Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memasuki babak baru. Dimana penyidik kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kejaksaan baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial AM dan MF pada, Kamis (21/12/2023). AM merupakan Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN dan MF selaku Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo yang merupakan anak perusahaan PT PLN.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng dan Kejagung Geledah Kantor Kementerian ESDM
“Sebelumnya kami memanggil enam orang sebagai tersangka namun baru dua orang yang dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan.
Douglas mengatakan, untuk sisa tersangka lainnya akan kembali dilakukan pemanggilan. Penahanan juga telah dilakukan sesuai prosedur karena AM dan MF berada di Jawa.
“Penahanan perlu kita lakukan terhadap keduanya untuk memudahkan dan mempercepat proses hukum,” tegasnya.
Untuk peran AM, jelas Douglas, diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen sehingga kontrak yang ada tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Â Enam Desa di Kabupaten Gunung Mas Diduga Menyelewengkan ADD dan DD
“Sedangkan MF sebagai pengawas tidak melaksanakan supervisi dengan baik. Alhasil kualitas batu bara yang diterima PT PLN tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Hanya saja untuk nominal pastinya, kejaksaan masih menunggu laporan hasil pemeriksaan. [Red]
Discussion about this post