Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas telah menangani enam laporan dugaan penyimpangan ADD dan dana desa (DD) yakni Desa Tumbang Lapan Kecamatan Rungan Hulu, Jalemu Masulan, dan Bahanei Rungan Barat, lalu Tanjung Untung, Sei Riang Tewah, dan Batu Tangkoi di Kecamatan Kahayan Hulu utara.
“Kejari Gunung Mas saat ini menangani dugaan penyimpangan ADD dan DD berjumlah enam desa yakni empat desa ditangani bidang Intel yaitu Desa Tumbang Lapan, Jalemu Masulan, Bahanei, dan Desa Tanjung Untung, dan dua ditangani Pidsus, Desa Batu Tangkoi dan Desa Sei Riang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH,
Baca Juga : Dewan Dorong Pemda Gumas untuk Percepat Salurkan ADD
Lanjut Teguh, sebelum menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada Inspektorat sesuai dengan MOU, yang mana itu dikasih masa toleransi waktu 30 hari. Bahkan, diperpanjang lagi selama satu bulan, ternyata faktanya dilapangan kades tersebut enggan dan bahkan mangkir ketika dipanggil oleh Inspektorat.
“Ia (kades) malah tidak datang untuk menemui, akhirnya dikembalikan lagi ke kejaksaan, artinya oknum ini bandel, dan apabila sudah ditemukan peristiwa pidana maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sedangkan, terang Teguh menyebutkan, kasus dugaan penyelewengan dana di Desa Sei Riang tersebut, dapat digambarkan kerugian negara juga diperkirakan Rp 500 juta lebih. Kemudian, sambungnya, apabila dua alat bukti sudah terkumpul dan segera juga tetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Balai Rehabilitasi Narkotika Kejari Tamiang Layang Siap Tangani Para Penyalahguna Napza
“Untuk dua desa ini sedang dilakukan tahap penyelidikan dan penyidikan, sebentar lagi akan segera kita naikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan segera kita tetapkan sebagai tersangka. Bahwa yang kami kedepankan adalah upaya preventif. Penindakan melalui mekanisme tindak pidana korupsi merupakan ultimum remedium dalam penanganan dugaan penyimpangan penggunaan ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa,”pungkas dia.[Red]
Discussion about this post