga sudah siapkan laporannya hingga ke KPK,” ujarnya.
Sementara itu pihak Inspektorat Kabupaten Barito Selatan saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan resmi secara tertulis dari yang bersangkutan.
“Kasus ini masih dalam proses dan kami juga telah melakukan pemanggilan dari kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor,” ujar Plt Inspektorat Barsel, Yuristianti Yuda via telepon seluler, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga : Â Polda Kalteng Ungkap Pemalsuan Izin Usaha Migas
Diuraikan, pihaknya juga telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bahan dan tahapan untuk pihaknya melakukan audit forensik terkait kasus ini.
“Kami akan bersikap seadil-adilnya untuk menyelesaikan setiap permasalahan, dan untuk kasus ini, masih dalam proses. Nanti jika sudah ada kesimpulannya pasti akan kami informasikan,” tegas Yuristianti Yuda.
Saat oknum kepala sekolah tersebut dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi melalui telepon di nomor 0852513833xx, yang bersangkutan belum memberikan respon hingga berita ini ditayangkan. [Red]
Discussion about this post